No. 20 PK/Pid.Sus/2008 (Drs. Nasuha Risagarniwa)
(membatalkan putusan MA No. 1065 K/Pid/2006 – untuk melihat pertimbangan MA dalam putusan ini Klik di sini)
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena novum berupa putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Juni 2007 No. 1158 K/PID/2007 atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat yang oleh Mahkamah Agung Terdakwa tersebut dilepas dari tuntutan hukum;
Bahwa bukti putusan Mahkamah Agung atas nama Terdakwa H. Akhmad Dimiyati, Sip Bin H. Dayat tersebut merupakan bukti yang menentukan karena Terdakwa dalam perkara a quo telah didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota DPRD Kabupaten Ciamis termasuk H. Akhmad Dimiyati Sip. Bin H.Dayat karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000;
Bahwa Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut telah dinyatakan batal oleh putusan Mahkamah Agung dengan No. 04 G/HUM/2000 tanggal 9 September 2002 karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999;.
Bahwa dengan dibatalkannya Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut maka landasan hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa sudah tidak ada lagi, sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging)
Majelis PK : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) I Made Tara (Anggota); 3) Muchsin (Anggota)
Catatan Tambahan:
Putusan MA yang dibatalkan oleh putusan PK ini diputus pada tanggal 31 Agustus 2006, sementara novum yang dimaksud dalam perkara ini (putusan MA 1158 K/Pid/2007) baru ada (diputus) pada tanggal 13 Juni 2007.