Putusan No. 2 K/Pid.Sus/2010 (Cosmas Lolonlun)
Putusan Kasasi ini merupakan contoh putusan MA yang menyatakan bahwa suatu kebijakan (tertentu) tidak dipidana. Putusan ini merupakan putusan kasasi atas permohonan kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh JPU.
Perkara ini sendiri berawal dari masalah pembebasan lahan oleh Pemda Maluku Tenggara Barat tahun 2004 dan 2006 untuk pembangunan kantor Pemda dan DPRD. Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut telah disetujui anggaran sebesar +/- 1 milyar untuk tahun 2004 dan 1,8 M untuk tahun 2006. Anggaran tersebut dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dinyatakan hanya untuk melakukan pembayaran atas pengadaan tanah. Namun dalam kenyataannya ternyata terdapat penggunaan anggaran yang dinilai Jaksa/Penuntut Umum menyimpang, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan anggaran yang menyimpang atau tidak sesuai dengan DASK tersebut yaitu penggunaan untuk membayar ganti kerugian tanaman yang ada di atas tanah yang dibebaskan kepada pemilik tanaman di atas tanah yang dibebaskan. Pemberian ganti kerugian tanaman itu sendiri sebelumnya merupakan kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat. Akan tetapi tidak dilakukan perubahan atas DASK yang telah ada.
Atas perbuatan terdakwa melakukan pembayaran kepada pemilik tanaman walaupun sebelumnya tidak dialokasikan tersebut Jaksa/Penuntut Umum menuntut Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dijatuhi penjara selama 5 tahun dan dena Rp. 400 juta serta membayar uang pengganti +/- 2,2 Milyar rupiah. Akan tetapi dakwaan tersebut oleh PN dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa diputus bebas.
Atas putusan bebas tersebut Jaksa/Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. JPU berpendapat bahwa putusan bebas tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, oleh karena PN sebenarnya mengakui perbuatan yang didakwakan JPU telah terbukti, yaitu melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada pemilik tanaman tanpa merubah DASK terlebih dahulu, hanya saja PN berpandapangan bahwa tindakan tersebut bukan perbuatan melawan hukum, dengan menafsirkan bahwa pembebasan tanah bukan melulu pada pembayaran hak atas tanah semata, akan tetapi meliputi juga bangunan, tanaman dan benda-benda lain di atasnya. (sebagaimana dikutip JPU dalam alasan kasasinya yang terdapat di hal. 69-70). Dengan pertimbangan PN yang demikian JPU berpendapat bahwa PN seharusnya menyatakan putusannya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging) bukan bebas (vrijspraak).
Selain itu JPU juga berpandangan bahwa seharusnya perbuatan terdakwa tersebut tetap dinyatakan memenuhi unsur melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Korupsi. Oleh karena menurut Pasal 55 ayat 2 Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 diatur bahwa Pengguna Anggaran dilarang mengeluarkan pengeluaran-pengeluaran atas beban belanja daerah untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan.
Atas alasan-alasan kasasi JPU tersebut Mahkamah Agung menolaknya. Mahkamah Agung menyatakan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dipidana. Dalam pertimbangannya MA berpendapat bahwa walaupun telah terjadi pelanggaran atas Kepmendagri tersebut namun sebelumnya atasan Terdakwa tidak pernah melakukan peneguran maupun pencegahan. Selain itu MA berpendapat bahwa apa yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak merugikan Pemda dan Terdakwa sendiri tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. Oleh karena itu MA berpendapat bahwa tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa.
Berikut kutipan pertimbangan lengkap Mahkamah Agung:
Menimbang, terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke.1 sampai dengan ke.3 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti (Pengadilan Negeri) tidak salah salah dalam menerapkan hukum yaitu berdasarkan fakta Terdakwa selaku Kepala Bagian Umum, Pengguna Anggaran telah menggunakan Anggaran dalam DASK dan APBD 2004 dan 2006 tidak sesuai peruntukkannya yakni pengadaan tanah untuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Oleh Terdakwa dipergunakan dengan mensuitnya untuk mengganti tanam tumbuh, bangunan dan benda-benda terkait tetapi tetap dalam lingkup pengadaan tanah ;
Bahwa sesuai Keppres No.55 / 1993 perbuatan Terdakwa merupakan kebijakan (bleid) dan diskresi, dengan membiayai penggantian tanaman dan lain-lain menggunakan anggaran yang telah ditentukan dalam DASK dan APBD. Meskipun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29 Tahun 2002 ada larangan Pengguna Anggaran melakukan pengeluaran atas beban belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan tetapi atasan yang bersangkutan tidak melakukan peneguran / pecegahan karena itu meski dalam DASK dan APBD tidak dilakukan perubahan untuk peruntukan pembayaran tanam tumbuhan merupakan perbuatan yang tidak bertentangan dengan kewenangan yang bersangkutan, dan dalam keadaan demikian Pemerintah Daerah tidak dirugikan, Terdakwa sendiri tidak memperoleh keuntungan untuk pribadi sedangkan Proyek pengadaan tanah dapat berjalan sesuai aturan dalam pembebasan tanah tahap I tahun 2004 masih bersisa Rp.236.233.845,- (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah), telah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa untuk membeli peralatan yang berhubungan dengan pembebasan tanah dan tanaman dan atas perintah Bupati KDH, dana tersebut juga dipergunakan untuk peresmian 2 (dua) Gereja di Desa Sefnana dan Desa Adasa yang diresmikan oleh Dubes Vatekan, dan 2 (dua) unit sepeda motor untuk operasional. Tidak ada dana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya, apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagai palaksana kebijakan Pemerintah Daerah, dengan demikian unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukan tidak terbukti sebagai perbuatan yang dapat dipidana, akan tetapi sebagai suatu kebijakan (bleid) ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidaklah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut ;
Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa / Penuntut Umum / Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Majelis Hakim Agung:
1. Artidjo Alkotsar (Ketua)
2. Imam Harjadi
3. M. Zaharuddin Utama
Diputus tanggal 20 Juli 2010.
Pingback: Korupsi Tanpa Mens Rea? | KRUPUKULIT