Struktur Putusan Kasasi – Pidana


Apakah putusan kasasi memiliki struktur? Tentu. Dalam catatan ini saya akan sedikit membahas mengenai struktur putusan kasasi khusus untuk perkara pidana. Catatan saya ini tidak didasarkan pada teori apapun atau literatur apapun, namun pengamatan atas putusan-putusan kasasi yang selama ini saya baca.

Struktur putusan kasasi pidana terdiri dari beberapa model. Pertama, struktur putusan yang umum. Yang dimaksud dengan umum yaitu dimana putusan kasasi ini merupakan putusan atas permohonan kasasi terhadap putusan banding dan pemohon/para pemohon mengajukan memori kasasi. Kedua putusan Kasasi atas putusan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa. Ketiga, putusan kasasi atas putusan tingkat banding yang membebaskan atau melepaskan terdakwa. Keempat, putusan kasasi dimana pemohon kasasi tidak mengirimkan memori kasasi atau terlambat mengirimkan kasasi.

  1.   Umum

Secara umum struktur putusan kasasi pidana bisa dibagi kedalam 13 bagian, yaitu:

    1. Identitas Terdakwa / Para Terdakwa
    2. Riwayat Penahanan
    3. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
    4. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
    5. Amar Putusan Pengadilan Negeri
    6. Amar Putusan Pengadilan Tinggi
    7. Keterangan tentang siapa (siapa saja) yang mengajukan permohonan kasasi serta waktu permohonan diajukan
    8. Keterangan tentang kapan memori kasasi diajukan
    9. Alasan permohonan kasasi
    10. Pertimbangan Mahkamah Agung
    11. Amar putusan
    12. Keterangan tentang waktu musyawarah Majelis Hakim, susunan majelis, waktu pembacaan putusan, panitera pengganti dan informasi tentang kehadiran/ketidakhadiran pemohon dan termohon, dan
    13. Kolom tanda tangan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.

  1. Putusan Kasasi atas Putusan yang membebaskan atau melepaskan di tingkat pertama

Pada dasarnya struktur putusan kasasi model ini sama dengan struktur yang umum, kecuali dalam model ini tidak ada amar putusan Pengadilan Tinggi, mengingat berdasarkan pasal 64 KUHAP putusan yang bersifat membebaskan dan lepas dari segala tuntutan tidak dapat diajukan Banding. Selain itu setelah bagian keterangan siapa yang mengajukan kasasi terdapat keterangan tambahan yang berisi penjelasan tentang dimungkinkannya kasasi atas putusan bebas atau lepas, yang merupakan penyimpangan atas pasal 244 KUHAP. Keterangan ini terdiri dari 4 (empat) buah paragraf seperti dikutip dibawah ini:

Menimbang, bahwa Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas ;
 
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan Terdakwa, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu ;
 
Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
 
Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut ;

  1. Putusan Kasasi atas Putusan yang membebaskan atau melepaskan ditingkat Banding

Struktur putusan ini serupa dengan struktur putusan yang umum, namun dengan tambahan keterangan tentang dimungkinkannya kasasi atas putusan bebas atau lepas dari tuntutan sebagaimana pada bagian 2 di atas yang letaknya setelah keterangan tentang siapa yang mengajukan kasasi.

  1. Putusan Kasasi dimana Pemohon atau Para Pemohon kasasi tidak mengirimkan atau terlambat mengirimkan memori kasasi.

Struktur putusan model ini merupakan yang paling sederhana, karena dalam putusan ini tidak ada alasan permohonan kasasi, walaupun mungkin memori kasasi sebenarnya telah ada namun terlambat disampaikan. Setelah putusan akhir (banding atau pengadilan tingkat pertama jika putusan tersebut merupakan putusan bebas atau lepas) terdapat keterangan bahwa pemohon tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan memori kasasi kemudian langsung diikuti dengan pertimbangan singkat hakim yang intinya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Sekian catatan mengenai struktur putusan kasasi untuk perkara pidana. Dalam lain kesempatan saya akan mengeksplorasi lebih jauh masing-masing model. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s