Konsep Perubahan KUHP khusus untuk Denda dan TP Ringan


Rancangan Undang Undang

PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DAN TINDAK PIDANA RINGAN

DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Menimbang:

  1. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
  2. bahwa jumlah-jumlah hukuman denda baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-undang No. 21 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 No. 58), terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1960 yang disahkan menjadi Undang Undang melalui UU No. 1 Tahun 1961 adalah tidak setimpal lagi dengan sifat tindak pidana yang dilakukan, berhubung ancaman hukuman denda itu sekarang menjadi terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai uang pada waktu ini, sehingga jumlah-jumlah itu perlu dipertinggi;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut;

Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 1

Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2

  1. Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh seribu) kali.
  2. Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 3030 bis ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan menjadi 10 (sepuluh) kali.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

catatan: Draft ini masih konsep kasar.

Pokok-Pokok Pikiran

Seperti diketahui bahwa ketentuan denda dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman. Nilai denda tersebut terakhir kali diubah melalui Perpu No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.

Belum disesuaikannya kembali nilai denda tersebut tentunya mengakibatkan tidak efektifnya pidana denda sebagai salah satu bentuk ancaman pidana yang diatur dalam KUHP itu sendiri. Hal ini mengakibatkan pilihan bentuk pemidanaan menjadi hanya seputar pemidanaan dalam bentuk pidana mati, penjara atau kurungan, yang pada akhirnya berkontribusi pada semakin tingginya angka narapidana di lembaga-lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, telah diketahui pula dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana ringan (lichte misdrijven) sebagaimana disebut dalam pasal 364 (pencurian ringan) pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 379 (penipuan ringan), pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual), pasal 407 ayat (1) (perusakan ringan) dan pasal 482 (pemudahan ringan) saat ini menjadi tidak efektif lagi mengingat ukuran nilai barang atau uang yang menjadi ukuran tindak pidana tersebut masih sebesar Rp. 250,- . Hal ini dalam praktik mengakibatkan banyak kejahatan-kejahatan yang seharusnya cukup diancam dengan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi diancam dengan pasal lain ancaman hukumannya jauh lebih besar yang tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukannya. . Akibat lebih jauh dari hal tersebut yang selama ini terjadi dalam praktek banyak pelaku-pelaku tindak pidana ringan tersebut yang seharusnya tidak dapat dikenakan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1981 menjadi dapat dikenakan penahanan.

Tidak efektifnya beberapa tindak pidana yang termasuk dalam tindak pidana ringan tersebut nyata-nyata telah turut membebani administrasi pengadilan, oleh karena kejahatan-kejahatan yang seharusnya dapat diadili dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan berdasarkan Bab XVI Bagian Keenam Paragraf 1 KUHAP menjadi diadili dengan Acara Pemeriksaan Biasa atau Singkat yang prosesnya memakan waktu yang lebih lama dan administrasi perkara yang lebih banyak.

1 thought on “Konsep Perubahan KUHP khusus untuk Denda dan TP Ringan

  1. Pingback: Akhirnya! Penyesuaian KUHP! « KRUPUKULIT

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s