Apakah rekaman “Papa Minta Saham” jadinya tak dapat dijadikan bukti? Tentu ini pertanyaan yang relevan dalam kasus Setya Novanto paska putusan MK No. 20/PUU-XVI/2016 yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik bukanlah sebagai alat bukti yang sah kecuali diperoleh atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi penegak hukum. Pertanyaan tersebut penting pasalnya dalam perkara “Papa Minta Saham” ini bukti yang menjadi dasar perkara adalah rekaman pembicaraan antara SN bersama dengan M Rizal Chalid dan Dirut PT Freeport Syamsuddin Maaruf yang dilakukan secara diam-diam oleh SM, bukan oleh penegak hukum.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya akan memberikan beberapa ilustrasi. Terjadi sebuah perampokan dan pembunuhan di sebuah minimarket, dalam minimarket tersebut terdapat CCTV yang dipasang oleh pemiliknya. Dalam CCTV tersebut terlihat jelas segala kejadian yang terjadi, dan wajah para pelaku pun terlihat sangat jelas. Bahkan para pelaku sempat sengaja memperlihatkan wajahnya ke kamera CCTV tersebut, seakan memang sengaja ingin diketahui wajahnya. Tak cukup memamerkan wajahnya, para pelaku pun setelah melakukan perampokan dan membunuh semua orang yang ada di dalam minimarket secara sadis tersebut juga melakukan tindakan yang sangat tidak diduga-duga, mereka menari jaipong. Entah apa maksudnya. Tak ada saksi yang hidup dalam kejadian tersebut. Yang ada hanya rekaman CCTV tersebut.
Dalam perkara semacam itu, apakah kita mau bilang rekaman CCTV tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk menjerat para pelaku semata karena CCTV tersebut tidak Continue reading