Putusan tentang Narkotika


Putusan MA No. 899 K/Pid.Sus/2010 (Rudini Hidayat)

Bahwa alasan Terdakwa dalam memori kasasinya bahwa dia tidak mengetahui kalau rokok lintingan itu terbua t dari daun ganja, keterangan Terdakwa tersebut tidak dapat diterima dengan alasan :

  1. Tidak biasanya satu batang rokok (lintingan daun ganja) dihisap bersama-sama secara bergantian ;
  2. Rokok yang di tawarkan M. Asrori dibuat dalam bentuk, tidak punya merek (pembungkus), kemasan sangat berbeda dengan yang biasanya dij ual di pasaran ;
  3. M. Asrori menawarkan rokok ganja ini kepada teman- temannya yang berada di teras rumah Asep yaitu Eful, Rudini dan Terdakwa ;
  4. Hasil visum Lab. No. 0905-0717 terbukti Mariyuana hasil positif ;

Atas dasar alasan tersebut menunjukkan bahwa Terdakwa telah mengetahui , menduga, atau patut menduga atau menginsafi kalau rokok yang ditawarkan oleh Asrori untuk dihisap bersama-sama secara bergantian adalah terbuat dari lintingan daun ganja ;

Apabi la perbuatan Terdakwa menghisap rokok dari lintingan daun ganja dihubungkan dengan hasil visum menunjukkan bahwa Terdakwa dan kawan-kawan selain menghisap rokok ganja juga pengguna/pemakai Mariyuana. Kesimpulannya terdakwa dan kawan- kawan pemakai narkotika ;

Majelis Hakim Agung:

  1. Imron Anwari (Ketua)
  2. Surya Jaya
  3. Achmad Yamanie

1 thought on “Putusan tentang Narkotika

  1. Hukum pidana terkait ganja dan narkotika mengatur penggunaan, penyalahgunaan, peredaran, dan kepemilikan substansi tersebut serta menetapkan sanksi hukuman untuk melindungi masyarakat dan mengendalikan dampak negatifnya.

Leave a comment