Akhirnya! Penyesuaian KUHP!

Setelah sekian lama Pemerintah dan DPR tidak melakukan penyesuaian nilai rupiah yang terdapat dalam KUHP, akhirnya Mahkamah Agung lah yang melakukannya. Hari ini dalam pembacaan Laporan Tahunan 2011, Ketua MA mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dalam Perma ini intinya diatur bahwa seluruh uang yang ada di KUHP, baik yang diatur dalam pasal-pasal pidana ringan (364, 373, 379 dst) maupun dalam pasal-pasal yang memuat hukuman denda nilainya dilipatgandakan menjadi 10000x.

Perhitungan 10000 kali lipat ini diperoleh dari penyesuaian harga emas dari tahun 1959 yang nilainya Rp 50,51 /gram dengan harga emas per februari yang harganya telah mencapai Rp 509.000 / gram. Jika dihitung maka telah terjadi penurunan nilai rupiah sebanyak 10.077 kali. Untuk memudahkan penghitungan Mahkamah Agung kemudian membulatkan angka tersebut menjadi 10000x.  Continue reading

Unsur Memiliki atau Menguasasi Dalam Perkara Narkotika

Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto)

Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam upaya pemberantasan narkotika. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut yaitu dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum)  yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, DAN denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Padahal untuk pengguna (penyalahguna) narkotika untuk penggunaan narkotika golongan I ancaman maksimumnya hanya 4 tahun tanpa denda. Penyalahgunaan wewenang juga umumnya terjadi sebaliknya, yaitu pengedar dikenakan pasal pengguna. Dalam kasus ini tampaknya pengadilan mencium dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk yang pertama, yaitu seorang pengguna didakwa dengan pasal 112.

Kasus ini berawal dari secara tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh beberapa orang polisi setelah sebelumnya terdakwa membeli 0,2 gram shabu-shabu dari seorang bandar. Dalam dakwaan tidak dijelaskan bagaimana pihak kepolisian tersebut bisa mengetahui bahwa terdakwa sebelumnya telah membeli shabu-shabu tersebut, penuntut umum hanya menjelaskan saat digeledah di saku kirinya ditemukan 1 paket shabu-shabu seberat 0,2 gram. Continue reading

Let’s Go Green or You Will Nyemplung Got!

Memang menakjubkan program-program yang dilaksanakan oleh Pemda DKI dibawah kepemimpinan bang Foke ini untuk menciptakan kota Jakarta yang lebih nyaman dan aman. Setelah melaksanakan program pembangunan Bike Lane Ad Hoc di Jl. Sudirman, kini Pemda DKI sedang giat-giatnya melakukan program penghijauan di Jl. Sudirman.

Program penghijauan di Jl. Sudirman? Bukan kah Jl. Sudirman sudah cukup rindang? Entah lah. Tapi seperti itu lah kiranya adanya. Program penghijauan ini sepertinya baru dimulai beberapa hari ini, dimulai dengan menanam 1 buah pohon di depan pintu Stadion Gelora Bung Karno Senayan yang tepat dipinggir jalur lambat Jl. Sudirman. Mungkin dalam beberapa hari atau minggu ke depan Pemda DKI akan menambah jumlah pohon tersebut.

Semangat Pemda DKI sepertinya sangat tinggi dalam menjalankan program ini, mungkin terpengaruh kampanye pemanasan global yang semakin gencar beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terbukti dari bagaimana Pemda DKI menempatkan pohon tersebut. Oleh karena keterbatasan lahan di Jakarta yang memang sudah semakin Continue reading

Problematika Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor

UU Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sebenarnya mengandung beberapa permasalahan. Dalam tulisan ini saya ingin menyoroti mengenai permasalahan tumpang tindih pengaturan delik/tindak pidana yang diatur di dalamnya. Sebenarnya ada cukup banyak ketentuan pidana yang tumpang tindih dalam UU ini, namun kali ini saya hanya akan menyoroti tumpang tindihnya pengaturan dalam Pasal 3 dan Pasal 8, karena kebetulan baru menemukan suatu putusan yang terkait masalah ini, yaitu Putusan No. 293 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Drs. Ignas I Hurek Making.

Sebelum masuk bagaimana perkara di atas tentunya sebelumnya perlu dijelaskan terlebih dahulu apa yang diatur dalampasal 3 dan pasal 8 UU Tipikor.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Continue reading

Bike Lane Ad Hoc di Jl. Sudirman

Di sepanjang Jl. Sudirman saat ini sudah dibangun Bike Lane atau Jalur Sepeda. Horeeee! Sebagai Pegowes yang setiap hari melewati Jl. Sudirman Bike Lane ini cukup membantu. Memang kapan Pemda DKI membangun Bike Lane di Jl. Sudirman, bukan kah sejauh ini baru ada di daerah Jl. Barito-Melawai yang sejauh ini bermanfaat sebagai tempat parkir Bajaj?

Pembangunan Bike Lane di Jl. Sudirman dimulai pada akhir tahun 2011 yang lalu, tepatnya saat dilakukan penggalian gorong-gorong yang sempat mengakibatkan macet yang luar biasa pada saat itu. Setelah proyek penggalian selesai kemudian dibuatlah lubang-lubang air dari besi agar air hujan yang numpang lewat di Jl. Continue reading

Rasminah dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Beberapa hari yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sebuah kasus, kasus Pencurian Piring dan Sop Buntut, setelah beberapa minggu sebelumnya dikejutkan oleh kasus pencurian sandal jepit. Kasus Pencurian Piring dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga bernama Rasminah ini sebenarnya sudah menjadi bahan perbincangan di akhir tahun 2010 lalu namun kasus ini mencuat kembali setelah Mahkamah Agung akhirnya memutus Rasminah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 130 hari (4 bulan 10 hari). (link putusan bisa diunduh di sini)

Dalam kasus ini Rasminah di tingkat pertama diputus bebas oleh Pengadilan Negeri  Tangerang, namun Penuntut Umum pada Kejari Tangerang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi putusan tidak bulat, seorang hakim agung yang juga duduk sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut, Artidjo Alkotsar memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat dua hakim anggota lainnya (dissenting). Artidjo berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas PN Tangerang tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga menurutnya seharunya permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Setelah MA memutus dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum hebohlah kasus ini. Cercaan demi cercaan ditujukan ke Mahkamah Agung. Bahkan seorang anggota Komisi III DPR dengan bodohnya menyatakan akan mengusulkan Komisi III untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menganalisa putusan-putusan MA[i].

Kelalaian Berjamaah

Mengapa kasus seperti ini muncul, apa yang salah? Tentunya saya tidak ingin mencoba menganalisa mengapa Rasminah mencuri, atau apakah benar ia mencuri. Bagi saya ini masalah lain yang bukan menjadi porsi saya. Saya hanya akan Continue reading