Putusan Pengadilan Sebagai Novum

No. 20 PK/Pid.Sus/2008 (Drs. Nasuha Risagarniwa)

(membatalkan putusan MA No. 1065 K/Pid/2006 – untuk melihat pertimbangan MA dalam putusan ini  Klik di sini)

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena novum berupa putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Juni 2007 No. 1158 K/PID/2007 atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat yang oleh Mahkamah Agung Terdakwa tersebut dilepas dari tuntutan hukum;

Bahwa bukti putusan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat tersebut merupakan bukti yang menentukan karena Terdakwa dalam perkara a quo telah didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota DPRD Kabupaten Ciamis termasuk H. Akhmad Dimiyati Sip. Bin H.Dayat karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;

Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;

Bahwa Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut telah dinyatakan batal oleh putusan Mahkamah Agung dengan No. 04 G/HUM/2000 tanggal 9 September 2002 karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999;.

Bahwa dengan dibatalkannya Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut maka landasan hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa sudah tidak ada lagi, sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging)

Majelis PK : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Muchsin (Anggota)

Catatan Tambahan:

Putusan MA yang dibatalkan oleh putusan PK ini diputus pada tanggal 31 Agustus 2006, sementara novum yang dimaksud dalam perkara ini (putusan MA 1158 K/Pid/2007) baru ada (diputus) pada tanggal 13 Juni 2007.


Korupsi DPRD – PP 110 Tahun 2000

1. Tempus Delicti

Putusan No. MA No. 1065 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Putusan No. MA No. 1081 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor : 110 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan tempos deliktie maka perbuatan Terdakwa terjadi sebelum putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2002, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;

Catatan: PP No. 110 tahun 2000 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA pada tanggal 9 September 2002.

dengan terdakwa Drs. NASUHA RISAGARNIWA (anggota DPRD Ciamis)

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (ketua), 2) Djoko Sarwoko; 3) Moegihardjo

2. No. 1838 K/Pid/2005 – DPRD Pontianak

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sebab Judex Facti dalam pertimbangan putusannya halaman 91 dan 93 pembahasan unsur-unsur dakwaan Pertama Subsidair menyatakan unsurunsurnya terbukti akan tetapi didalam amar putusan Terdakwa dibebaskan. Tentang pembahasan PP No. 110 Tahun 2000, dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 September 2000 telah dinyatakan tidak berlaku dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari Presiden (Pemerintah) harus mencabut Peraturan Pemerintah tersebut ; Bahwa akan tetapi terdapat suatu asas bahwa selama Peraturan Pemerintah/Undang-Undang belum diganti yang baru/belum dicabut maka secara formal masih menjadi hukum Positif, agar tidak terjadi kekosongan hukum setidaknya sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, maka dari aspek nilai masih ada semangat/jiwa peraturan tersebut, ternyata nilai-nilai Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut masih dipertahankan didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, artinya komponen-komponen tersebut tetap ada dan ditambah ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Moegiharjo (Anggota)