Seorang teman yang berprofesi sebagai advokat bercerita tentang kejadian yang baru ia alami. Ia diminta untuk membayar 50 juta rupiah jika perkaranya ingin dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kliennya adalah pihak korban dari suatu penipuan. Dalam kasus ini teman saya adalah kuasa hukum dari pihak korban yang ingin agar pelaku segera diproses di pengadilan. Proses penyidikan sebenarnya sudah selesai, namun berkas perkara tak kunjung dilimpahkan juga oleh sang penyidik. Berbagai alasan diungkapkan, tapi pada intinya hanya ingin ‘uang pelicin’.
Ia bertanya kepada saya, apa yang harus ia lakukan. Ia tidak mau memenuhi keinginan sang penyidik tersebut. Karena idealisme dan juga karena kasihan dengan kliennya. Sudah menjadi korban kejahatan, harus mengeluarkan biaya untuk advokat, kini harus membayar “biaya penyidikan” yang seharusnya, di atas kertas-kertas Lembaran Negara, tidak dipungut biaya. Kliennya pun juga bukan orang yang berada-berada amat. Kelas menengah yang pas-pasan yang kalau tidak terpaksa tidak akan mau berurusan dengan masalah hukum. Masalah yang di mata sebagian besar orang adalah masalah yang gelap, penuh ketidakpastian. Istilah jaman dulunya, kalau lapor kehilangan kambing malah akan nambah hilang motor.
Continue reading