Konsep Konklusi dalam RKUHAP – Sebuah Kesembronoan Transplantasi Hukum

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diserahkan oleh Presiden kepada DPR, dan akan segera dibahas oleh DPR. Bahkan DPR menjanjikan akan menyelesaikan RUU tersebut pada tahun 2013 ini [link]. Banyak materi yang diatur dan penting untuk dikaji dari RUU tersebut, mengingat RUU ini akan menentukan bagaimana segala aspek hukum acara pidana kita ke depan.

Dalam tulisan ini saya tidak akan mengupas seluruh materi dari RKUHAP tersebut, karena memang belum selesai juga membaca seluruh pasal-pasal yang ada di dalamnya. Namun setelah sekilas membaca materinya terdapat beberapa pasal yang cukup menarik perhatian saya. Materi tersebut terdapat dalam pasal 234 dan 254 rancangan tersebut. Dalam dua pasal tersebut diatur adanya kewajiban Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memberikan dan membacakan konklusi atas beberapa perkara di tahap banding, dan kewajiban Jaksa Agung atas hal yang sama di tingkat kasasi. Seperti terlihat dalam dua pasal tersebut dibawah ini:

Pasal 234

  1. Sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, pembacaan konklusi dilakukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi.
  2. Ketua pengadilan tinggi memberitahukan kepada kepala kejaksaan tinggi mengenai waktu pembacaan konklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil kepala Kejaksaan Tinggi atau salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuknya.
  4. Konklusi kepala Kejaksaan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan putusan  pengadilan tinggi.

Pasal 254

  1. Sebelum Mahkamah Agung memutus perkara kasasi tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, Jaksa Agung membacakan konklusi.
  2. Dalam hal Jaksa Agung berhalangan pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil Jaksa Agung atau salah seorang Jaksa Agung Muda.
  3. Konklusi Jaksa Agung menjadi salah satu pertimbangan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Apa itu ‘konklusi’? Tak ada penjelasan sama sekali mengenai hal ini. Tak ada dalam Ketentuan Umumnya, tak juga ada dalam penjelasan kedua pasal tersebut, karena dalam penjelasan kedua pasal tersebut tertulis “Cukup Jelas”. Entah apanya yang jelas. Tentunya sangatlah gegabah mengatur suatu materi tanpa kejelasan apa materi tersebut. Terlebih, dalam konteks ‘konklusi’ ini, konklusi tidak hanya sekedar harus dibuat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung, namun juga akan menjadi bagian tak terpisahkan dari pertimbangan putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Continue reading

Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti

Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid)

Ringkasan Perkara
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada saat menjabat sebagai Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur telah menerima kick back dari dari sejumlah lembaga penerima hibah dalam dalam Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) dimana lembaga-lembaga tersebut mendapatkan hibah karena rekomendasi Terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah disemua tingkatan pengadilan. Namun salah satu materi yang dipermasalahkan disemua tingkat pengadilan hingga kasasi adalah barang bukti berupa rumah milik terdakwa yang sebelumnya telah disita oleh penyidik yang ternyata diperoleh oleh terdakwa sebelum tindak pidana ini terjadi.

Di tingkat pertama, Continue reading

Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas

No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu)

Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana perikanan berupa pelanggaran, yaitu melakukan penangkapan ikan tanpa disertai Surat Persetujuan Berlayar yang dilakukan oleh nelayan kecil (Pasal 100B jo. Pasal 42 (3) UU 31 Tahun 2004 jo. UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan). Yang menarik dari putusan ini menurut saya bukanlah pada permasalahan hukum dalam pokok perkara itu sendiri, namun bagaimana tuntutan Penuntut Umum dan kemudian hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan.

Berikut kutipan sebagian Tuntutan Penuntut Umum dan Putusan Pengadilannya:

Tuntutan Penuntut Umum:
Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong tanggal 28 Juli 2010 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa LA RUSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan melanggar Pasal 100B Jo Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 Perikanan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
3. …dst

Continue reading