Sedikit Catatan Atas Pendirian Partai Politik

(Lanjutan tulisan Suatu Pemikiran Tentang Partai Politik Lokal)

Pagi ini saya saya menonton Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne dengan topik seputar biaya kunjungan kerja DPR. Narasumber di acara tersebut anggota DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan dan salah seorang aktivis Fitra (Forum Transparansi Anggaran).

Pembawa acara memulai dengan menceritakan adanya kenaikan anggaran bagi DPR untuk melakukan kunjungan-kunjungan kerja baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Menanggapi hal itu Trimedya menyatakan bahwa khususnya untuk anggaran kunjungan kerja di dalam negeri (reses) walaupun sudah naik namun banyak anggota DPR yang merasa masih kurang. Hal tersebut dikarenakan masing-masing anggota merasa harus memiliki kantor perwakilan (rumah aspirasi) di masing-masing Daerah Pemilihannya (Dapil), sementara itu biaya untuk memelihara kantor perwakilan tersebut tentunya tidak sedikit, untuk menyewa kantor, menggaji staf dll. Dan anggaran kunjungan kerja (reses) yang ada tidak memadai untuk membiayai itu semua. Continue reading

Perubahan Data Gender Karena Faktor Biologis Bukan Merupakan Tindak Pidana

Putusan No. 704 K/Pid/2011 (Alterina Hofan)

Dalam perkara ini Terdakwa Alterina Hofan didakwa memberikan keterangan palsu dalam merubah data kependudukannya terkait jenis kelamin Terdakwa yang semula Perempuan menjadi Laki-Laki. Perubahan status jenis kelamin tersebut dilakukan agar Terdakwa dapat melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan.

Sebelum mengajukan perubahan status jenis kelamin tersebut pada tahun 2006 Terdakwa sebelumnya telah melakukan operasi kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Operasi tersebut dilakukan oleh karena terjadi kelainan dalam jenis kelamin terdakwa yang disebut sebagai Sindroma Klinefetser, dimana walaupun terdakwa dilahirkan sebagai perempuan namun terjadi perubahan hormonal setelah dewasa dari semula perempuan menjadi laki-laki. Selain itu juga alat kelamin Terdakwa tidak sempurna dimana terdakwa tidak memiliki lubang vagina dan pada alat kelamin Terdakwa juga tumbuh penis.

Setelah operasi dilakukan Terdakwa mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin yang ada di Kartu Keluarga dan KTP-nya di Kelurahan Pondok Pinang Jakarta Selatan, dengan alasan terjadi kesalahan pengisian data sebelumnya. Oleh Kelurahan permohonan tersebut dikabulkan mengingat secara fisik Terdakwa memang terlihat seperti laki-laki. Selanjutnya Terdakwa juga mengajukan permohonan perubahan Akta Kelahiran kepada Pengadilan Negeri Jayapura wilayah dimana akta kelahiran tersebut diterbitkan.

Continue reading

Nama Delik (1)

Nama delik atau nama tindak pidana adalah nama yang diberikan oleh (pembuat) undang-undang atas suatu delik / tindak pidana. Fungsi nama delik pada dasarnya seperti halnya nama bagi manusia, benda dll, untuk mempermudah merujuk suatu obyek yang spesifik.

Nama delik ini biasanya terletak di dalam pasal atau ayat yang suatu delik. Nama delik biasanya jika tidak diletakan pada awal kalimat sebelum uraian unsur-unsur atau akhir kalimat setelah uraian unsur-unsur namun sebelum ancaman hukuman. Penamaan yang diletakan di awal kalimat pasal/ayat misalnya pasal 107f KUHP, tentang Sabotase. Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu penamaan yang diletakan di akhir kalimat misalnya pasal 338 tentang Pembunuhan:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tidak semua delik memiliki nama. Mengapa? Saya sendiri juga kurang tahu, mungkin karena tidak mudah memberikan nama untuk seluruh delik, dan juga mungkin tidak penting juga untuk memberikan nama bagi seluruh delik. Nama delik pada dasarnya hanyalah tambahan semata, bukan bagian dari unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Contoh pasal yang tidak memiliki nama delik sangat banyak, bahkan sebagian besar delik sebenarnya tidak diberikan nama. Berikut delik-delik yang memiliki nama di KUHP: Continue reading