Contoh Beleid (Kebijakan) yang Tidak Dapat Dipidana

Putusan No. 2 K/Pid.Sus/2010 (Cosmas Lolonlun)

Putusan Kasasi ini merupakan contoh putusan MA yang menyatakan bahwa suatu kebijakan (tertentu) tidak dipidana. Putusan ini merupakan putusan kasasi atas permohonan kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh JPU.

Perkara ini sendiri berawal dari masalah pembebasan lahan oleh Pemda Maluku Tenggara Barat tahun 2004 dan 2006 untuk pembangunan kantor Pemda dan DPRD. Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut telah disetujui anggaran sebesar +/- 1 milyar untuk tahun 2004 dan 1,8 M untuk tahun 2006. Anggaran tersebut dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dinyatakan hanya untuk melakukan pembayaran atas pengadaan tanah. Namun dalam kenyataannya ternyata terdapat penggunaan anggaran yang dinilai Jaksa/Penuntut Umum menyimpang, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan anggaran yang menyimpang atau tidak sesuai dengan DASK tersebut yaitu penggunaan untuk membayar ganti kerugian tanaman yang ada di atas tanah yang dibebaskan kepada pemilik tanaman di atas tanah yang dibebaskan. Pemberian ganti kerugian tanaman itu sendiri sebelumnya merupakan kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat. Akan tetapi tidak dilakukan perubahan atas DASK yang telah ada.

Atas perbuatan terdakwa melakukan pembayaran kepada pemilik tanaman Continue reading

Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung

No. 1600 K/Pid.Sus/2010 (dr. Bakri Abdullah, M. Kes bin Abdullah)

Link Putusan-> disini

Pertimbangan Putusan:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

  1. Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, karena merubah putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara menjadi pidana percobaan dengan tanpa didasari pertimbangan yang tepat dan benar ;
  2. Bahwa menjatuhkan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimun khusus Pasal 3 UU Tipikor ;
  3. Bahwa judex facti tidak dibenarkan merubah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Dakwaan Subsidiaritas menjadi Dakwaan Alternatif ;

Resume Putusan

Continue reading

Putusan Judex Jurist yang Mengubah Hukuman

No. 684 K/Pid/2010 (Winoto cs)

Link Putusan : Klik disini

Bahwa keberatan-keberatan memori kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidaklah dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, hanya atas pidana yang dijatuhkan perlulah dipertimbangkan dengan pertimbangan:

  1. perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas judi.
  2. Bahwa pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan/sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  3. Tidak dapat dibenarkan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, namun demikian tentang pidana perlu dipertimbangkan bahwa para Terdakwa dapat merusak moral masyarakat dengan itu diantara para Terdakwa terdapat PNS Guru sehingga pidana perlu diperbaiki

Majelis Hakim

  1. Mansur Kartayasa
  2. Imam Harjadi
  3. M. Zaharuddin Utama

Catatan:

Dalam perkara para terdakwa sebanyak 10 orang di tingkat Pertama Pengadilan Negeri menghukum para terdakwa 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan karena terbukti bermain judi kolok-kolok. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum, namun memperbaiki hukuman menjadi 3 bulan penjara tanpa hukuman percobaan.

 

Dalam putusan-putusan lainnya umumnya MA menyatakan bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakan wewenang judex factie (lihat misalnya putusan No. 682 K/Pid/2010 dengan komposisi Majelis Hakim yang sama)

Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana

No. 621 K/Pid/2010 (Tarsum alias Alek Suyono)

Link Putusan: Klik disini

Bahwa ternyata unsur voorberachterade jika telah cukup waktu antara korban memberitahukan istri Terdakwa dan Istri Terdakwa menganjurkan untuk nikah siri saja telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, jika tetap Terdakwa tidak mau melaksanakan nikah siri dengan alasan telah berkeluarga, pada saat itulah timbul rencana Terdakwa dengan menyimpan tali rafia yang pada hari pelaksanaan dilakukan dengan menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Dan pada kesempatan lain Terdakwa datang kembali untuk minta disaksikan oleh Anwar Ahmad bahwa Riwayati meninggal dengan bunuh diri, hal tersebut telah dapat membuktikan perbuatan Terdakwa telah direncanakan.

Majelis Hakim:

  1. M. Zaharuddin Utama
  2. Imam Harjadi
  3. Mansur Kartayasa

Judex Factie yang Mengubah Hukuman Tanpa Pertimbangan

No. Perkara : 1249 K/Pid/2010 (Arif Zainuri Yunus)

Link Putusan: Klik disini

Judex factie telah salah menerapkan hukum karena putusan judex factie yang memperberat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dari 1 tahun penjara menurut putusan Pengadilan Negeri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai pertimbangan hukum yang tepat dan benar, yaitu tanpa menyebutkan alasan-alasan yang memberatkan selain yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri. Pertimbangan memperberat pidana didasari alasan-alasan memberatkan dan meringankan yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

Majelis Hakim

  1. Imam Harjadi
  2. Salman Luthan
  3. M. Zaharuddin Utama