Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)
No. 23 PK/Pid/2001 (Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS)
bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena terdapat keadaan baru, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999, yang merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 dikenal sebagai Perda No.2 tahun 1998, yang apabila surat-surat tersebut sudah ada pada waktu sidang masih berlangsung, menimbulkan dugaan kuat akan menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 50 KUHP menentukan “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”, sedangkan mengenai yang dimaksud dengan “Undang-Undang” tersebut, Mahkamah berpendapat pada hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah setiap peraturan yang dibuat oleh kekuasaan yang berwenang untuk itu menurut Undang-Undang, jadi setiap peraturan baik itu berasal langsung dari pembentuk Undang-Undang maupun dari kekuasaan yang lebih rendah, yang kekuasaannya untuk membuat peraturan bersumber pada Undang-Undang. Demikian pendapa Hoge Raad (26 Juni 1899 W.7307) (vide Drs.P.A.F. Lamintang, SH. C. Djisman Samoser, SH. Hukum Pidana Indonesia Cet.I halaman 32) ;
b. bahwa Peraturan Daerah berada pada urutan 7 Tata Urutan perundangundangan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 2 Ketetapan MPR.RI. No.III / MPR / 2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ;
2. bahwa berpedoman pada pengertian “Perundang-undangan” dalam ad.1 tersebut, Mahkamah Agung berpendapat Terpidana dalam melaksanakan Perda No.2 tahun 1998, termasuk pemberian bantuan mobilitas kepada anggota DPRD, yang kemudian mendapat dukungan / pembenaran dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 /1999 tersebut diatas, adalah merupakan perbuatan untuk melaksanakan, ketentuan Undang-Undang sebagaimana ditentukan oleh Pasal 50 KUHP, oleh karena itu ia tidak dapat dipidana ;
3 .bahwa mengenai kemungkinan adanya cacat atau kekeliruan dalam proses pembentukan Perda No.2 tahun 1998 tersebut, menurut Mahkamah Agung tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi kepada Terdakwa, karena berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No.5 tahun 1974 kekuasaan membuat peraturan tersebut ada pada Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
Majelis Hakim Agung
- Toton Soeprapto (Ketua)
- Parman Soeparman (Anggota)
- Iskandar Kamil (Anggota)
menarik nih, cuma kalau aturannya dibuat sengaja supaya mudah korupsi bagaimana pak?
segala putusan yang saya masukkan di blog ini bukan berarti merupakan putusan yang baik, saya hanya mendokumentasikan pertimbangan-pertimbangan yang menarik. Baik atau buruk dari pertimbangan hukum MA sangat tergantung dari analisa kita terhadap pertimbangan tersebut. Saat ini saya belum bisa membuat analisa atas semua putusan yang saya upload, jika anda punya analisa atas putusan yang satu ini dengan senang hati saya akan menerimanya dan memasukkannya sebagai bagian dari posting ini. terima kasih.
saya punya tugas buat nyari putusan tentang pasal 50 KUHP. Kira-kira saya bisa dapet putusan tentang kasus di atas, tidak ya?
terima kasih
boleh, tapi alamat emailnya apa? kalau mau download sendiri juga bisa, catat no putusannya, lalu cari di http://putusan.mahkamahagung.go.id saya juga dapat dari situs itu.