1. Apakah pendirian Pengadilan Khusus melanggar konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan bahwa hanya ada 4 lingkungan peradilan?
Tidak. Sepanjang Pengadilan Khusus dibentuk di salah satu lingkungan peradilan yang telah ada, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer atau Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Apa landasan hukum pembentukan pengadilan khusus?
Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya yaitu Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada bagian penjelasan pasal 10 tersebut. Namun dalam UU 14 Tahun 1970 istilah yang dipergunakan bukanlah “Pengadilan Khusus” tapi “pengkhususan pada peradilan umum”. Istilah “Pengadilan Khusus” baru dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di UU No. 4 Tahun 1998 (UU Kepailitan) yang membentuk Pengadilan Niaga.
3. Apa saja pengadilan khusus yang ada dan pernah ada di Indonesia?
Pada tahun 1955 pernah ada Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi yang diatur dalam UUDarurat No. 7 Tahun 1955. Saat ini pengadilan ini tidak jelas keberadaannya, tidak ditemukan satu undang-undang pun yang menyatakan UUDarurat No. 7 Tahun 1955 ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada tahun 1964 pernah ada Pengadilan Landreform melalui UU No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform, khusus untuk kasus-kasus pidana, perdata dan administratif terkait kebijakan landreform pada masa orde lama. Pengadilan ini dihentikan dengan diterbitkannya UU No. 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform. Kedudukan Pengadilan ini sebenarnya tidak terlalu jelas, apakah dia merupakan suatu pengadilan khusus atau suatu badan peradilan setingkat dengan badan Peradilan Umum, Agama, TUN dan Militer, mengingat secara finansial pengadilan ini berada dibawah departemen Agraria bukan Departemen Kehakiman. Selain itu nomenklatur-nomenklatur pengadilan ini juga tidak mengikuti pengadilan pada umumnya. Untuk tingkat Pertama pengadilan ini dinamakan Pengadilan Landreform Daerah, sementara untuk tingkat banding dinamakan Pengadilan Landreform Pusat.
Pengadilan Anak, melalui UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengadilan ini merupakan pengadilan khusus pertama pasca diundangkannya UU No. 14 Tahun 1970. Pengadilan ini berada pada lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini memiliki kewenangan mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang berusia dibawah 18 tahun, atau anak-anak.
Pengadilan Niaga, melalui Perpu No. 1 Tahun 1998 yang kemudian disahkan melalui UU No. 4 Tahun 1998. Pengadilan ini berada dibawah lingkungan peradilan Umum, awalnya hanya berwenang mengadili perkara permohonan kepailitan, namun kemudian berkembang juga untuk mengadili perkara sengketa HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual).
Pengadilan HAM, melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga berada didalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini memiliki kewenangan untuk mengadili perkara Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melalui UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini juga berada dilingkungan peradilan umum. Kewenangannya mengadili perkara tindak pidana korupsi khusus yang penuntutannya dilakukan oleh KPK.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), melalui UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pengadilan ini juga berada dilingkungan peradilan umum, memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa/perselisihan hubungan industrial. Pengadilan ini menggantikan fungsi dari P4P/P4D (P4P…seharusnya P5 ya?)
Pengadilan Pajak, melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan ini unik karena sebenarnya dia bukanlah Pengadilan Khusus namun peradilan khusus seperti halnya Peradilan Agama, TUN maupun Militer (UU 14 Tahun 1970 membagi dua kategori Peradilan, yaitu Badan Peradilan Umum dan Badan Peradilan Khusus. Badan Peradilan Umum yaitu Peradilan Umum itu sendiri dan yang termasuk Peradilan Khusus adalah Peradilan Agama, Peradilan TUN dan Peradilan Militer). Pengadilan Pajak lebih tepat dikatakan sebagai badan peradilan tersendiri bukan pengadilan khusus pertama karena dalam UU nya tidak disebutkan pengadilan ini masuk ke dalam lingkungan peradilan yang mana, kedua karena departemen yang membawahinya bukanlah Depkeh, Depag, atau Dephan, namun Departemen Keuangan. Namun karena amandemen konstitusi telah membatasi lingkungan peradilan hanya ada 4 maka pengadilan ini menjadi tidak jelas kedudukannya, akhirnya melalui UU No. 4 Tahun 2004 dalam penjelasan pasal 15 nya disebutkan bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Walau demikian hingga saat ini sebenarnya Pengadilan Pajak masih berupa lingkungan Peradilan tersendiri mengingat secara organisasi, finansial dan administrasi pengadilan ini masih berada dibawah Departemen Keuangan. Berdasarkan informasi saat ini tengah digodok Revisi UU Pengadilan Pajak untuk menyesuaikan dengan konstitusi baru dan UU Kekuasaan Kehakiman baru.
Mahkamah Syariah di NAD. Mahkamah Syariah ini sangat unik, karena pada dasarnya merupakan Pengadilan-Pengadilan Agama yang berada di NAD yang diubah namanya dengan Mahkamah Syariah untuk pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Tinggi Syariah untuk pengadilan tingkat banding, namun dengan kewenangan yang lebih luas dari Pengadilan Agama pada umumnya. Dasar hukum mahkamah ini adalah UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam kemudian yang kemudian diganti dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mahkamah Syariah dinyatakan sebagai Pengadilan Khusus dilingkungan peradilan agama dalam penjelasan pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengadilan Perikanan, melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Juga berada di lingkungan Peradilan Umum. Memiliki kewenangan mengadili tindak pidana perikanan yang diatur dalam UU tersebut.
4. Dimana tempat kedudukan pengadilan-pengadilan khusus tersebut?
Jika diamati dari aturan-aturan pengadilan khusus seperti disebut diatas, pengadilan khusus pada dasarnya hanyalah merupakan kamar khusus dalam suatu pengadilan yang umumnya adalah Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum. Pada prinsipnya pengadilan khusus berkedudukan di semua pengadilan, namun untuk beberapa pengadilan khusus untuk sementara hanya berkedudukan di beberapa daerah saja. Pengadilan Anak berada disemua pengadilan negeri, pengadilan Niaga berkedudukan di 5 Pengadilan Negeri, yaitu PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya, dan PN Makassar. Pengadilan HAM berkedudukan di PN Medan, PN Jakarta Pusat, PN Surabaya dan PN Makassar. Pengadilan Tipikor berkedudukan di PN Jakarta Pusat. Pengadilan Hubungan Industrial berkedudukan di semua Ibukota Provinsi dan beberapa PN lainnya dimana wilayahnya terdapat kawasan industri. Pengadilan Perikanan berkedudukan di PN-PN di daerah pesisir, seperti PN Jakarta Utara, PN Tual, PN Semarang dll. Mahkamah Syariah berkedudukan di setiap kabupaten / kota yang ada di NAD. Pengadilan Pajak hanya berada di Jakarta, tepatnya di Departemen Keuangan.
5. Siapakah Ketua Pengadilan khusus?
Pada dasarnya hampir semua UU yang mengatur pengadilan khusus tidak mengatur struktur organisasi pengadilannya, kecuali UU Pengadilan Pajak dan Mahkamah Syariah. Pengadilan khusus pada dasarnya hanyalah merupakan kamar khusus atau majelis khusus yang ada di suatu pengadilan, sehingga tidak diperlukan adanya Ketua dari Pengadilan Khusus, yang ada hanyalah Ketua Pengadilan dimana “kamar khusus” tadi melekat.
6. Apa itu hakim ad hoc? Apa dasar hukumnya?
Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian hakim ad hoc. Secara harafiah ad hoc berarti “for this purpose” atau berarti untuk tujuan tertentu.
Secara umum hakim ad hoc dapat diartikan sebagai seseorang yang bukan hakim yang diangkat untuk sementara waktu menjadi hakim dengan kewenangan terbatas hanya untuk mengadili suatu perkara atau jenis perkara tertentu.
Dasar hukum dari keberadaan hakim ad hoc diatur oleh masing-masing undang-undang yang mengatur pengadilan atau hukum acara tertentu. Hakim Ad Hoc pada Peradilan TUN diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986, pada Peradilan Militer dalam UU No. 31 Tahun 1997, Pengadilan Niaga dalam UU No. 4 Tahun 1998 yang telah diubah pada tahun 2003/2004, Pengadilan HAM pada UU No. 26/2000, Pengadilan Pajak pada UU No. 14 tahun 2002, Pengadilan Tipikor dalam UU No. 32/2002, dst.
7. Apakah hakim ad hoc sama dengan hakim non-karir?
Sebelum menjawab perlu dijelaskan terlebih dulu apa itu hakim non-karir. Istilah hakim non-karir pada dasarnya bukanlah istilah hukum. Istilah inidipergunakan untuk merujuk pada hakim agung yang diangkat tidak mengikuti jenjang karir hakim. Pada dasarnya hakim (agung) non-karir tidaklah harus berasal dari luar pengadilan, bisa juga direkrut dari kalangan hakim jika hakim tersebut secara karir belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang namun karena keahliannya dipandang layak untuk diangkat sebagai hakim agung. Contoh dari hakim agung yang direkrut tidak berdasarkan jenjang karir yaitu Hakim Agung Paulus Effendi Lotulung. PEL (begitu singkatannya) diangkat menjadi hakim agung pada tahun 1998 dimana pada saat itu secara persyaratan karir sebenarnya belum memenuhi persyaratan, salah satunya minimal 10 tahun menjabat sebagai Hakim Tinggi. Pada saat itu ia baru 1 tahun menjabat sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Pengertian hakim non karir yang saat ini berkembang dapat dikatakan merupakan pemahaman secara sosiologis bukan yuridis. Dalam pemahaman tersebut maka hakim non-karir diartikan sebagai hakim agung yang berasal bukan dari kalangan hakim.
Dalam pengertian sosiologis tersebut memang terdapat sedikit kesamaan antara hakim ad hoc dan hakim “non-karir”, yaitu sama-sama bukan orang yang sedang menjabat sebagai hakim. Namun terdapat perbedaan yang mendasar antara keduanya, hakim ad hoc direkrut untuk suatu masa waktu atau kasus tertentu dan setelah masa waktu tersebut habis maka berakhirlah kewenangannya sebagai hakim, sementara hakim non-karir setelah diangkat maka ia akan tetap menjabat sebagai hakim hingga masa pensiun.
Perbedaan lainnya yaitu hakim ad hoc tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan hakim lainnya, kewenangan hakim ad hoc terbatas pada kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sementara kewenangan dan tanggung jawab lainnya yang dimiliki oleh hakim seperti kewenangan administrasi dll tidak dimiliki hakim ad hoc. Sementara itu hakim non-karir setelah diangkat sebagai hakim maka segala hak, kewajiban, kewenangan dan tanggung jawab yang dimilikinya sama dengan hakim lainnya, termasuk hak untuk menjabat sebagai Ketua atau Wakil ketua maupun jabatan-jabatan lainnya yang dapat dijabat oleh hakim pada umumnya.
8. Apakah benar bahwa salah satu ciri dari pengadilan khusus adalah adanya hakim ad hoc di dalamnya?
Tidak. Hakim ad hoc tidak ada karena adanya pengadilan khusus, dan tidak semua pengadilan khusus mengatur mengenai hakim ad hoc.
Istilah Hakim Ad Hoc pertama kali dipergunakan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam pasal… disebutkan apabila dibutuhkan Ketua Pengadilan TUN dapat menunjuk seorang Hakim Ad Hoc untuk duduk sebagai anggota majelis. Penggunaan Hakim Ad Hoc juga terdapat dalam Peradilan Militer, yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997.
Pengadilan Khusus yang tidak mengatur sama sekali keberadaan hakim ad hoc yaitu Pengadilan Anak dan Mahkamah Syariah NAD, dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi.
9. Jika hakim ad hoc bukanlah ciri khas dari pengadilan khusus, lalu apa ciri dari pengadilan khusus?
Sejauh ini tidak ada satu kesamaan yang serupa antara pengadilan-pengadilan khusus yang membedakannya dengan pengadilan biasa. Dilihat dari komposisi hakim tidak semua pengadilan khusus beranggotakan juga hakim ad hoc, dan tidak semua pengadilan yang memungkinkan diadakannya hakim ad hoc merupakan pengadilan khusus, seperti dalam keterangan di atas.
Dilihat dari hukum acaranya, tidak semua pengadilan khusus mengatur hukum acara yang khusus yang berbeda dari hukum acara pada umumnya, misalnya Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Perikanan kecuali mengenai batasan tenggat waktu persidangannya dan komposisi majelisnya. Sementara itu tidak semua jenis perkara yang memiliki hukum acara yang khusus terdapat pengadilan khususnya sendiri, seperti misalnya tindak pidana KDRT, Narkotika dan Psikotropika, Kehutanan (Illegal Loging), Terorisme, dll.
Dilihat dari struktur organisasi, pada umumnya pengadilan khusus tidak memiliki struktur organisasi tersendiri, dia hanyalah merupakan majelis khusus atau kamar khusus dalam satu pengadilan. Pengecualian khusus untuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Syariah, penjelasannya lihat jawaban-jawab sebelumnya.
10. Kalau demikian halnya, lalu apa ciri atau karakteristik khusus dari pengadilan khusus yang membedakannya dengan pengadilan biasa?
Itu yang perlu kita cari sama-sama. Hehehehe.