Salah Kaprah Unsur Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi

Terjadi kesalahkaprahan yang luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hampir dalam semua proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang disangka/didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bukti yang menjadi fokus pencarian adalah terkait berapa kerugian keuangan negara yang terjadi.

Kesalahkaprahan semakin berlanjut dengan mulai mengemukanya diskursus tentang apa yang dimaksud dengan unsur “kerugian perekonomian negara” yang ada di pasal yang sama, apa saja yang dapat dianggap termasuk sebagai kerugian perekonomian negara, bagaimana cara perhitungannya hingga siapa lembaga yang berwenang menghitungnya.

Mengapa saya katakan kedua hal tersebut salah kaprah? Karena unsur pokok yang mengkonstruksikan suatu perbuatan adalah perbuatan yang bersifat dapat dipidana, jahat atau yang biasa disebut dengan bersifat melawan hukum (wedderechtelijkeheid) bukan dan seharusnya bukan terletak pada ada -atau lebih jauh lagi,- berapa kerugian yang diakibatkan oleh seseorang. Unsur pokok tersebut berada pada unsur “memperkaya/menguntungkan secara melawan hukum/dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan dst”.

Continue reading

Daftar Putusan Korupsi tentang Pengembalian Kerugian Negara

Berikut ini adala daftar putusan korupsi baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Ketentuan ini memang sudah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, namun dalam praktek kerap masih ditemukan salah satu alasan yang dipergunakan oleh Terdakwa yaitu mereka telah mengembalikan kerugian negara atau keuntungan yang telah diperolehnya. Untuk itu, maka sepertinya saya rasa penting juga untuk mengetahui bagaimana MA bersikap dalam perkara-perkara seperti ini.

Sebenarnya saya masih memiliki beberapa putusan lagi terkait isu ini, namun masih harus saya cari kembali. Sementara itu untuk saat ini saya hanya bisa menyediakan 4 buah putusan. Untuk mendapatkan salinan putusannya silahkan cari sendiri di http://putusan.mahakamahagung.go.id

Putusan Terkait Pengembalian Kerugian Negara

  1. No. 728 K/Pid/2006
  2. No. 1624 K/Pid.Sus/2009
  3. No. 2042 K/Pid.Sus/2009
  4. No. 123 PK/Pid.Sus/2009
  5. No. 1295 K/Pid.Sus/2009

Dalam waktu dekat akan saya update lagi daftar di atas.

Semoga berguna.