Anggota LPSK sudah terpilih, sudah lebih dari 3 bulan kira-kira. tapi hingga kini belum bisa berjalan. aturan kerja belum ada, pegawai katanya juga belum ada. gaji juga belum ada, belum keluar kepresnya katanya. ga usah aturan kerja, pegawai dll, lha wong gedung aja katanya juga belum ada. masalah klasik lembaga / komisi negara baru. setelah punya gedung, terus nunggu ada pegawai. setelah ada pegawai nunggu pejabat eselonnya. setelah itu nunggu anggaran cair. setelah cair nunggu sistem administrasi….lewat 1 tahun, baru bisa kerja.
bolak-balik masalah ini selalu muncul. kenapa kita ga pernah belajar ya?
undang-undang yang mengamanatkan adanya komisi atau lembaga negara baru biasanya hanya menentukan kapan paling lambat lembaga / komisi tersebut harus sudah terbentuk. apa yang dimaksud dengan terbentuk? biasanya diartikan komisionernya sudah terpilih. itu saja. setelah kepilih baru dipikirin masalah-masalah berikutnya. siapa yang mikirin? para komisionernya. sementara itu komisioner pun harus menghadapi suatu masalah, bagaiamana menyatukan visi diantara lima atau tujuh kepala dari latar belakang yang berbeda, yang kadang sebelumnya belum pernah kenal. pusing lah tujuh keliling pada akhirnya. sementara yang diluar (publik) udah ga sabar nunggu actionnya si komisi baru ini…gara-gara kelamaan dijalan hilanglah kepercayaan publik sama komisi yang belum jadi ini.
mungkin kah masalah ini dipecahkan? mungkin. gimana caranya?
sebelum komisioner terpilih seharusnya pemerintah sudah mengerjakan PR nya, menyiapkan infrastruktur dari komisi tersebut. pada masa ini pemerintah dapat saja mengangkat Sekjen Sementara, yang tugasnya semata untuk menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan. mulai dari gedung, pedoman2 adminitrasi, rekrutmen pegawai, dll kecuali kebijakan lembaga, karena yang ini porsinya para komisioner. perkiraan lamanya waktu untuk sang sekjen mempersiapkan ini semua seharusnya yang menjadi dasar penghitungan kapan uu dimaksud baru dapat diberlakukan secara efektif. dengan demikian maka setelah komisioner terpilih dan dilantik semua urusan tetek bengek sudah selesai, kantor udah ada, staf udah ada, kendaraan dinas udah ada, gaji udah ada…tinggal rumusin kebijakan deh dan pilih lagi Sekjennya, karena yang sebelumnya hanya sekjen sementara. rincian ini lah yang seharusnya masuk atau setidaknya tergambar dalam ketentuan peralihan uu seperti ini.
apa mungkin bisa seperti ini? yang dibutuhkan sedikit imaginasi…dan banyak-banyak minum kopi.