Kekuasaan Kehakiman Dalam Amandemen Konstitusi

 Amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali pada tahun 1999 hingga tahun 2002 yang lalu memiliki pengaruh yang cukup besar pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dua buah institusi baru diperkenalkan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di samping Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam dua tahapan, yaitu pada amandemen ke-3 yang terjadi pada tahun 2001 dan amandemen ke-4 yang terjadi pada tahun 2002. Ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman yang pada awalnya hanya terdiri dari tiga buah ketentuan berubah secara drastis menjadi 19 buah ketentuan.

  Continue reading

Kewenangan KPK – Antara Putusan MK dan MA

 

 

Tertangkapnya Jaksa Urip atau yang lebih populer UTG oleh KPK dua hari setelah dinyatakan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung memang telah menarik perhatian publik selama 2 minggu terakhir ini. Kontan reaksi publik terhadap penangkapan tersebut menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang selama ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Tuntutan tersebut tidak hanya dikumandangkan oleh masyarakat, tak urung cukup banyak anggota DPR RI yang juga menuntut agar KPK mengambil alih kasus-kasus BLBI tersebut.

 

Namun sayangnya tuntutan yang cukup besar tersebut kurang ditanggapi dengan serius oleh KPK. Tercatat hingga kini pihak yang menyatakan bahwa KPK tidak bisa mengambil alih kasus-kasus tersebut hanyalah KPK sendiri. Alasan utama KPK “merasa” dirinya tidak berwenang menangani kasus BLBI terkait dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 069/PUU-II/2004 dengan pemohon Bram Manopo, terdakwa korupsi yang melibatkan gubernur Aceh Ir. Abdullah Puteh.

  Continue reading

Pasal 184 (1) KUHAP: Kendala Pembuktian Cybercrime?

 

Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah artikel di media HukumOnline yang berjudul Modus Operandi Cybercrime Makin Canggih pada tanggal 3 Januari 2003 yang lalu (http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=7136). Pada artikel tersebut tertulis :

 “…Satu hal yang bisa dipastikan menerima dampak dari penggunaan media khusus ini adalah alat bukti yang digunakan untuk pembuktian di muka persidangan. Pada sebagian besar kasus yang terjadi, jangan harap ditemukannya alat bukti tertulis (surat dalam arti konvensional), seperti yang disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP.

Continue reading