Perlindungan Atas Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

 

 

 

 

Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001

(pertimbangan MA)

  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata dan Perlindungan Atas Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001  (Ny. Roemani Soekarman Cs vs Leon Santiono, PT BCA Malang, & Drs. Frans Sudarma)

Perkara ini merupakan perkara sengketa sebuah rumah di daerah Malang. Dalam perkara ini Para Penggugat menggugat perbuatan Tergugat karena telah menggelapkan rumahnya (tidak terlalu jelas apakah yang dimaksud menggelapkan di sini adalah memalsu akta tanah atas rumah tersebut atau perbuatan lainnya), serta Turut Tergugat I (Bank) dan II yang telah menguasai rumah tersebut secara riil.

Perkara ini berawal dari Tindakan Tergugat I yang menggelapkan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat. Tergugat I kemudian membuat akta atas tanah tersebut secara resmi dihadapan notaris. Selanjutnya Tergugat I meminjam uang dari Bank (Tergugat II) dengan jaminan sertifikat tanah tersebut. Karena Tergugat tidak sanggup membayar utang tersebut, tanah yang dijadikan Tanggungan tersebut di lelang oleh Turut Tergugat I.

Atas tindakan Tergugat ‘menggelapkan’ tanah milik Penggugat, para Penggugat pernah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Selanjutnya penggugat melaporkan perbuatan pidana Tergugat ke kepolisian. Tergugat akhirnya oleh pengadilan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Atas putusan pidana tersebut penggugat kembali mengajukan gugatan. Di tahap ini PN Malang kemudian mengabulkan gugatan Penggugat yaitu menyatakan akta tanah yang dibuat dihadapan notaris batal serta Risalah Lelang atas tanah a quo batal demi hukum, serta memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat.

Di tingkat Banding putusan PN tersebut dibatalkan. Pengadilan Tinggi menganggap bahwa gugatan Para Penggugat tersebut nebis in idem oleh karena permasalahan ini telah diputus oleh PN yang sama sebelumnya.

Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung tidak sependapat dengan PT. MA berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak nebis in idem, karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara sama namun alasan-asalan yang dikemukakan berbeda, dimana yang menjadi dasar gugatan para Penggugat adalah putusan perkara pidana dimana Tergugat terbukti melakukan penggelapan atas tanah milik para Penggugat.

Akan tetapi walaupun pada pokoknya MA sependapat dengan Pengadilan Negeri, MA tidak sependapat dengan putusan PN yang memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah dan rumah a quo kepada para Penggugat. Menurut MA hak tanggungan atas tanah obyek sengketa telah sesuai prosedur, sehingga dalam hal ini Turut Tergugat I dan II dianggap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sehingga kepentingannya juga harus dilindungi, dan hanya Tergugat lah yang harus bertanggung jawab atas ganti kerugian kepada para Penggugat.

(Pertimbangan MA)

bahwa perkara Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg. ini adalah tidak sama dengan perkara yang telah diputus Nomor 217/Pdt.G/1995/PN.Mlg. karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara tersebut sama, akan tetapi alasan-alasan yang dikemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat diterapkan asas nebis in idem.

bahwa alasan yang dipakai dalam perkara sekarang ini (Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg.) adalah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;

bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi/judex facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut ini ;

Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa dalam perkara ini Mahkamah Agung pada prinsipnya dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri yang pada pokoknya menyatakan sebagai hak milik dari Penggugat. Namun demikian sebaliknya Mahkamah Agung tidak dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri tentang dikabulkannya tuntutan gugatan Penggugat point 2, 3, 4 dan 5, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;

2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;

3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ny. JD. ROEMANI SOEKARMAN dan kawan-kawan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 770/Pdt/2000/PT.Sby., tanggal 29 Januari 2001 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg., tanggal 14 Maret 2000 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;

Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Catatan:

Mengenai perlindungan atas pihak ketiga yang beritikad baik tampaknya belum ada kesamaan pandangan di Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari putusan No. 214 K/Pdt/2011 dimana dalam putusan ini Mahkamah Agung membatalkan jual beli tanah yang telah dilakukan beberapa kali hingga tangan kelima dan memerintahkan pihak yang terakhir menguasai tanah tersebut untuk mengembalikannya kepada Penggugat, walaupun perolehan hak atas tanah yang dilakukan oleh pihak terakhir tersebut dilakukan dengan itikad baik.


Pengertian-Pengertian Utang dalam Kepailitan

1. Jual Beli Sebagai Utang

 

Putusan No. 012 K/N/2007

 

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang…….….., yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur……….”, sedangkan yang dimaksud “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan…….dst.” , maka “utang” dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan tersebut. “Utang” a quo terjadi karena adanya “perjanjian” yaitu jual beli, yang harganya belum dibayar oleh Pembeli/ Termohon Pailit, dan harga jual beli ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit selaku pembeli;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua), 2) Atja Sondjaja; 3) Andar Purba

Gadai Tanah

Putusan MA No. No. 258 K/Pdt/2004

Judex Factie sangat keliru menyatakan bahwa tidak mungkin lagi ada gadai tanah sesudah tahun 1960. Pasal 53 (1) UUPA antara lain mengemukakan bahwa hak gadai adalah hak yang sifatnya sementara yang diusahakan hapusnya adalah waktu singkat. Akan tetapi gadai tanah sampai sekarang ini masih terjadi terutama di Pedesaan, karena belum ada peraturan yang merupakan pelaksanaan Pasal 53 (1) UUPA yang menyatakan bahwa gadai tanah sudah tidak ada lagi. (hal.15-16)

 

Majelis Hakim : 1) Iskandar Kamil (Ketua), 2) Prof. Dr. Kaimuddin Salle SH, MH, 3) Moegihardjo

Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006

Waktu saya kuliah di fakultas hukum, semester-semester awal, saya cukup takjub dengan yurisprudensi Hogeraad yang kita pelajari dulu, misalnya kasus “Cerobong Asap”, kasus pohon yang melewati pagar tetangga, dan beberapa kasus lainnya (saya lupa apa lagi). Yang membuat saya takjub yaitu karena kasus nya terlihat seperti kasus sepele, bukan kasus yang nilainya milyaran, tapi dari kasus-kasus tersebut bisa tercipta putusan-putusan yang kemudian menjadi yurisprudensi, yang kemudian dibahas di fakultas-fakultas hukum tak hanya di Indonesia tapi juga tentunya di negeri asalnya, Belanda. Continue reading

Catatan Atas Putusan MA No. 1988 K/Pdt/2006

1. Perkara CV UPI vs Pemda Kab. Batang (No. 1988 K/Pdt/2006)

 

bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebab perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat tidak wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat No.551.2/0174, No.012-II/UPI-1996 tanggal 12 Februari 1996 sudah tidak berkekuatan hukum lagi, karena adanya perubahan undang-undang maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang intinya menghentikan pemungutan pajak/retribusi, serta Instruksi Gubernur No.188.3/14/1996 yang isinya agar Pemda Tingkat II Batang yang sudah melaksanakan Perda tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut, oleh karenanya atas dasar hal tersebut, perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) Prof. Dr. Muchsin (Anggota); 3) I Made Tara (Anggota)

 

 

 

Kasus Posisi:

Perkara ini merupakan sengketa antara suatu CV dengan Pemda Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 1996 Pemda dan CV mengadakan kontrak kerja sama untuk membangun 2 buah pangkalan mobil barang. Dalam perjanjian tersebut disebutkan pembiayaan pembangunan pangkalan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua, yaitu CV tersebut. Atas kewajiban tersebut maka pihak kedua mendapatkan hak pengelolaan atas kedua pangkalan tersebut selama kurun waktu 15 tahun termasuk menarik retribusi dari pengguna pangkalan. Atas penarikan retribusi ini maka pihak kedua wajib memberikan sebagian dari uang retribusi yang jumlahnya telah ditetapkan, yaitu 250 jt per tahun kepada Pemda, sementara sisa dari pungutan retribusi tersebut menjadi hak dari pihak CV. Dalam perjanjian disebutkan setelah 15 tahun maka hak pengelolaan akan dialihkan ke Pemda.

 

Setelah pembangunan selesai dari pangkalan beroperasi selama beberapa waktu (dalam putusan tidak terlalu jelas kapan, namun dari petitum penggugat sepertinya di tahun ketiga), tiba-tiba Pemda memerintahkan agar CV tersebut menghentikan penarikan pungutan retribusi, serta mengambil alih secara sepihak hak pengelolaan kedua pangkalan mobil barang tersebut. Akibat tindakan Pemda tersebut maka CV mengalami kerugian. Total kerugian yang diklaim pemohon/penggugat sebesar sekitar 5 M. CV tersebut kemudian menggugat tindakan Pemda tersebut ke Pengadilan karena dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

 

Di tingkat pertama pengadilan negeri menolak gugatan penggugat, begitu juga ditingkat banding. Di tingkat kasasi MA kembali menolak permohonan kasasi Penggugat, dengan alasan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon (CV) dan Termohon (Pemda) sudah tidak berkekuatan hukum lagi karena adanya perubahan UU (UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Instruksi Mendagri, serta Instruksi Gubernur yang isinya agar Pemda Tk II Kab Batang yang sudah melaksanakan Perda  tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut.

 

Setelah gue baca putusan ini, yang ada di pikiran gue…what the fuck?!!! Suatu perjanjian dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum karena ada peraturan baru? Ok lah, mungkin itu bisa dilakukan, tapi bagaimana dengan hak dari pihak ketiga, dalam hal ini si CV? Bagaimana dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkannya untuk membangun 2 pangkalan tersebut? Dari kasus ini gue jadi agak sedikit paham kenapa investor agak malas investasi di negeri ini.