Rata-Rata Tuntutan dan Hukuman Kasus Kecelakaan Berdasarkan UU 22 Tahun 2009


Menarik melihat pemberitaan atas kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang juga besan Presiden SBY, Rasyid Rajasa. Dalam kasus ini saya menangkap kesan umumnya masyarakat ingin agar RR ini dihukum setinggi-tingginya. Kesan ini juga saya lihat dari bagaimana komentar-komentar twitterati hari ini saat Jaksa/Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar RR dijatuhi pidana bersyarat penjara 8 bulan dan denda 12 juta rupiah, dengan masa percobaan 12 bulan. Pidana bersyarat ini artinya RR tidak perlu menjalani hukuman, kecuali dalam kurun waktu 12 bulan tersebut melakukan tindak pidana lagi.

Pertanyaannya tentu apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak? Pertanyaan berikutnya adalah, parameter apa yang dapat kita gunakan untuk menilai apakah tuntutan tersebut wajar atau tidak, atau vonis pengadilan nantinya wajar atau tidak? Sejauh ini saya belum melihat media yang mencoba mengangkat masalah ini. Atau mungkin saya yang kurang mengikuti berita-berita kasus ini, entah.

Tanpa banyak bacot saya ingin memaparkan data-data yang saya miliki yang mungkin berguna sebagai benchmark dalam menilai wajar/tidaknya tuntutan (dan putusan pengadilan nantinya). Data ini merupakan data putusan-putusan pengadilan yang saya peroleh dari website putusan Mahkamah Agung (putusan.mahkamahagung.go.id). Dari data ini dipaparkan putusan-putusan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan matinya orang yang ada diwebsite tersebut.

Dalam data yang terlihat dalam tabel di bawah ini saya hanya memaparkan nomor perkara, jumlah korban, besaran tuntutan penjara dan vonis pengadilan final. Yang dimaksud dengan vonis pengadilan final adalah hukuman yang akhirnya dijatuhkan pada para Terdakwa. Hukuman ini bisa merupakan vonis tingkat pertama yang dikuatkan hingga kasasi, atau vonis di tingkat banding yang dikuatkan oleh Kasasi, maupun hukuman yang dijatuhkan di tingkat kasasi sendiri. Selain itu tuntutan maupun hukuman yang dipaparkan hanya yang dalam bentuk penjara saja, sementara untuk denda tidak saya tampilkan. Selain itu satuan yang saya gunakan adalah satuan Tahun. Sehingga jika tuntutan maupun hukuman tidak dalam angka bulat tahun (misal 6 bulan, atau 1 tahun 2 bulan) saya tulis dalam desimal namun per 12.

Kalau mau menghitung hukuman dendanya, silahkan cari sendiri putusan-putusannya di web putusan MA tersebut. Sebagai catatan tambahan, umumnya para terdakwa ini (kecuali yang akhirnya diputus bebas) dijatuhi juga dengan pidana denda. Hal ini mengingat UU 22/2009 tentang Lalu Lintas mengatur ancaman hukuman untuk pasal 310 dan 311 dalam bentuk Penjara dan/atau denda.

Jumlah putusan yang saya temukan yang terkait isu ini terdapat 12 buah putusan. Jumlah tersebut kurang representatif? Ya, mau bagaimana lagi, hanya sebanyak itu putusan untuk kasus ini yang saya punya. Berapa total putusan yang saya punya? 6530 buah putusan pidana, dengan tahun register perkara tahun 2000 s/d 2012. Dari 6658 buah putusan tersebut yang sudah saya klasifikasi berdasarkan jenis perkara sebanyak 4665 buah putusan. Khusus untuk putusan dengan register perkara tahun 2010-2012 sudah 99% terklasifikasikan.

Data Besaran Tuntutan dan Hukuman

Kasus-Kasus Kecelakaan yang Mengakibatkan Matinya Orang

No

No. Reg Korban Tuntutan

Vonis

1 1202 K/Pid/2012 1 2,00 0,50
2 265 K/Pid/2012 2 1,00 0,50
3 403 K/Pid/2011 1 1,00 0,50
4 523 K/Pid/2012 1 0,50 Bebas
5 2025 K/Pid/2011 1 0,50 (*) Bebas
6 2247 K/Pid.Sus/2011 1 0,83 0,42 (*)
7 1531 K/Pid/2011 1 0,42 Bebas
8 322 K/Pid/2012 1 2,50 1,00
9 189 K/Pid/2012 1 1,50 1,00
10 1187 K/Pid/2011 1 0,42 2,00
11 304 K/Pid/2012 1 0,66 0,50 (*)
12 1631 K/Pid.Sus/2012 1 0,83 0,66
 Rata-Rata 1,01 0,78

Keterangan:

Tanda (*) artinya dituntut atau dihukum dengan hukuman percobaan.

 

Dari data di atas terlihat rata-rata tuntutan untuk kasus kecelakaan yang mengakibatkan matinya orang adalah 1 tahun lebih sedikit (1,01 * 12 bulan), sementara itu untuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan rata-rata adalah 9 bulan lebih sedikit (0,78 * 12 bulan).

Dari data di atas memang rata-rata jumlah korban adalah 1 orang. Namun terdapat juga jumlah korban yang lebih dari 1 orang, yaitu 2 orang yang meninggal (265 K/Pid/2012). Khusus untuk perkara ini tuntutan jaksa/penuntut umum adalah 1 tahun, dan hukuman yang dijatuhkan pengadilan ternyata tidak sesuai tuntutan JPU tersebut, yaitu hanya 0,5 nya, atau selama 6 bulan (dan denda).

Dari 12 perkara tersebut 1 perkara yang dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana bersyarat (hukuman percobaan), yaitu perkara no. 2025 K/Pid/2011. Dalam perkara ini ternyata terdakwa juga diputus bebas karena dianggap dakwaan tidak terbukti.

Sementara itu dilihat dari besaran vonis pengadilan terdapat 2 perkara yang diputus dengan pidana bersyarat (2247 K/Pid.Sus/2011 dan 304 K/Pid/2012), dan terdapat 3 perkara yang akhirnya diputus bebas.

Selain data putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang yang didakwa berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, saya juga sudah mendata putusan-putusan kecelakaan lalu lintas yang peristiwanya terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 tersebut berlaku. Kasus-kasus yang terjadi sebelum UU 22 Tahun 2009 ini berlaku menggunakan KUHP sebagai dasar hukumnya, yaitu Pasal 359 KUHP. Jumlah putusan untuk kasus yang ini jauh lebih banyak. Bagaimana perbandingan keduanya? Nanti, dalam tulisan berikutnya.

Sebagai penutup, apakah tuntutan dalam kasus RR wajar? Anda yang menilainya. Saya mah hanya memaparkan data yang saya punya saja.

2 thoughts on “Rata-Rata Tuntutan dan Hukuman Kasus Kecelakaan Berdasarkan UU 22 Tahun 2009

  1. Menurut saya sih akan lebih menarik kalau status sosial dari si pelaku dan si korban dicantumkan di tabel diatas. Dari situ bisa terlihat skewness dr hukum yg ada, dan lebih jelas arti kata “adil” di Indonesia XD

  2. Pingback: Ilmu Budaya Dasar “studi kasus” « anisanisye

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s