Aneh!


Entah apa yang ada dipikiran Polisi Hutan dan Jaksa Penuntut Umum ketika menangkap dan mendakwa seorang nelayan yang membeli sebuah perahu untuk melaut dengan pelanggaran tindak pidana kehutanan seperti yang tertuang dalam Putusan MA No. 2624 K/Pid.Sus/2010 ini. Mengejar target jumlah perkara kah? Entah. Untungnya Pengadilan membebaskan terdakwa.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s