Perbuatan Tidak Menyenangkan


Perbuatan Ancaman

 

1. Putusan Mahkamah Agung No. 795 K/Pid/ 2004

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pmeohon kasasi/para terdakwa merupakan reaksi dan protes warga desa Rengas yang sudah memuncak untuk menuntut hak kepada PT Cinta Manis atas ganti rugi tanah warga yang dikuasai dalam waktu yang cukup lama tanpa ada penyelesaian / tidak diberi ganti rugi;

 

Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh para pemohon kasasi / para terdakwa bersama-sama dengan warga desa Rengas yang berjumlah + 40 orang yaitu menutup jalan tidak dapat dikategorikan telah memaksa orang lain dengan perbuatan ancaman atau perbuatan yang tidak menyenangkan karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan refleksi dari upaya memperoleh hak-hak warga yang dijamin undang-undang.

 

Terdakwa: Jakfar bin Puti Hamid dkk

Susunan Majelis : 1. Artidjo Alkotsar; 2. Mansyur Kartayasa; 3. Imam Haryadi

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s