Seragam Khusus Koruptor

the-clash-white-riot”Kenakan seragam khusus bagi koruptor!” Teriakan lantang terdengar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan semua orang ikut berteriak hal yang sama, yang tak ikut teriak seakan pro-koruptor. Hanya segelintir orang yang memandang usulan tersebut dengan sedikit mengeritkan dahinya. Namun walau demikian pro-kontra tetap terjadi, tak urung Wakil Presiden menolak ide tersebut dengan alasan kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan menolak, namun Polri setuju-setuju saja. Politisi –mungkin karena menjelang pemilu- ramai-ramai ikut bersuara mengenai ide ini, suara setuju, namun seperti biasa ”asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

 

Para aktivis anti-korupsi tak mau ketinggalan, usulan desain seragam berseliweran. Indonesia Corruption Watch segera membuat desainnya dan menyerahkannya ke KPK lengkap dengan peragaan busananya, entah apakah baju tersebut akan beredar juga di distro-distro atau factory-factory outlet atau tidak. Bagi anda yang memiliki anak balita mungkin lucu juga jika nantinya ada yang ukuran untuk anak-anak.

 

Aktivis-aktivis hak asasi manusia pun turut berbicara. Entah karena ingin berbicara atau karena terpaksa berbicara karena mic tiba-tiba sudah didepan mulut. Kadang memang sulit menjawab pertanyaan ya atau tidak untuk pertayaan-pertanyaan yang tidak penting. Seragam koruptor tidak melanggar hak asasi manusia, korupsi lah yang melanggar hak asasi manusia. Begitu suara dari Komnas HAM. ”Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.” Begitu suara yang terdengar. Kebenaran dan pembenaran memang tipis bedanya, hanya imbuhannya saja ternyata yang berbeda saat ini.

 

Di seberang lain, namun bukan dari seberang kelompok anti-korupsi, sekomplotan aktivis lainnya menyuarakan suara yang berbeda. Suara minor. Setidaknya dalam isu ini. Seragam tahanan dan borgol bertentangan dengan sistem pemasyarakatan Indonesia, begitu kira-kira suara minor ini. Tak ada media yang memuat. Entah mengapa. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, katanya, namun soal dimuat di media atau tidak sepenuhnya adalah kebebasan dari media. Mungkin.

 

Sepertinya hampir dua minggu lamanya wacana seragam khusus koruptor ini mewarnai media-media massa, baik cetak, radio, tv, media online, offline dan line-line lainnya. Coba saja search di google dengan kata kunci baju koruptor, anda akan terkesima melihat berjubelnya situs yang memuat isu ini, bukan belasan atau puluhan, tapi ratusan. Mungkin hanya berita kasus Ryan – yang rumahnya kini jadi tempat wisata keluarga ad hoc- yang bisa mengalahkan berita tersebut. Semua hanya gara-gara Ayin aka Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap Jaksa UTG yang selama persidangan selalu tampil necis bak tamu undangan perkawinan.

 

Efek jera. Begitu kata M Jasin Komisioner KPK. Ketika Efek jera dan Arthalyta Suryani bertemu maka munculah ide seragam khusus koruptor. Koruptor harus dipermalukan, supaya ada efek jera, katanya. Supaya calon-calon koruptor berfikir, ”malu aku kalo harus pake seragam koruptor”, begitu mungkin pikirannya. Tersangka, terdakwa, dan terpidana, mungkin saat ini maknanya sama. Sama kaburnya seperti beda antara penahanan dan penghukuman saat ini.

 

”Seragam khusus tidak akan efektif untuk menimbulkan efek jera, beratnya hukuman itu yang membuat efek jera”, suara lain berkata, ”tinggikan saja hukumannya” lanjut suara ini. Bahkan ada suara yang mengatakan bahwa dalam kasus suap jaksa seharusnya menuntut secara kumulatif dengan pidana korupsi sehingga hakim dapat menjatuhkan sanksi lebih dari 5 tahun. Entah undang-undang mana yang jadi rujukannya sehingga bisa berfikir bahwa suap itu sendiri seakan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

 

Menjadikan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan sebagai bagian dari penciptaan deterrence effect? Takut karena apa? Karena menjadi tersangka atau terdakwa? Tapi…ah sudahlah, untuk apa ikut nimbrung untuk usulan yang tak penting.

Penghapusan ketentuan mengenai hakim ad hoc Dalam RUU MA

 

Dalam RUU Mahkamah Agung yang dibahas saat ini oleh DPR dan Pemerintah dinyatakan bahwa pasal 7 ayat (3) dihapus. Ketentuan tersebut sebelumnya berbunyi

Pada Mahkamah Agung dapat diangkat Hakim Ad Hoc yang diatur dalam undang-undang.

 

Atas rekomendasi penghapusan ini terdengar kabar bahwa para aktivis LSM yang juga merupakan teman-teman saya sendiri akan melakukan reaksi. Apa argumentasi yang ingin dibangun oleh rekan-rekan saya sendiri belum tahu. Tapi saya menduga bahwa argumentasinya adalah penghapusan tersebut merupakan upaya penghapusan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. As simple as that.

 

Apakah tepat? Apakahg penghapusan pasal 7 ayat 3 tersebut akan membawa konsekuensi hukum? Konsekuensi hukum, pertanyaan inilah yang seharusnya yang menjadi pertanyaan jika kita berbicara mengenai pengaturan, baik mencabut, merubah atau membentuk suatu norma hukum baru.

 

Secara sederhana pertanyaan hukum dari masalah diatas adalah, apakah penghapusan pasal 7 ayat 3 tersebut akan serta merta menghapuskan hakim ad hoc di Mahkamah Agung?

 

Jika kita lihat dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini terdapat beberapa undang-undang di luar UU 5/2004 yang mengatur mengenai keberadaan Hakim Ad Hoc, khususnya Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Yaitu UU Pengadilan HAM (26/2000), UU KPK (30/2002), UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2/2004). Dalam implementasinya telah direkrut sejumlah Hakim Ad Hoc untuk masing-masing pengadilan khusus tersebut yang bertugas menjadi anggota majelis Hakim di tingkat Kasasi (maupun PK).

 

Dilihat dari sejarah tersebut terlihat bahwa pengaturan mengenai keberadaan hakim ad hoc di tingkat Mahkamah Agung pada UU 5/2004 sebenarnya hanyalah pengulangan/repetisi dari ketiga UU yang disahkan sebelum UU MA tersebut disahkan. Dilhat dari substansi pengaturannya, Pasal 7 ayat 3 tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bagaimana, kriteria, tanggung jawab, kewenangan, dll dari Hakim Ad Hoc di tingkat Mahkamah Agung itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dalam pasal tersebut hanya disebutkan ”diatur dalam undang-undang”. Apakah hal ini berarti bahwa keberadaan para hakim ad hoc tersebut maupun UU khusus tersebut mendapatkan legitimasi hukum melalui UU MA? Tentu tidak.

 

Jika diperhatikan secara seksama sebenarnya keberadaan pasal 7 ayat 3 itu justru membuat rancu apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc pada MA itu sendiri. Dalam ayat 3 (batang tubuh) rumusan yang dipergunakan adalah hakim ad hoc, sementara dalam penjelasan ayat tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakim agung ad hoc adalah…dst. Sementara dalam masing-masing undang-undang khusus dimaksud istilah yang dipergunakan adalah hakim ad hoc pada mahkamah agung. Dari sini maka terdapat dua penggunaan istilah yang berbeda, yaitu Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan Hakim Agung Ad Hoc.

 

Apa sebenarnya masalah-masalah hukum yang muncul atau dapat muncul dari dua penggunaan istilah yang berbeda tersebut? Masalah pertama, jika istilah yang dipergunakan adalah Hakim Agung Ad Hoc maka muncul pertanyaan, apakah hakim agung ad hoc ini seleksinya menjadi wilayah kewenangan Komisi Yudisial juga, mengingat dalam konstitusi dinyatakan bahwa Hakim Agung di seleksi oleh KY sebelum dipilih oleh DPR? Dalam masing-masing UU khusus tersebut terang dinyatakan bahwa proses pemilihan para hakim ad hoc di tingkat kasasi tersebut tidak melibatkan KY.

 

Pertanyaan kedua, mengingat dalam UU 5/2004 secara tegas dinyatakan bahwa jumlah Hakim Agung sebanyak-banyaknya berjumlah 60 orang. Jika istilah yang dipergunakan adalah Hakim Agung Ad Hoc, apakah jumlah 60 tersebut termasuk juga dengan jumlah hakim ad hoc yang ada atau akan ada di MA? Sebagai catatan tambahan, saat ini jumlah hakim agung yang ada di MA non ad hoc berjumlah 49 orang, dengan catatan 2 hakim agung meninggal. Jumlah yang seharusnya ada adalah 51 orang. Dengan demikian maka jumlah hakim di MA yang tersisa adalah 60 – 51 orang = 9 orang. Jika hakim ad hoc tersebut disetarakan dengan Hakim Agung, maka seharusnya jumlah maksimal hakim agung ad hoc yang dapat direkrut untuk semua jenis pengadilan khusus hanya berjumlah 9 orang. Bagaimana kondisi saat ini?

 

Berdasarkan Kepres No. 31M/2006 diangkat 4 orang Hakim Ad Hoc PHI pada MA. Keppres No. 111M/2004 diangkat 3 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Tipikor di tingkat kasasi sebanyak 3 orang. Sementara itu Hakim Ad Hoc pada MA untuk Pengadilan HAM sebanyak 3 orang. Dari jumlah tersebut maka total hakim ad hoc pada MA ada sebanyak 11 orang.

 

Dengan jumlah hakim ad hoc di MA yang ada saat ini tentunya jika dipandang bahwa hakim ad hoc pada MA merupakan hakim agung ad hoc maka berarti jumlah hakim ad hoc telah melebihi kuota yang ditentukan oleh UU MA yaitu sebanyak 60 orang.

 

Masalah di atas merupakan komplikasi masalah hukum yang timbul akibat ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam UU MA khususnya terkait dengan hakim ad hoc.

 

Namun terlepas dari masalah-masalah di atas, kembali ke pertanyaan utama masalah ini adalah, apakah dengan dihapuskannya pasal 7 ayat 3 UU MA akan menimbulkan konsekuensi hukum bahwa keberadaan hakim ad hoc di MA berarti akan menjadi ilegal? Seperti terlihat masing-masing UU yang mengatur pengadilan khusus, dasar hukum dari keberadaan hakim ad hoc di MA yang ada saat ini bukanlah UU MA, namun masing-masing UU yang mengatur pengadilan khusus tersebut. Sehingga dengan demikian di hapus atau tidaknya pasal 7 ayat 3 UU 5/2004 tidak akan memiliki konsekuensi hukum apa pun. Dengan demikian, untuk apa kita mempermasalahkan penghapusan pasal 7 ayat 3 UU 5/2004 ini?

Subhumans

Change isn’t progress unless it feels better
And waiting for better just makes it feel worse
So we blow all the bubbles of hope and excitement
And try to calm down before they all burst
Too used to asking for things we deserve
Clean water in taps or somewhere to live
And failing to see that merely by asking
We’re setting the limit on what people give

I don’t want your promises
I don’t want your change
Whats the chance of being heard?
I won’t ask you again

Asking for change is like asking for freedom
to choose who supplies all you need to be free
We take the position of moral consumers
only to find there’s no guarantee
Action’s a magnet for those who quit asking
But couldn’t find anyone else they could tell
Action – it’s not only making the protest,
But making that overdue phone call as well

The leaders we look at keep talking of change
like it was our fault things are all going wrong
Look a bit wider and get the whole picture
Then turn off the nerve that says “here you belong”
The people who change things are dead when it’s normal
And lucky to stay out of jail when it’s not
You can ask for the world to stop kicking your soul in
Or stand up and fight for the fighting to stop

We don’t need your promises
We don’t need your change
If this is all you have to give
We won’t ask you again

 

bluurg050

-I Won’t Ask You Again-

SUBHUMANS

Change Of Ideas

 

Well the sheaves have all been brought, but the fields have washed away,
And the palaces now stand where the coffins all were laid,
And the times we see ahead, we must glaze with rozy hues,
For what don’t wish to admit what it is we have to lose.
Millenia in coming, the modern age is here.
It sanctifies the future, yet renders us with fear.
So many theories, so many prophecies,
What we do need is a change of ideas.
When we are scared we can hide in our reveries but
What we need is a change of ideas.
Change of ideas, change of ideas,
What we need now is a change of ideas.

 bad-religion-no-control

-Change of Ideas-

BAD RELIGION

Art-ikulasi

kian hari kemampuan artikulasiku kian memburuk.  banyak hal yang ingin kusampaikan, tak satu pun yang sesuai dengan apa yang ada didalam kepala ini. tak hanya lisan, kini pun tulisan kian memburuk. entah pertanda apa. semua tampak seperti garis dan simbol yang ada di dalam kepala ini, yang ada hanya gambar-gambar. semakin jelas gambar itu semakin sulit untuk dikatakan. Semakin jelas keruwetan yang tampak, semakin ruwet untuk disampaikan. aneh.

Ghost

Why are you frightened – can’t you see that it’s you
That ain’t no ghost – it’s a reflection of you
Why do you turn away – an’ keep it out of sight

Oh – don’t live up to your given roles
There’s more inside you that you won’t show

But you keep it hidden just like everyone
You’re scared to show you care – it’ll make you vulnerable
So you wear that ghost around you for disguise

But there’s no need just ‘cos it’s all we’ve known
There’s more inside you that you haven’t shown

So keep on moving, moving, moving your feet
Keep on shuf-shuf-shuffling to this ghost dance beat
Just keep on walking down never ending streets

One day you’ll walk right out of this life
And then you’ll wonder why you didn’t try

To spread some loving all around
Old fashioned causes like that still stand
Gotta rid this prejudice that ties you down

How do you feel at the end of the day
Just like you’ve waked over your own grave

So why are you frightened – can’t you see that it’s you
At the moment there’s nothing – so there’s nothing to lose
Lift up your lonely heart and walk right on through

-Ghost-

THE JAM

Secuput Ide tentang Pengaturan Organisasi Advokat

baru-165Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. begitu kata pasal 12 UU 18/2003. Advokat dilarang ini dilarang itu. punya hak ini dan itu, kewajiban ini dan itu. Pelanggarannya ditindak oleh Organisasi Advokat.

Pertanyaannya, siapa yang mengawasi organisasi advokat? Bagaimana jika organisasi tersebut tidak menjalankan kewajibannya? Bagaimana jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh advokat namun tidak ditindak oleh Organisasi Advokat? Dimana peran negara dalam melindungi warganya ketika Organisasi Advokat lalai atau dengan sengaja melindungi advokat yang merugikan kliennya? Tak ada sama sekali di atur dalam UU Advokat.

Negara seharusnya memiliki peran untuk mengatur organisasi advokat, untuk memastikan organisasi advokat berjalan sesuai dengan tujuannya, untuk melindungi warga negaranya dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan organisasi tersebut. Wadah tunggal atau tidak tunggal, buat saya tidak terlalu penting. KAI atau Peradi, who cares? Yang terpenting adalah wadah tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya, dan ada mekanisme untuk memastikan bahwa wadah tersebut berjalan sesuai tujuannya, mekanisme untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Apakah mungkin Negara mengatur tanpa mengintervensi? Sangat mungkin! Kita bisa belajar dari pengaturan mengenai Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Yayasan, dll. Yang perlu diatur adalah prinsip-prinsipnya saja. Pertama, setiap orang berhak untuk mendirikan organisasi. kedua, pendirian organisasi harus ada persyaratannya. ketiga, harus ada mekanisme pengawasan dari negara untuk menjamin bahwa organisasi tersebut berjalan dengan baik, memiliki organisasi yang sehat, transparan, akuntabel, non-diskriminatif dll, good governance lah. keempat, ada mekanisme penindakan jika terjadi pelanggaran. keempat, ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk menjamin penindakan atau kewenangan negara juga tidak melampaui kewenangannya.

Dalam konteks organisasi advokat misalnya pengaturannya demikian:

  1. hanya organisasi advokat yang bisa mengeluarkan licence untuk beracara/menjadi advokat
  2. setiap orang bisa mendirikan organisasi advokat
  3. hanya organisasi advokat yang telah terdaftar dalam administrasi negara yang bisa mengeluarkan licence tsb
  4. organisasi advokat yang diakui/bisa terdaftar hanyalah organisasi yang misalnya memiliki minimum jumlah advokat, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki mekanisme pemilihan pengurus yang akuntabel, transparan dll, memiliki kode etik, memiliki organ dan mekanisme untuk menegakkan kode etik, memiliki mekanisme pendaftaran keanggotaan, memiliki mekanisme peningkatan kapasitas anggota, memiliki mekanisme pelaporan/pertanggungjawaban publik.
  5. organisasi advokat yang melanggar ketentuan diatas atau tidak lagi memenuhi persyaratan di atas dapat dicabut kewenangannya/tidak diakui lagi oleh negara.
  6. ditunjuk satu lembaga negara untuk mengawasi organisasi advokat (buukan advokatnya) bisa depkum kek, MA kek (sebaiknya sih jangan MA, biar MA bisa jadi lembaga penyelesaian sengketa point 7), depdagri kek, deperindag kek, terserah situ lah mana baiknya. kewenangan lembaga pengawas tersebut terbatas hanya untuk memastikan bahwa org advokat tersebut sesuai dengan point 4, tak lebih dan tak kurang.
  7. ada mekanisme penyelesaian sengketa jika penindakan/pengawasan negara dilakukan secara sewenang-wenang.
  8. untuk organisasi advokat yang baru, harus ada tenggat waktu tertentu untuk dapat diakui oleh negara. dalam masa tenggat tersebut advokat didalamnya tetap dapat menjadi anggota organisasi yang telah ada, dan organisasi yang telah ada tersebut tidak boleh menghukum dengan alasan si advokat tsb membentuk org baru. selain itu dalam masa tenggat waktu tersebut calon organisasi ini memenuhi persyaratan2 di point 4.

kira-kira begitu. dengan pengaturan seperti di atas maka hak untuk berorganisasi tetap terjamin, kesewanangan negara dapat diminimalisir, hak warga negara atas kemungkinan kesewenangan organisasi juga menjadi terlindungi.

NB: setelah gue pikir2 kayaknya prinsip2 pengaturan diatas bisa juga diterapkan untuk semua jenis organisasi profesi. bahkan mungkin juga parpol. tapi detilnya yang lain nanti deh gue pikirin lagi.

Kewenangan Komisi Yudisial

Seleksi Calon Hakim Agung

Tiga kali Komisi Yudisial telah melakukan seleksi calon hakim agung. 12 orang Hakim Agung baru sejak KY berdiri telah terpilih, enam diantaranya belum dilantik. Saat ini KY sedang melakukan proses seleksi lagi. Di setiap seleksi Komisioner KY selalu mengeluh “calonnya ga layak”, “stok dari MA-nya begitu”, ujung-ujungnya ngasih komen “DPR tidak usah terikat kuota!”. Dan komentator di luar akan berseru hal yang sama. Anak bungsu memang akan selalu dibela. benar atau salah, baik atau buruk.

 

Tapi pernah kah kita berfikir, apakah metode, parameter, alat uji dll Komisi tersebut sudah tepat atau tidak? Apaklah ada jaminannya bahwa Komisioner KY dalam melakukan seleksi calon orang-orang yang akan mengisi puncak kekuasaan kehakiman negara ini tidak menyalahgunakan kewenangannya? Siapa yang berwenang untuk menyusun metode seleksi tersebut? siapa yang berwenang untuk menilai apakah metode yang digunakan KY memadai atau tidak? siapa yang berwenang untuk mengaudit untuk melihat apakah dalam pelaksanaannya memang metode tersebut dipergunakan atau tidak?

Apa ada yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Pebuatan Curang

Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/Pid/2006

bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakuka terdakwa berasal dari masalah kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa yang tentunya menjadi kewenangan dari peradilan perdata, jadi bukanlah sebagai pokok masalah dari penggolongan perbuatan curang atau bedrog ataupun tentang pemalsuan surat.

bahwa dengan demikian harus terlebih dahulu terdapat suatu putusan yang pasti dari lingkup peradilan perdata

terdakwa : Drs. Budi Hardjo

Susunan Majelis: 1. German Hoediarto; 2. Imron Anwari; 3. Timur Manurung

Penggelapan Dalam Jabatan

Tentang Jabatan

1. Putusan Mahkamah Agung No. 227 K/Pid/2006

bahwa dengan demikian menurut pertimbangan judex factie bahwa hal-hal tersebut bukanlah merupakan suatu pekerjaan hanya suatu “jabatan”, sedangkan kalau dikaji bahwa dalam unsur tersebut ada beberapa alternatif, yaitu adanya hubungan kerja pribadi atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah. Dan tindakan terdakwa termasuk dalam kategori “karena pekerjaan”. Dengan demikian ternyatalah bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair.

Terdakwa : Jablis bin Rahim

Susunan Majelis : 1. Soedarno; 2. Timur P Manurung; 3. Imron Anwari