Press Release
Penyadapan bukan Ranah Komisi Yudisial
Permintaan sejumlah pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY), agar Komisi Yudisial diberi wewenang penyadapan adalah tidak tepat. KY adalah lembaga pengawas eksternal yang berwenang menegakkan kode etik & kode perilaku Hakim dan bukan menegakkan hukum pidana sehingga tidak seharusnya diberikan kewenangan melakukan upaya paksa dalam hal ini penyadapan. Tidak tepat kiranya, apabila “wewenang lain” dalam Pasal 24B UUD 1945 diterjemahkan sebagai kewenangan melakukan penegakan hukum pidana.