Pernahkan anda mengalami kesulitan dalam menuliskan undang-undang sebagai referensi, baik sebagai footnote, daftar pustaka atau bentuk lainnya? Saya sering. Terutama jika undang-undang yang akan saya kutip adalah undang-undang yang telah diubah beberapa kali. Misalnya saya mau merujuk pasal yang mengatur tentang persyaratan calon Hakim Agung, maka saya harus menulikan Pasal x UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009. (apakah penulisan tersebut ada kesalahan saya juga kurang tahu detilnya).
Contoh di atas mungkin agak sedikit lebih mudah mengingat nama UU tersebut hanya 2 kata, Mahkamah Agung. Itu pun sudah menghabiskan lebih dari 10 kata untuk menuliskannya. Bagaimana jika nama UU asalnya itu sendiri sudah cukup panjang? Mungkin kita akan menghabiskan 1 paragraf sendiri hanya untuk menuliskannya. Rumit dan tidak efisien.
—
Pernahkah anda mencoba mencari undang-undang dimana anda mengetahui nama undang-undang tersebut, atau dapat mengira-ngira nama undang-undangnya namun tidak tahu nomor dan tahunnya (apalagi nomor Lembaran Negara-nya)? Apa yang anda harus lakukan? Mencari di situs-situs yang menyediakan peraturan perundang-undangan tentunya, seperti Hukumonline.com, Setneg.go.id, legalitas.org maupun situs-situs kementerian.