Kekeliruan Penafsiran Hukum Ketua Pansel KPK / Menkumham


Agak terkejut saya membaca berita ini Pansel KPK: Busyro Muqoddas Tak Boleh Mendaftar Lagi.. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa Busyro Muqoddas (BM) tidak dapat mendaftar (diangkat) sebagai komisioner KPK lagi karena menurut Menteri Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, BM telah 2 kali menjabat, sehingga menurutnya berdasarkan Pasal 34 UU KPK tidak lagi dapat menjabat lagi. Kok bisa BM dianggap telah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat diangkat kembali? Pendapat tersebut memang belum lah final, karena sebagian anggota Panitia Seleksi pun memiliki pandangan lain, yaitu menganggap bahwa BM masih dapat mendaftar kembali. [1]

 

Macam mana alur berfikir dari pak Menteri ini hingga bisa menafsirkan bahwa BM yang menjabat sejak tahun 2010 menggantikan Ketua KPK saat itu yang diberhentikan karena kasus pembunuhan, Antasari Azhar, dianggap telah menjabat sebanyak 2 kali?

Begini kira-kira, pada awal berdirinya KPK para komisioner memang diangkat secara bersamaan, yaitu pada akhir tahun 2003. Karena masa jabat masing-masing komisioner adalah 4 tahun maka para komisioner tersebut berakhir masa jabatnya pada tahun 2007. Selanjutnya pada tahun 2007 setelah melalui proses seleksi, diangkatlah baru, dimana di antaranya adalah Antasari Azhar (AA) yang kemudian menjabat sebagai Ketua KPK. Masa jabat masing-masing komisioner seharusnya berakhir pada tahun 2011, namun di tengah jalan AA diberhentikan karena menjadi Terdakwa dalam kasus pembunuhan. Pemberhentian tersebut terjadi pada tahun 2010, atau 1 tahun sebelum masa jabatannya berakhir.

Setelah AA diberhentikan, di tahun yang sama Presiden kemudian membuka seleksi untuk mencari penggantinya. Saat itu kemudian terjadi perdebatan, apakah masa jabat komisioner yang menggantikan AA mengikuti masa tugas AA atau tidak. Atau dengan kata lain, apakah masa tugas penggantinya tersebut akan berakhir tahun 2011 bersama-sama dengan 4 komisioner lainnya, atau dihitung layaknya komisioner baru sehingga masa tugasnya akan berakhir tahun 2014. Permasalahan ini pada saat itu seakan digantung tanpa ada kejelasan walaupun proses proses seleksi para calon telah diselesaikan oleh Panitia Seleksi saat itu.

Singkat cerita diskursus mengenai masalah ini tidak tuntas saat itu, namun setelah DPR memilih 1 orang komisioner, yaitu Busyro Muqoddas yang kemudian diangkat pula oleh DPR sebagai Ketua KPK, dalam Keputusan Presiden tentang pengangkatan BM[2] sebagai komisioner KPK dinyatakan bahwa masa jabatannya hingga 2011. Penentuan bahwa masa jabatan BM tersebut hingga 2011 atau dengan kata lain hanya 1 tahun dirasa janggal oleh sejumlah pihak. Para pihak tersebut kemudian mengajukan Hak Uji Materi atas Pasal 34 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan MK akan memberikan penafsiran konstitusional tentang masa jabatan komisioner yang menggantikan komisioner sebelumnya sebelum masa jabatannya berakhir.

Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya mengambil keputusan. MK memutuskan bahwa Pasal 34 UU KPK konsitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatan selama 4 (empat) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 

Pasal 33 UU 30 Tahun 2002

(1)      Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2)      Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

 

Pasal 34 UU 30 Tahun 2002

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan

 

Dengan putusan MK No. 5/PUU-IX/2011 yang diputus tanggal 16 Juni 2011 tersebut berarti bahwa perhitungan masa jabatan komisioner KPK yang menggantikan komisioner sebelumnya adalah 4 tahun, bukan mengikuti masa jabatan komisioner yang digantikan. Atau dengan kata lain, dalam kasus BM, masa jabatannya adalah sejak 2010 s/d 2014, bukan 2011. Adapun salah satu pertimbangan MK menafsirkan demikian oleh karena menurut MK terdapat sistem pengaturan pergantian komisioner di UU KPK dalam hal terdapat seorang atau lebih komisioner yang berakhir masa tugasnya sebelum 4 tahun, dengan sistem pergantian antar waktu yang berlaku di DPR, DPRD, dan DPD maupun Presiden dan Kepala-Kepala Daerah. Dalam sistem pergantian antar waktu di lembaga-lembaga ini memang jika seorang anggota DPR berhenti, maka penggantinya akan bertugas sampai masa tugas dari anggota yang digantikannya berakhir. Jadi jika ada anggota DPR periode 2009-2014 yang berhenti sebelum tahun 2014, maka yang menggantikannya juga akan berhenti pada tahun 2014, bukan 5 tahun setelah ia diangkat.

Sistem pergantian antar waktu di DPR, DPRD, DPD, Presiden, Kepala Daerah dll memang masuk akal diatur demikian. Oleh karena proses seleksinya dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Umum. Dan tentu saja proses penyelenggaran Pemilu tidak lah sederhana dan mahal. Sangat lah tidak efisien jika ada 1 orang anggota DPR berhenti sebelum masa tugasnya berakhir, maka diselenggarakan Pemilu lagi khusus hanya untuk memilih 1 orang tersebut. Sehingga untuk agar jabatan tersebut tetap bisa terisi mekanisme pengangkatannya dilakukan tidak sesuai proses seperti biasa, melalui Pemilu, namun cukup diangkat calon anggota DPR pada pemilu sebelumnya yang suaranya dibawah dari yang digantikannya.

Dengan sistem pergantian antar waktu tersebut tentu logis pula jika anggota DPR yang baru tersebut masa tugasnya hanya sampai pemilu berikutnya, yang belum tentu berarti masa tugas dia full 5 tahun. Karena pada prinsipnya sebenarnya bukan dia lah yang berhak untuk duduk dalam jabatan tersebut, mewakili konstituen yang ada dalam Daerah Pemilihannya. Hanya saja karena ada kondisi khusus terpaksa Dapil tersebut diwakili oleh orang yang seharusnya tidak berhak. Dan pada peride DPR berikutnya tentu masyarakat berhak untuk menentukan kembali siapa yang sebenarnya berhak duduk dalam jabatan tersebut mewakili suara Dapilnya melalui proses pemilu.

Sementara itu sistem proses pemilihan anggota KPK tidak lah serumit dan semahal Pemilu.  MK dalam pertimbangannya juga mempertimbangkan bahwa jika masa jabatan anggota KPK yang menggantikan anggota yang berhenti masa tugasnya adalah sisa dari masa tugas yang digantikannya tersebut maka hal itu menjadi tidak efisien. Proses seleksi anggota KPK walaupun tidak sekompleks dan semahal Pemilu tetap saja memerlukan biaya yang cukup besar dan waktu yang cukup lama. Pasal 33 UU KPK menyatakan bahwa prosedur seleksi calon pengganti komisioner yang berhenti sebelum masa tugasnya berakhir tersebut sama dengan prosedur seleksi yang berlaku dalam kondisi normal. Artinya presiden harus membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, kemudian pansel mengumumkan pendaftaran, setelah ada yang mendaftar nama-nama bakal calon diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dst hingga akhirnya Pansel menyerahkan nama calon ke Presiden, Presiden menyerahkan ke DPR untuk dipilih…dst…proses yang akan memakan waktu lebih dari 4 bulan. Dengan proses yang demikian tentu menjadi tidak efisienlah jika segala biaya dan waktu tersebut dikeluarkan dan ternyata anggota yang terpilih tersebut hanya akan bertugas katakanlah 1 tahun karena sisa masa tugas komisioner yang digantikan tinggal 1 tahun (terjadi dalam kasus BM).

Sesaat setelah putusan MK dibacakan, Presiden kemudian merevisi Kepres No. 129/P Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dr. Busyro Muqoddas dengan Kepres No. 33/P Tahun 2011. Dalam Kepres tersebut intinya dinyatakan bahwa masa jabatan BM adalah 4 tahun, yaitu 2010 s/d 2014, bukan sisa masa jabatan AA, 2010-2011.[3] Sayangnya kedua kepres ini tidak tersedia di situs mana pun, namun berdasarkan pemberitaan di media Kepres ini ditandatangani Presiden tanggal 28 Juni 2011, atau 12 hari setelah putusan MK tersebut dibacakan, atau 6 bulan sebelum 4 komisioner yang ada saat itu dari periode 2007 berakhir masa jabatannya dan digantikan oleh 4 komisioner baru.

Dengan rangkaian peristiwa demikian maka dalam logika normal dengan mudah dipahami bahwa BM yang akan berakhir masa jabatannya akhir tahun ini, tetap dapat mendaftar (atau didaftarkan) dalam proses seleksi yang sedang berjalan ini, dan tetap dapat diangkat sebagai komisioner KPK untuk 4 tahun ke depan (jika terpilih).

Cara berpikir Menteri kita yang menyatakan BM tidak dapat mendaftar (dan dipilih kembali) karena dianggap telah menjabat selama 2 periode ini pada dasarnya telah mencampuradukan 2 sistem penentuan masa jabatan, yaitu sistem masa jabatan berdasarkan sistem paruh waktu dan sistem masa jabatan berdasarkan lama jabatan. Di satu sisi melihat masa jabatan BM (atau pengganti AA) sesuai periode yang digantikannya, AA, yang berakhir tahun 2011, dan itu dianggap sebagai 1 periode tersendiri, dan setelah 2011 sebagai periode baru. Namun dalam menentukan masa tugas BM tetap berdasarkan lama ia menjabat, yaitu 4 tahun. Sehingga karena sejak BM diangkat hingga sekarang sudah 4 tahun, maka ia harus berhenti.

Cara berfikir tersebut sangat tidak konsisten dan kacau. Anggaplah benar pandangannya bahwa memang periode pertama jabatan BM adalah 2010-2011, dan 2011-2013. Jika demikian halnya maka pada tahun 2011 yang lalu seharusnya BM diberhentikan, dan harus mengikuti tahap seleksi lagi. Kenyataannya hal itu tidak terjadi. Jika mengikuti cara berfikirnya maka dengan demikian berarti sejak 2011 hingga sekarang BM tidak lah sah menjabat sebagai anggota KPK.

Kedua, jika anggaplah di periode pasca 2011 tersebut ia anggap BM tetap sah sebagai anggota KPK, maka jika ia konsisten dengan cara berfikirnya, bukannya berarti jabatan BM baru akan berakhir tahun 2015 bukan 2014 (2011 + 4 tahun)?

Tentu kira-kira ia akan menjawab, masa jabatan BM berakhir 2014 karena Kepres pengangkatannya yang disahkan tanggal 28 juni 2011 menyatakan masa jabatannya adalah 2010-2014, bukan 2011-2015. Tapi hal ini akan semakin menunjukan kekacauan cara berfikirnya. Dengan rumusan masa jabatan sesuai kepres 33/P Tahun 2011 tersebut maka sudah jelas terlihat bahwa masa jabatan BM 2010-2014 itu adalah 1 periode, bukan 2 periode. Yang dengan demikian berdasarkan pasal 34 UU KPK berarti BM masih dapat dipilih dan diangkat untuk 4 tahun berikutnya.

Apa yang akan terjadi jika pak Menteri keukeh dengan pandangannya? Komisioner baru yang akan menggantikan BM nantinya akan mengalami problem yang sama. Komisioner baru tersebut akan menjabat dari 2014-2018, dan ia tidak dapat diangkat kembali, karena dipandang telah menempuh 2 periode, yaitu 2014-2015 dan 2015-2017. Artinya, nantinya ada komisioner yang hanya bisa menjabat selama 4 tahun, dan ada yang bisa sampai 8 tahun (4 tahun + 4 tahun). Aneh bukan?

Aneh memang. Tapi yang aneh ya mungkin kita, kok ya bisa punya menteri HUKUM dan HAM yang aneh seperti itu cara berfikirnya.

 

Catatan tambahan:

Via @lisrasukur saya menyatakan bahwa untuk menguji apakah benar BM dianggap telah duduk sebagai komisioner KPK sebanyak 2 kali atau tidak adalah dengan melihat ada berapa Kepres pengangkatannya. Jika ada 2 maka boleh lah ditafsirkan telah 2 kali menjabat, walaupun sebenarnya saya punya pertanyaan lanjutan jika memang demikian.

Komentar tersebut saya nyatakan dengan asumsi bahwa Kepres pengangkatannya ya hanya 1, yaitu tahun 2010. Ternyata tak berapa lama Febri Diansyah menginformasikan pada saya bahwa Kepres pengangkatan BM ada 2, bukan 1. Setelah saya telusuri memang ternyata ada 2 (Kepres 129/P Tahun 2010 dan Kepres 33/P Tahun 2011. Namun dengan adanya 2 Kepres tersebut bukan lah berarti BM telah 2 kali diangkat dan dilantik sebagai Komisioner KPK. Kepres 33/P Tahun 2011 pada dasarnya adalah revisi dari Kepres 129/P Tahun 2010, terlepas dari apakah judul Kepres 33/P Tahun 2011 tersebut menyatakan bahwa ia adalah kepres Perubahan atau bukan (berhubung sampai saat ini saya belum bisa menemukan kedua kepres tersebut).

Mengapa saya katakan kepres tersebut hanyalah kepres perubahan atau revisi dari kepres sebelumnya sebagai konsekuensi dari putusan MK? Karena, pertama, jelas bahwa Kepres 33/P Tahun 2011 tersebut terbit hanya selang beberapa hari setelah putusan MK dibacakan. Kedua, jika Kepres 33/P ini dianggap sebagai Kepres baru, mengangkat BM dalam periode baru, maka Kepres ini tidak memiliki dasar hukum, karena pengangkatan anggota baru hanya bisa dilakukan melalui proses pemilihan yang diatur dalam Pasal 29 dan 30 UU KPK. Jadi, jelas bahwa walaupun terdapat 2 Kepres, namun esensinya sebenarnya hanya ada 1 Kepres, dan BM baru 1 kali diangkat dan dilantik sebagai komisioner KPK.

 

Catatan Kaki:
[1] http://www.tempo.co/read/news/2014/08/14/078599668/Busyro-Muqoddas-Masih-Mungkin-Daftar-Pimpinan-KPK
[2] Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2010 tentang Pengangkatan Dr. Mumammad Busyro Muqoddas
[3] http://www.suarapembaruan.com/home/presiden-telah-tandatangani-keppres-baru-masa-jabatan-busyro-muqoddas/8482

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s