Contoh Kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa

No. 454 K/Pid.Sus/2011 (Andika Tri Oktaviani)

Dalam perkara ini Terdakwa yang masih berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber: Dakwaan)

Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Continue reading

Penjatuhan Tindakan Kewajiban Rehabilitasi atas Perbuatan yang Didakwa Pasal 111 UU Narkotika

Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi)

Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun tertangkap tangan sedang membawa ganja dengan berat kotor 0,7 gram ketika hendak menuju rumah rekannya untuk melakukan pesta minuman keras. Atas perbuatan membawa ganja tersebut terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.

Atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan dakwaan terbukti dan menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 bulan dan denda Rp 800.000.000,00 subsidair kurungan 2 bulan. Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh PN Pasuruan ini memang jauh dibawah ancaman pidana penjara minimum yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang mana diatur minimum Continue reading

Unsur Memiliki atau Menguasasi Dalam Perkara Narkotika

Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum)  yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya, yaitu pengedar dikenakan pasal pengguna. Dalam kasus ini tampaknya pengadilan mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk yang pertama, yaitu seorang pengguna didakwa dengan pasal 112.

Kasus ini berawal dari secara tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang polisi setelah sebelumnya terdakwa membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang bandar. Dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana pihak kepolisian tersebut bisa mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli shabu-shabu tersebut, penuntut umum hanya menjelaskan saat digeledah di saku kirinya ditemukan 1 paket shabu-shabu seberat 0,2 gram. Continue reading