Dalam perkara No. 2105 K/Pid/2006
Dengan Terdakwa : Ir. Wahyu Hartanto
(pertimbangan MA)
1. bahwa secara tegas Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 menentukan :
(1) Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya ;
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai ;
2. Bahwa Penuntut Umum telah mengubah surat dakwaan a quo tidak menurut cara dan waktu yang secara tegas ditentukan oleh Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, karena :
- Perubahan surat dakwaan kesatu tertanggal 20 Januari 2005 No.PDM / 88 / Jk. Surat dakwaan ini diterima Penasehat Hukum Terdakwa bersamaan saatnya pada waktu perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian diterima tanggal 3 Pebruari 2005 dengan Register Perkara Reg.Perk 88 / Jakarta Pusat / 01 / 2005;
- Bahwa terjadinya perubahan dakwaan yang kedua tersebut terjadi pada persidangan tanggal 3 Pebruari 2005 dan diterima dipersidangan dirubah dengan dakwaan kedua ;
3. bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum (cq. Pasal 144 KUHAP), karena walaupun in casu tidak ada penegasan tentang sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, tetapi Judex Facti wajib mentaati ketentuan tersebut, yaitu dengan keharusan Judex Facti memperhatikan hak Terdakwa dari sudut pandang Terdakwa bukan berdasarkan penilaian hukum tetapi harus mngambil tolak ukur keberatan yang diajukan Terdakwa dalam Eksepsinya ;
Hal ini mengingat :
- Fungsi surat dakwaan bagi Hakim,
surat dakwaan bagi Hakim merupakan dasar pemeriksaan, dasar pertimbangan dan dasar pengambilan putusan tentang bersalah tidaknya Terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
- Fungsi surat dakwaan bagi Terdakwa / Penasehat Hukum ;
Bagi Terdakwa / Penasehat Hukum surat dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan dan oleh karena itu surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, akan merugikan hak pembelaan Terdakwa dan oleh karenanya dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;
4. Bahwa yang harus menjadi perhatian Judex Facti setelah adanya dua kali perobahan surat dakwaan dengan cara yang tidak sesuai dengan Pasal 144 ayat 1 dan 2 KUHAP Terdakwa / Penasehat Hukum berpendapat dakwaan tersebut kabur (Obscuur Libel) dan pendapat ini tetap dipertahankan sampai perkara diperiksa dalam tingkat kasasi ;
5. Bahwa memperhatikan alasan-alasan dalam butir 1 sampai dengan butir 4 tersebut, Judex Facti seharusnya menolak perobahan surat dakwaan yang cara perobahan tidak sesuai dengan Undang-Undang, dan menyatakan dakwaan tidak diterima. Berdasarkan putusan a quo bagi Penuntut Umum masih terbuka untuk melakukan kembali penuntutan setelah diadakan penyempurnaan pada surat dakwaan ;
Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) Imam Subechi (anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)
tolong dong kirimin putusan ini ke email saya,. pleaseeeeeeee, dimohon sangat. SECEPATNYA
emailnya duong…
tolong kirimin ini juga dong putusannya.. always.intan@yahoo.com makasiiiihhhhhhhhhhhhhh
@ intan: putusan otw
sy boleh minta putusannya jg ga?? emailnya: etika_060788@yahoo.com
makasih..
tolong kirimin saya juga putusannya, bahan ini sangat menarik…!! trims
tolong kirimin saya juga putusannya ya ke saturn.evvadeborapritaayu@yahoo.co.id , bahan ini sangat menarik…!!
@evva: email anda sepertinya salah atau bermasalah. saya tidak berhasil mengemailnya.
trimakasih sudah mau mencoba untuk mengirim. mohon coba kirim lagi ke alamat ini : saturn.evvadeborapritaayu@yahoo.com, saya tunggu kiriman dari anda. trimakasih.
kapan putusan ini di keluarkan??? berapa no putusannya? tolong segera kirimnkan jawabannya. Trimkasih.
putusan ini diputus tanggal 18 Juni 2007, nomornya ada di atas kok, 2105 K/Pid/2006