1. Pengantar
1 negara heboh gara-gara masalah eksekusi putusan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Pihak Susno melalui kuasa hukumnya dan seorang Profesor hukum terkemuka yang juga seorang advokat (tapi bukan kuasa hukum pak susno) dan sekaligus Ketua Dewan Syuro suatu partai politik, mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara, Prof. Yusril Ihza Mahaendra, SH mengklaim bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap Susno Duadji oleh karena putusannya batal demi hukum.
Dasar klaim tersebut tidak terlepas dari pendapat-pendapat sang profesor tersebut selama ini terkait masalah keabsahan surat putusan yang tidak mencantumkan perintah penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 2 jo. Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), serta putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-X/2012 yang menghapuskan (menyatakan tidak mengikat) huruf ‘K’ dalama pasal 197 ayat 2, atau dengan kata lain tidak disebutkannya perintah penahanan dalam putusan yang bersifat menghukum (menjatuhkan pemidanaan) tidak mengakibatkan batal demi hukumnya surat putusan tersebut.