Putusan MA No. 890 K/Pid/2010 (Busra Suklain)
Bahwa fakta hukum menunjukkan permainan biliar di tempat usaha Terdakwa, aturan mainnya adalah bahwa setiap pemain yang kalah harus membayar uang meja sebagai jasa pengelola sebesar Rp2.000, – (dua ribu rupiah) melalui uang koin yang di tukarkan sebelum permainan dimulai. Cara pengelolaan uang jasa semacam ini sudah merupakan hal biasa dan menjadi kelaziman di tempat hiburan mana pun. Adanya peraturan yang kalah membayar koin tidak dapat dikualifikasi sebagai taruhan atau judi, sebab sudah menjadi kewajiban yang kalah untuk membayar jasa, bahwa yang menang juga sama sekali tidak mendapat untung apa pun dari hasil permainan ;
Bahwa membayar koin Rp2.000, – (dua ribu rupiah ) sebagai jasa /uang sewa meja yang dibebankan kepada pihak yang kalah tidak dapat dikatakan sebagai taruhan atau judi ;
Majelis Hakim:
- Hakim Nyak Pha (Ketua)
- Surya Jaya
- Achmad Yamanie