Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.
Status Kepegawaian Hakim Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2009
Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur bidang peradilan, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2004, kita sebut saja Paket UU Bidang Peradilan. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru berusia 5 tahun diganti dengan UU Nomor 48 Tahun 2009. UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU Peradilan Agama yang masing-masing telah diubah di tahun 2004 (dan 2006 untuk UU Peradilan Agama) kembali diubah di tahun 2009.
Perubahan Paket UU Bidang Peradilan tersebut terjadi pada dasarnya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dimana di dalamnya MK menyatakan bahwa sebaiknya seluruh undang-undang yang mengatur peradilan diubah dan diselaraskan kembali, khususnya dengan kewenangan Komisi Yudisial. Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas mengenai apa saja materi-materi perubahan dari masing-masing undang-undang, karena memang bukan itu fokus bahasan dalam tulisan ini.
Satu perubahan yang penting dalam paket UU Bidang Peradilan tersebut yaitu diperjelasnya status kepegawaian hakim. Dalam Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Yang Continue reading
