Kekuasaan Kehakiman Dalam Amandemen Konstitusi

 Amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali pada tahun 1999 hingga tahun 2002 yang lalu memiliki pengaruh yang cukup besar pada kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dua buah institusi baru diperkenalkan, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di samping Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam dua tahapan, yaitu pada amandemen ke-3 yang terjadi pada tahun 2001 dan amandemen ke-4 yang terjadi pada tahun 2002. Ketentuan mengenai Kekuasaan Kehakiman yang pada awalnya hanya terdiri dari tiga buah ketentuan berubah secara drastis menjadi 19 buah ketentuan.

  Continue reading

Seleksi Hakim Agung 2007 dan Perubahan Paket UU Peradilan

 the-bench

Pengantar

Beberapa saat yang lalu Presiden telah mengangkat 6 (enam) orang Hakim Agung yang baru. Para Hakim Agung tersebut merupakan ‘produk’ dari suatu sistem seleksi Hakim Agung yang baru yang berbeda dari proses-proses sebelumnya, khususnya sebelum dibentuknya Komisi Yudisial melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Continue reading

Permasalahan Seputar Pasal 56 KUHAP

Di pengadilan-pengadilan hingga kini masih sering terlihat adanya persidangan-persidangan pidana khususnya dalam kasus-kasus yang terdakwanya berasal dari golongan ekonomi menengah kebawah di mana para terdakwa tersebut tidak didampingi oleh penasihat hukum. Para terdakwa tersebut biasanya menggunakan kemeja putih, terkadang tanpa memakai alas kaki, dan sebelum masuk ke ruang sidang maka biasanya mereka menunggu di ‘ruang tunggu’ terdakwa atau ruang tahanan bersama ‘rekan-rekan’nya yang lain yang juga menunggu panggilan sidang. Setelah datang panggilan sidang mereka kemudian masuk ke ruang sidang dengan di dampingi oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan mendakwanya, setelah masuk kemudian terdakwa tersebut duduk di tengah-tengah ruang sidang, sementara itu Jaksa Penuntut Umumnya duduk ditempat yang telah disediakan yaitu di sisi kirinya, sementara itu di sisi sebelah kanan yang merupakan tempat bagi Pembela atau Penasihat Hukum kosong tidak terisi. Hakim kemudian membuka persidangan, melihat terdakwa tanpa di dampingi penasihat hukum biasanya hakim menanyakan apakah terdakwa di dampingi penasihat hukum atau tidak, terdakwa menjawab tidak dengan alasan biaya, lalu kemudian hakim melanjutkan persidangan hingga akhirnya keluar vonis putusan bagi terdakwa.

Continue reading