Tentang Peradilan Kasasi di Belanda

Sekitar tahun 2010-2011 saya berkesempatan bertemu dengan presiden Hoge Raad, Mahkamah Agung Belanda. Saat itu beliau, Geert Corstens Bersama dengan salah seorang wakil presidennya yang juga ketua kamar perdata sedang melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian kunjungan timbal balik MA-Hoge Raad tiap tahunnya yang sudah dimulai sejak tahun 2009 yang berlangsung hingga saat ini. Pertemuan saya dan teman-teman dari LeIP dan PSHK dengan presiden dan wakil presiden Hoge Raad tersebut saat itu difasilitasi oleh Sebastian Pompe, sahabat kami dari Belanda yang memiliki perhatian yang sangat besar dengan peradilan di Indonesia dan juga penulis buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung.

Pertemuan tersebut semakin mendorong saya untuk mendalami sistem hukum di Belanda, baik sistem peradilannya maupun perundang-undangannya. Namun satu hal yang paling penting bagi saya sebagai peneliti di LeIP adalah tentunya tentang peradilan kasasi itu sendiri. Menurut saya memang sangat penting untuk mempelajari kembali sistem hukum dan peradilan di Belanda, bukan dalam rangka melakukan transplantasi hukum, namun dalam rangka memahasi sejarah sistem hukum kita itu sendiri. Mengingat sistem hukum kita aslinya ya dari Belanda.

Continue reading

Anotasi Putusan Pembunuhan 1148 K/Pid/2015

Pada sekitar pertengahan tahun 2019 yang lalu saya diminta oleh kawan dari Kontras untuk menganalisa suatu putusan perkara pembunuhan. Permintaan tersebut dilakukan karena Kontras diminta oleh istri terpidana untuk melakukan sesuatu terhadap perkara tersebut, menurut sang istri suaminya tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan terhadapnya, dan sang suami saat itu telah divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Sang istri juga menyatakan kepada Kontras bahwa suaminya yang hanya seorang supir lepasan disiksa selama proses penyidikan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.

Singkat kata setelah membaca putusan kasasi dan tingkat pertama perkara tersebut, darah saya agak mendidih. Tapi belum sampai bisa memasak telur tentunya. Perkara ini di tingkat pertama diputus bebas, sang terdakwa saat itu diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan negeri Tasikmalaya. Saat membaca putusan PN Tasik tersebut saya cukup kagum dengan pertimbangan-pertimbangan hukumnya. Majelis seperti mengakui adanya penyiksaan atau setidaknya pemaksaan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh penyidik, mengakui bahwa terdapat bukti yang direkayasa dan lain sebagainya, sehingga pada akhirnya majelis menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Continue reading

Setelah Kebakaran

Kebakaran di sebuah rutan, 40an orang tewas. Sungguh sebuah tragedi. Menteri Hukum dan HAM menyajikan fakta tentang kondisi rutan tersebut yang sudah tidak mencengangkan lagi yang menjadi salah satu penyebab -apakah penyebab kebakarannya atau mengapa bisa sedemikian banyak korban yang jatuh: rutan tersebut sebelumnya telah overcrowding. Rutan yang didesain hanya untuk 600an orang faktanya diisi 2400an orang. 400an%.

Ya, overcrowding di rutan dan lapas kita bukan berita baru. Data-datanya pun bisa kita lihat secara mudah melalui situs Ditjen PAS. Seberapa besar tingkat overcrowdingnya, dimana-mana saja rutan atau lapas yang overcrowdingnya sudah kebangetan, apakah rutan Tangerang yang kemarin kebakaran itu yang tingkat overcrowdingnya sudah 400an% itu adalah yang tertinggi atau ada lain lagi yang lebih tinggi, bisa dengan mudah dilihat di situs tersebut.

Bukan, saya bukan sedang mengapresiasi upaya transparansi informasi yang dilakukan Kemenkum HAM wabilkhusus Ditjen PAS. Yang ingin saya katakan adalah, overcrowding bukan isu baru. Di sini lah permasalahan yang ingin saya angkat. Bukan isu baru. Artinya, permasalahan ini sudah cukup lama. Setidaknya sejak awal dekade yang lalu overcrowding sudah terlihat dan menjadi sorotan baik publik maupun pemerintah itu sendiri. Ekses yang ditimbulkan dari overcrowding ini, baik dalam bentuk kebakaran seperti saat ini, kerusuhan dsb sudah sering terjadi. Pertanyaannya, mengapa masalah ini seakan tidak pernah terselesaikan? Apa yang salah?

Continue reading

Omnibus dan Ikan Gabus di Negara Civil Law

Sekitar tahun 2013an saat mulai menjelajahi putusan-putusan dan peraturan perundang-undangan di Belanda -via internet tentunya, bukan sekolah, studi banding ke sana atau sejenisnya- saya menemukan satu undang-undang yang menurut saya menarik pada saat itu dan menginspirasi. Undang-undang tersebut yaitu Wet van 21 december 1994 tot partiële wijziging van het Wetboek van Strafrecht en andere wetten in verband met de opheffing van het cumulatieverbod inzake de oplegging van hoofdstraffen Staatblad tahun 1995 No. 32. Ok, Bahasa inggrisnya: Act of 21 December 1994 amending the Criminal Code and other laws in part in connection with the abolition of the clause on the imposition of main penalties. Undang-undang ini saya temukan saat mencoba menelusuri sejarah Pasal 14a KUHP Belanda (WvS) yang sama dengan Pasal 14a KUHP Indonesia melalui situs wetten.overheidd.nl, situs resmi publikasi peraturan perundang-undangan pemerintah Belanda yang sangat informatif.

Yang menarik bagi saya dari Stb. 1995, 32 ini adalah, undang-undang ini berisi revisi dari sekian banyak undang-undang sekaligus, tidak hanya 1 undang-undang saja. Ada 13 undang-undang sekaligus yang direvisi dalam 1 undang-undang ini, yaitu WvS, WED (Wet op de Economische delicten), Opium Wet, Wet op de beroepen in de individuele gezondheidszorg, Effectenvernieuwingswet, dan 8 undang-undang lainnya. Struktur dari Stb. 1995, 32 ini cukup sederhana. Terdiri dari 14 pasal dimana masing-masing pasal langsung menyatakan merevisi masing-masing undang-undang dan pasal terakhir pasal penutup. Berikut sedikit cuplikan isi undang-undang dalam terjemahan Bahasa inggrisnya tersebut agar bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

Continue reading

Common Sense di Negeri Uncommon Law

Sebuah cerita tentang putusan penghinaan

“Innalilahi wainailaihi rojiun. Dapat kabar berita duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”

Apa yang salah dengan 3 potong kalimat ini? Lebih jauh lagi, apakah layak 3 kalimat ini dinyatakan sebagai sebuah kejahatan dan yang menuliskannya dipenjara 3 bulan ditambah lagi dengan denda Rp. 10 juta?

3 potong kalimat pendek ini adalah kalimat-kalimat yang disampaikan seorang dosen dari suatu universitas negeri dalam sebuah whatsapp group yang berisi civitas akademika dari universitas negeri tersebut. 3 potong kalimat ini membuat sang dosen dihukum sebagaimana di atas. 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Continue reading