Pasal 197 KUHAP, Putusan Susno Duadji dan Putusan Batal Demi Hukum

1.       Pengantar

1 negara heboh gara-gara masalah eksekusi putusan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak Susno melalui kuasa hukumnya dan seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang advokat (tapi bukan kuasa hukum pak susno) dan sekaligus Ketua Dewan Syuro suatu partai politik, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Prof. Yusril Ihza Mahaendra, SH mengklaim bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap Susno Duadji oleh karena putusannya batal demi hukum.

Dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat sang profesor tersebut selama ini terkait masalah keabsahan surat putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 2 jo. Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), serta putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-X/2012 yang menghapuskan (menyatakan tidak mengikat) huruf ‘K’ dalama pasal 197 ayat 2, atau dengan kata lain tidak disebutkannya perintah penahanan dalam putusan yang bersifat menghukum (menjatuhkan pemidanaan) tidak mengakibatkan batal demi hukumnya surat putusan tersebut.

Continue reading

Putusan Batal Demi Hukum dan Konsekuensinya

Putusan MA No. 1307 K/Pid/2001 (Rivai Hasan Bisri)

Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel pada saat itu didakwa dengan dakwaan melakukan penipuan subsidair (sic!) penggelapan uang senilai +/-  Rp 23 juta yang mana perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1989 di daerah yang masuk wilayah pengadilan negeri Palembang. Di tingkat pertama PN Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan JPU tidak terbukti sehingga terdakwa diputus bebas.

Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Mahkamah Agung permohonan Kasasi JPU tersebut kemudian dikabulkan, namun alasan dikabulkannya permohonan tersebut tidak ada kaitannya dengan alasan kasasi JPU. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menilai bahwa terlepas dari permohonan kasasi JPU MA menilai bahwa putusan PN Palembang mengandung kesalahan karena dalam putusannya tidak mencantumkan dakwaan JPU sebagaimana diwajibkan oleh KUHAP. Kesalahan putusan PN tersebut menurut MA mengakibatkan putusan batal demi hukum. Oleh Continue reading

Tentang Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Ribut-ribut soal masuknya pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP jadi ingat secuplik tulisan yang dibuat tahun 2008 lalu sebagai bagian dari riset dengan Komisi Hukum Nasional. Berikut cuplikan tulisannya.

Pasal 265

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(catatan: pada saat itu pasal penghinaan presiden ini ada di Pasal 265 RUU KUHP, kini sudah berubah dan menjadi pasal 263)

Analisis

Ketentuan ini sama dengan pasal 134 KUHP yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 13-22/PUU-IV/2006. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa RKUHP harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP. Dengan demikian maka Pasal 265 RKUHP ini menurut Mahkamah Konsituti bertentangan dengan konstitusi.[1]

Prof. Muladi SH dalam beberapa artikelnya menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 265 RKUHP ini tetap perlu ada, walaupun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam makalahnya yang berjudul Pembaruan Hukum Pidana Materiil Indonesia[2] Prof. Muladi menyatakan bahwa atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Panitia Penyusunan RUU telah mengadakan rapat pada tanggal 28 Januari 2008. Dalam makalah tersebut salah satu pertimbangan dari tetap dipertahankannya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yaitu bahwa dirasakan ada kejanggalan apabila penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bender/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden /Wakil Presiden secara khusus tidak, dengan alasan “Equality before the law”.

Continue reading