Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Putusan yang Melampaui Tuntutan

No. 665 K/Pid.Sus/2012 (Luni Mustika Kirana)

Sepertinya baru kali ini saya menemukan perkara dimana Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan tujuan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan Judex Facti oleh karena Judex Facti menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa melampaui tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum itu sendiri. Dalam tuntutannya Penuntut Umum sebelumnya menuntut Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 14 milyar, namun Pengadilan Negeri Karawang yang memutus perkara ini menghukum lebih dari dua kali lipat tuntutan tersebut, yaitu 15 (lima belas) tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dimana baik Terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menjadi pemohon bandingnya juga. Tidak jelas apakah dalam permohonan banding khusus pada bagian Penuntut Umum alasan banding tersebut juga karena disebabkan vonis PN yang melebihi tuntutan Penuntut Umum atau tidak karena dokumen yang saya miliki hanyalah putusan Kasasinya.

Perkara ini sendiri merupakan perkara narkotika, dimana terdakwa (perempuan) ditangkap petugas BNN sesaat setelah menjual beberapa paket narkotika kepada 4 (empat) orang (yang merupakan anggota Polri). 4 anggota Polri yang dimaksud tidak jelas apakah petugas yang sedang menyamar atau tidak, tapi dari uraian dakwaan maupun alasan kasasi baik Penuntut Umum maupun Terdakwa sepertinya bukan lah petugas yang sedang menyamar, namun memang merupakan pengguna narkotika. Namun dalam perkara ini anehnya keempat anggota Polri t Continue reading

Pembatalan Hukuman Mati oleh MA atas Dasar Inkonstitusionalitas Pidana Mati

Satu hal yang membuat saya selalu tertarik untuk membaca-baca putusan Mahkamah Agung yang sejak tahun 2008 yang lalu telah cukup banyak tersedia di website resmi Mahkamah Agung yaitu tak jarang saya menemukan putusan dengan perkara yang unik, menarik, maupun pertimbangan yang menarik. Pernah saya menemukan sebuah putusan dengan perkara yang sebelumnya sepertinya tidak mungkin sampai berakhir di meja hijau di pengadilan di Indonesia, bukannya perkara tersebut tidak pernah terjadi namun sepertinya terlalu kecil untuk dibawa ke pengadilan bahkan hingga kasasi, seperti dalam kasus Pohon Mangga yang pernah saya muat juga di blog ini. Pernah juga saya menemukan putusan dengan pertimbangan hukum yang sangat progresif, dimana Mahkamah Agung menggugurkan putusan judex facti oleh karena pada saat dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan Terdaka (saat itu Tersangka) tidak didampingi oleh Penasihat Hukum [lihat ini]. Selain itu tak jarang juga dengan membaca-baca putusan Mahkamah Agung saya menemukan inkonsistensi Mahkamah Agung, yang tak jarang inkonsistensi tersebut terjadi dengan anggota majelis yang sama atau setidaknya terdapat sebagian anggota majelis yang sama.

Kini lagi-lagi saya menemukan lagi putusan Mahkamah Agung yang cukup membuat saya takjub. Kali ini terkait dengan hukuman mati. Hukuman mati memang selalu menjadi isu yang cukup menarik untuk dibahas. Sebagian masyarakat menganggap bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia oleh karenanya harus dihapuskan dari sistem hukum Indonesia, namun di saat yang sama terdapat sebagian lagi masyarakat yang tak hanya berpendapat bahwa hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia bahkan mendorong hukuman mati ini diterapkan untuk beberapa jenis perkara, misalnya korupsi.

Konstitusionalitas hukuman mati ini sendiri pernah diuji di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 oleh beberapa orang yang merupakan terpidana mati atas perkara Narkotika, namun oleh MK melalui putusannya nomor 2-3/PUU-V/2007 dinyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi, walaupun dalam perkara ini terdapat 3 orang Hakim Konstitusi yang melakukan Dissenting Opinion yang berpendapat bahwa hukuman mati inkonstitusional (dan satu orang Hakim Konstitusi dissenting atas dasar para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan).

Continue reading

Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan

Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah)

Ringkasan Perkara

Perkara ini merupakan perkara sengketa antara pemilik kendaraan (Sumito Y Viansyah) dengan penyedia jasa perparkiran (PT Securindo Packatama Indonesia). Sumito sebagai pemilik motor menggugat ganti kerugian kepada PT SPI karena hilangnya motor miliknya yang diparkir tempat parkir yang dikelola oleh PT SPI. Penggugat mendalilkan bahwa pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena pihaknya telah lalai menjaga motor miliknya, tidak melakukan pemeriksaan atas keluar masuknya kendaraan di tempat parkir yang dikelolanya, terbukti dengan masih adanya karcis parkir, STNK serta kunci motor dipihak penggugat.

Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, Penggugat telah meminta pertanggungjawaban Tergugat, namun oleh Tergugat ditolak dengan alasan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 telah diatur bahwa kehilangan barang-barang atau kendaraan selama dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir. Tidak puas dengan tanggapan Tergugat tersebut, Penggugat kemudian mengadukan Tergugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Oleh BPSK permasalahan ini kemudian dimediasikan namun tidak terjadi kesepakatan, oleh karena pihak Tergugat hanya Continue reading

Terobosan yang Nanggung dari Mahkamah Agung

Dua perkara dibawah ini sebenarnya cukup penting bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan hukum acara pidana. Pertanyaan hukum yang muncul dari kedua perkara ini adalah apakah Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa atas sesuatu yang tidak didakwakan Penuntut Umum, namun seharusnya didakwakan, terlebih dakwaan yang tidak didakwakan tersebut memuat ancaman hukuman yang lebih rendah.

Perkara seperti ini, dimana Penuntut Umum tidak mendakwakan juga pasal yang ancamannya lebih rendah sebenarnya telah sering terjadi. Dalam perkara pencurian terdapat beberapa perkara dimana untuk uraian perbuatan yang sama yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya Penuntut Umum mendakwa juga menggunakan pasal 364 KUHP (pencurian ringan) yang ancamannya jauh lebih rendah daripada 362 KUHP (pencurian biasa). Begitu juga dengan perkara-perkara penganiayaan, tak jarang seharusnya penganiayaan yang dilakukan terdakwa berdasarkan uraian Penuntut Umum sendiri masuk dalam kualifikasi Penganiayaan Ringan (352 KUHP), namun Penuntut Umum hanya mendakwa dengan menggunakan pasal 351 KUHP.

Tindakan Penuntut Umum tersebut tentu saja merugikan Terdakwa serta mengunci Pengadilan dalam memberikan keadilan, mengingat dalam KUHAP, khususnya pasal 182 ayat 4 disebutkan “musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.”Ketentuan ini mengandung arti pengadilan terikat oleh surat dakwaan Continue reading

Inkonsistensi Mahkamah Agung dalam Perkara Narkotika

Dua perkara di bawah ini memperlihatkan adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam perkara narkotika. Kedua perkara ini memiliki pertanyaan hukum yang sama, yaitu jika judex facti menilai bahwa terdakwa seharusnya dihukum sebagai penyalahguna narkotika sementara pasal penyalahguna (127 UU Narkotika) tidak didakwakan, apakah judex facti diperbolehkan menghukum terdakwa dengan pasal penyalahguna tersebut? Pertanyaan kunci ini ternyata dijawab oleh Mahkamah Agung secara tidak konsisten, oleh karena dalam perkara pertama MA menyatakan tidak boleh, sementara dalam perkara kedua diperbolehkan.

Dari kedua perkara ini yang menarik, terdapat hakim agung yang sama, yaitu Prof. Komariah Emong Sapardjaja yang duduk sebagai ketua majelis di kedua perkara tersebut, namun walaupun terdapat perbedaan pertimbangan yang bertolak belakang, tidak terdapat pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dalam kedua putusan ini. Kedua perkara ini juga diputus dalam waktu yang relatif berdekatan, perkara kedua Terdakwa ini diputus 11 januari 2012 sementara perkara Akhmad Marzuki diputus pada tanggal 27 Februari 2012. Selain itu kedua perkara ini juga terjadi di wilayah Pengadilan Tinggi yang sama, yaitu Pengadilan Tinggi Surabaya.

Berikut ini resume kedua putusan perkara tersebut:

Continue reading

Ancaman Pidana Minimum Tidak Mengikat Bagi Terdakwa Anak

No. 513 K/Pid.Sus/2012 (Jefferi Ramadhan)

Ancaman pidana minimum sepertinya menjadi isu yang cukup sering dibahas oleh Mahkamah Agung, khususnya dalam perkara anak. Dalam putusan-putusan terdahulu (lihat Pengurangan Ancaman Pidana Minimum dalam Pengadilan Anak sebagai Yurisprudensi?) akibat terjadinya kekosongan pengaturan mengenai apakah dalam perkara dengan terdakwa anak pengadilan terikat dengan ketentuan pidana minimum atau tidak, Mahkamah Agung cenderung mempertimbangkan bahwa ancaman pidana minimum bagi anak dikurangi menjadi setengah dari ancaman yang diatur dimasing-masing pasal yang didakwakan. Dalam perkara Jefferi Ramadhan ini tampaknya Mahkamah Agung kembali melakukan terobosan hukum. Dalam perkara ini pada pertimbangannya Mahkamah Agung menyatakan bahwa ancaman pidana minimum tidak dapat diterapkan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada penafsiran MA atas maksud dan hakikat dari pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan demikian maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Anak dimungkinkan untuk menjatuhkan dibawah pidana minimum, batasan pidana minimum yang Continue reading

Contoh Kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa

No. 454 K/Pid.Sus/2011 (Andika Tri Oktaviani)

Dalam perkara ini Terdakwa yang masih berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber: Dakwaan)

Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Continue reading

Penjatuhan Tindakan Kewajiban Rehabilitasi atas Perbuatan yang Didakwa Pasal 111 UU Narkotika

Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi)

Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun tertangkap tangan sedang membawa ganja dengan berat kotor 0,7 gram ketika hendak menuju rumah rekannya untuk melakukan pesta minuman keras. Atas perbuatan membawa ganja tersebut terdakwa kemudian didakwa dengan dakwaan tunggal oleh Penuntut Umum dengan menggunakan pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800.000.000,00.

Atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan dakwaan terbukti dan menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 bulan dan denda Rp 800.000.000,00 subsidair kurungan 2 bulan. Hukuman penjara yang dijatuhkan oleh PN Pasuruan ini memang jauh dibawah ancaman pidana penjara minimum yang diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, yang mana diatur minimum Continue reading

Ultra Legalisme Prof. Yusril Ihza Mahendra

Beberapa waktu belakangan ini kita dihebohkan dengan penolakan eksekusi putusan pidana dalam perkara tindak pidana kehutanan dengan terpidana Parlin Riduansyah, Direktur PT Satui Bara Tama. Penolakan tersebut ‘didorong’ oleh Advokat Terpidana dengan alasan yang sangat sepele, Terpidana dan Advokatnya, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan tidak dapat dieksekusi oleh karena putusannya batal demi hukum. Tak hanya itu, Terpidana dan Advokatnya tersebut juga kemudian melaporkan Jaksa Eksekutor ke Kepolisian dengan alasan perampasan kemerdekaan karena melakukan ekseksusi secara melawan hukum (Hukumonline.com : Buntut Dari Laporan Yusril).

Apa sebab Terpidana dan Advokatnya menganggap putusannya batal demi hukum? Apa alasan selengkapnya, dapat dibaca di sini. Pada intinya Prof Yusril berpandangan bahwa putusan kliennya tersebut batal demi hukum oleh karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). Dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP tersebut memang dipersyaratkan bahwa setiap putusan pidana harus memuat beberapa hal dimana salah satunya adalah perintah agar terdakwa diatahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, dan ayat 2 pasal 197 tersebut menyatakan bahwa tidak Continue reading