Kewenangan KPK – Antara Putusan MK dan MA

 

 

Tertangkapnya Jaksa Urip atau yang lebih populer UTG oleh KPK dua hari setelah dinyatakan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung memang telah menarik perhatian publik selama 2 minggu terakhir ini. Kontan reaksi publik terhadap penangkapan tersebut menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang selama ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut tidak hanya dikumandangkan oleh masyarakat, tak urung cukup banyak anggota DPR RI yang juga menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus BLBI tersebut.

 

Namun sayangnya tuntutan yang cukup besar tersebut kurang ditanggapi dengan serius oleh KPK. Tercatat hingga kini pihak yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa mengambil alih kasus-kasus tersebut hanyalah KPK sendiri. Alasan utama KPK “merasa” dirinya tidak berwenang menangani kasus BLBI terkait dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 069/PUU-II/2004 dengan pemohon Bram Manopo, terdakwa korupsi yang melibatkan gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh.

  Continue reading

Permasalahan Seputar Pasal 56 KUHAP

Di pengadilan-pengadilan hingga kini masih sering terlihat adanya persidangan-persidangan pidana khususnya dalam kasus-kasus yang terdakwanya berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah di mana para terdakwa tersebut tidak didampingi oleh penasihat hukum. Para terdakwa tersebut biasanya menggunakan kemeja putih, terkadang tanpa memakai alas kaki, dan sebelum masuk ke ruang sidang maka biasanya mereka menunggu di ‘ruang tunggu’ terdakwa atau ruang tahanan bersama ‘rekan-rekan’nya yang lain yang juga menunggu panggilan sidang. Setelah datang panggilan sidang mereka kemudian masuk ke ruang sidang dengan di dampingi oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan mendakwanya, setelah masuk kemudian terdakwa tersebut duduk di tengah-tengah ruang sidang, sementara itu Jaksa Penuntut Umumnya duduk ditempat yang telah disediakan yaitu di sisi kirinya, sementara itu di sisi sebelah kanan yang merupakan tempat bagi Pembela atau Penasihat Hukum kosong tidak terisi. Hakim kemudian membuka persidangan, melihat terdakwa tanpa di dampingi penasihat hukum biasanya hakim menanyakan apakah terdakwa di dampingi penasihat hukum atau tidak, terdakwa menjawab tidak dengan alasan biaya, lalu kemudian hakim melanjutkan persidangan hingga akhirnya keluar vonis putusan bagi terdakwa.

Continue reading

Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?

 

Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah artikel di media HukumOnline yang berjudul Modus Operandi Cybercrime Makin Canggih pada tanggal 3 Januari 2003 yang lalu (http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7136). Pada artikel tersebut tertulis :

 “…Satu hal yang bisa dipastikan menerima dampak dari penggunaan media khusus ini adalah alat bukti yang digunakan untuk pembuktian di muka persidangan. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, jangan harap ditemukannya alat bukti tertulis (surat dalam arti konvensional), seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP.

Continue reading