Tertangkapnya Jaksa Urip atau yang lebih populer UTG oleh KPK dua hari setelah dinyatakan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung memang telah menarik perhatian publik selama 2 minggu terakhir ini. Kontan reaksi publik terhadap penangkapan tersebut menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang selama ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut tidak hanya dikumandangkan oleh masyarakat, tak urung cukup banyak anggota DPR RI yang juga menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus BLBI tersebut.
Namun sayangnya tuntutan yang cukup besar tersebut kurang ditanggapi dengan serius oleh KPK. Tercatat hingga kini pihak yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa mengambil alih kasus-kasus tersebut hanyalah KPK sendiri. Alasan utama KPK “merasa” dirinya tidak berwenang menangani kasus BLBI terkait dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 069/PUU-II/2004 dengan pemohon Bram Manopo, terdakwa korupsi yang melibatkan gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh.