Setelah sekian lama Pemerintah dan DPR tidak melakukan penyesuaian nilai rupiah yang terdapat dalam KUHP, akhirnya Mahkamah Agung lah yang melakukannya. Hari ini dalam pembacaan Laporan Tahunan 2011, Ketua MA mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini intinya diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan (364, 373, 379 dst) maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi 10000x.
Perhitungan 10000 kali lipat ini diperoleh dari penyesuaian harga emas dari tahun 1959 yang nilainya Rp 50,51 /gram dengan harga emas per februari yang harganya telah mencapai Rp 509.000 / gram. Jika dihitung maka telah terjadi penurunan nilai rupiah sebanyak 10.077 kali. Untuk memudahkan penghitungan Mahkamah Agung kemudian membulatkan angka tersebut menjadi 10000x. Continue reading
