Perbuatan Ancaman
1. Putusan Mahkamah Agung No. 795 K/Pid/ 2004
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pmeohon kasasi/para terdakwa merupakan reaksi dan protes warga desa Rengas yang sudah memuncak untuk menuntut hak kepada PT Cinta Manis atas ganti rugi tanah warga yang dikuasai dalam waktu yang cukup lama tanpa ada penyelesaian / tidak diberi ganti rugi;
Bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh para pemohon kasasi / para terdakwa bersama-sama dengan warga desa Rengas yang berjumlah + 40 orang yaitu menutup jalan tidak dapat dikategorikan telah memaksa orang lain dengan perbuatan ancaman atau perbuatan yang tidak menyenangkan karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan refleksi dari upaya memperoleh hak-hak warga yang dijamin undang-undang.
Terdakwa: Jakfar bin Puti Hamid dkk
Susunan Majelis : 1. Artidjo Alkotsar; 2. Mansyur Kartayasa; 3. Imam Haryadi