Pungutan Liar di BUMN Sebagai Korupsi

Putusan MA No. 2439 K/Pid.Sus/2010

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu:

1. Bahwa Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang karena Terdakwa meminta kepada para instalatir apabila ada permintaan penyambungan baru (listrik) supaya melalui Terdakwa, padahal Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu dan Terdakwa tidak menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero ) Perusahaan Listrik Negara Nomor : 021.K / 0599 / DIR /1995 tanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan ;

2. Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, khususnya Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Bitung, karena Terdakwa tidak menyerahkan Uang Penyambungan (BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) kepada Kantor PLN (Persero ) ; Continue reading