Korupsi DPRD – PP 110 Tahun 2000

1. Tempus Delicti

Putusan No. MA No. 1065 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Putusan No. MA No. 1081 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor : 110 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan tempos deliktie maka perbuatan Terdakwa terjadi sebelum putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2002, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;

Catatan: PP No. 110 tahun 2000 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA pada tanggal 9 September 2002.

dengan terdakwa Drs. NASUHA RISAGARNIWA (anggota DPRD Ciamis)

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (ketua), 2) Djoko Sarwoko; 3) Moegihardjo

2. No. 1838 K/Pid/2005 – DPRD Pontianak

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sebab Judex Facti dalam pertimbangan putusannya halaman 91 dan 93 pembahasan unsur-unsur dakwaan Pertama Subsidair menyatakan unsurunsurnya terbukti akan tetapi didalam amar putusan Terdakwa dibebaskan. Tentang pembahasan PP No. 110 Tahun 2000, dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 September 2000 telah dinyatakan tidak berlaku dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari Presiden (Pemerintah) harus mencabut Peraturan Pemerintah tersebut ; Bahwa akan tetapi terdapat suatu asas bahwa selama Peraturan Pemerintah/Undang-Undang belum diganti yang baru/belum dicabut maka secara formal masih menjadi hukum Positif, agar tidak terjadi kekosongan hukum setidaknya sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, maka dari aspek nilai masih ada semangat/jiwa peraturan tersebut, ternyata nilai-nilai Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut masih dipertahankan didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, artinya komponen-komponen tersebut tetap ada dan ditambah ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Moegiharjo (Anggota)