Aura Kasih dan Sekelumit Masalah dalam Sistem Hukum Kita (1)

Mungkin hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

Ketika saya menonton sebuah acara infotainmen sontak saya terkejut dengan berita mengenai kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa AK dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Cerita agak lengkapnya kira-kira seperti ini, Pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak AK untuk manggung di suatu acara ulang Continue reading