Art-ikulasi

kian hari kemampuan artikulasiku kian memburuk.  banyak hal yang ingin kusampaikan, tak satu pun yang sesuai dengan apa yang ada didalam kepala ini. tak hanya lisan, kini pun tulisan kian memburuk. entah pertanda apa. semua tampak seperti garis dan simbol yang ada di dalam kepala ini, yang ada hanya gambar-gambar. semakin jelas gambar itu semakin sulit untuk dikatakan. Semakin jelas keruwetan yang tampak, semakin ruwet untuk disampaikan. aneh.

Secuput Ide tentang Pengaturan Organisasi Advokat

baru-165Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. begitu kata pasal 12 UU 18/2003. Advokat dilarang ini dilarang itu. punya hak ini dan itu, kewajiban ini dan itu. Pelanggarannya ditindak oleh Organisasi Advokat.

Pertanyaannya, siapa yang mengawasi organisasi advokat? Bagaimana jika organisasi tersebut tidak menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh advokat namun tidak ditindak oleh Organisasi Advokat? Dimana peran negara dalam melindungi warganya ketika Organisasi Advokat lalai atau dengan sengaja melindungi advokat yang merugikan kliennya? Tak ada sama sekali di atur dalam UU Advokat.

Negara seharusnya memiliki peran untuk mengatur organisasi advokat, untuk memastikan organisasi advokat berjalan sesuai dengan tujuannya, untuk melindungi warga negaranya dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan organisasi tersebut. Wadah tunggal atau tidak tunggal, buat saya tidak terlalu penting. KAI atau Peradi, who cares? Yang terpenting adalah wadah tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya, dan ada mekanisme untuk memastikan bahwa wadah tersebut berjalan sesuai tujuannya, mekanisme untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Apakah mungkin Negara mengatur tanpa mengintervensi? Sangat mungkin! Kita bisa belajar dari pengaturan mengenai Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, dll. Yang perlu diatur adalah prinsip-prinsipnya saja. Pertama, setiap orang berhak untuk mendirikan organisasi. kedua, pendirian organisasi harus ada persyaratannya. ketiga, harus ada mekanisme pengawasan dari negara untuk menjamin bahwa organisasi tersebut berjalan dengan baik, memiliki organisasi yang sehat, transparan, akuntabel, non-diskriminatif dll, good governance lah. keempat, ada mekanisme penindakan jika terjadi pelanggaran. keempat, ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk menjamin penindakan atau kewenangan negara juga tidak melampaui kewenangannya.

Dalam konteks organisasi advokat misalnya pengaturannya demikian:

  1. hanya organisasi advokat yang bisa mengeluarkan licence untuk beracara/menjadi advokat
  2. setiap orang bisa mendirikan organisasi advokat
  3. hanya organisasi advokat yang telah terdaftar dalam administrasi negara yang bisa mengeluarkan licence tsb
  4. organisasi advokat yang diakui/bisa terdaftar hanyalah organisasi yang misalnya memiliki minimum jumlah advokat, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki mekanisme pemilihan pengurus yang akuntabel, transparan dll, memiliki kode etik, memiliki organ dan mekanisme untuk menegakkan kode etik, memiliki mekanisme pendaftaran keanggotaan, memiliki mekanisme peningkatan kapasitas anggota, memiliki mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban publik.
  5. organisasi advokat yang melanggar ketentuan diatas atau tidak lagi memenuhi persyaratan di atas dapat dicabut kewenangannya/tidak diakui lagi oleh negara.
  6. ditunjuk satu lembaga negara untuk mengawasi organisasi advokat (buukan advokatnya) bisa depkum kek, MA kek (sebaiknya sih jangan MA, biar MA bisa jadi lembaga penyelesaian sengketa point 7), depdagri kek, deperindag kek, terserah situ lah mana baiknya. kewenangan lembaga pengawas tersebut terbatas hanya untuk memastikan bahwa org advokat tersebut sesuai dengan point 4, tak lebih dan tak kurang.
  7. ada mekanisme penyelesaian sengketa jika penindakan/pengawasan negara dilakukan secara sewenang-wenang.
  8. untuk organisasi advokat yang baru, harus ada tenggat waktu tertentu untuk dapat diakui oleh negara. dalam masa tenggat tersebut advokat didalamnya tetap dapat menjadi anggota organisasi yang telah ada, dan organisasi yang telah ada tersebut tidak boleh menghukum dengan alasan si advokat tsb membentuk org baru. selain itu dalam masa tenggat waktu tersebut calon organisasi ini memenuhi persyaratan2 di point 4.

kira-kira begitu. dengan pengaturan seperti di atas maka hak untuk berorganisasi tetap terjamin, kesewanangan negara dapat diminimalisir, hak warga negara atas kemungkinan kesewenangan organisasi juga menjadi terlindungi.

NB: setelah gue pikir2 kayaknya prinsip2 pengaturan diatas bisa juga diterapkan untuk semua jenis organisasi profesi. bahkan mungkin juga parpol. tapi detilnya yang lain nanti deh gue pikirin lagi.

Kewenangan Komisi Yudisial

Seleksi Calon Hakim Agung

Tiga kali Komisi Yudisial telah melakukan seleksi calon hakim agung. 12 orang Hakim Agung baru sejak KY berdiri telah terpilih, enam diantaranya belum dilantik. Saat ini KY sedang melakukan proses seleksi lagi. Di setiap seleksi Komisioner KY selalu mengeluh “calonnya ga layak”, “stok dari MA-nya begitu”, ujung-ujungnya ngasih komen “DPR tidak usah terikat kuota!”. Dan komentator di luar akan berseru hal yang sama. Anak bungsu memang akan selalu dibela. benar atau salah, baik atau buruk.

 

Tapi pernah kah kita berfikir, apakah metode, parameter, alat uji dll Komisi tersebut sudah tepat atau tidak? Apaklah ada jaminannya bahwa Komisioner KY dalam melakukan seleksi calon orang-orang yang akan mengisi puncak kekuasaan kehakiman negara ini tidak menyalahgunakan kewenangannya? Siapa yang berwenang untuk menyusun metode seleksi tersebut? siapa yang berwenang untuk menilai apakah metode yang digunakan KY memadai atau tidak? siapa yang berwenang untuk mengaudit untuk melihat apakah dalam pelaksanaannya memang metode tersebut dipergunakan atau tidak?

Apa ada yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut?