Entah apa yang ada dipikiran Polisi Hutan dan Jaksa Penuntut Umum ketika menangkap dan mendakwa seorang nelayan yang membeli sebuah perahu untuk melaut dengan pelanggaran tindak pidana kehutanan seperti yang tertuang dalam Putusan MA No. 2624 K/Pid.Sus/2010 ini. Mengejar target jumlah perkara kah? Entah. Untungnya Pengadilan membebaskan terdakwa.