FAQ mengenai Pengadilan Khusus

  

1.       Apakah pendirian Pengadilan Khusus melanggar konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan bahwa hanya ada 4 lingkungan peradilan?

 

Tidak. Sepanjang Pengadilan Khusus dibentuk di salah satu lingkungan peradilan yang telah ada, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer atau Peradilan Tata Usaha Negara.

 

2.       Apa landasan hukum pembentukan pengadilan khusus?

Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya yaitu Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada bagian penjelasan pasal 10 tersebut. Namun dalam UU 14 Tahun 1970 istilah yang dipergunakan bukanlah “Pengadilan Khusus” tapi “pengkhususan pada peradilan umum”. Istilah “Pengadilan Khusus” baru dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di UU No. 4 Tahun 1998 (UU Kepailitan) yang membentuk Pengadilan Niaga.

 

3.       Apa saja pengadilan khusus yang ada dan pernah ada di Indonesia?

  Continue reading

Talk Is Cheap

Talk is cheap and its easy to shout
If we spent all our time working things out
Would it change anything?
Words are cheap and anyone can sing
So let’s sing a song about all the wrongs
Complaining and straining
This is where it belongs
Or so some one said
It must’ve been something I read
But while I was reading
The ethics lay bleeding

Stab the back of the hand that feeds you
We fall apart in the ‘basic human nature’ excuse
It’s the heart of the gig that bleeds
From the endless soul self-abuse
Tied to the bar in the hope of reviews
From the obvious to the obtuse
The critics who sound so profound
About the mythical ‘new underground’

But talk is cheap
The words of wisdom put you to sleep
And you don’t even read the cuttings you keep
Just following trends
The trail never ends
When all the solutions are just round the bend
You’re upholding ideas that you’d never defend
In the endless search you cannot comprehend
That there’s nothing that wonderful
In worshipping trivial
Ego material
Cos music sells papers
Who sell you the feeling
As if it was missing

Yeah really, talk is cheap
Till you put it in print
Sing as you read
The words all fit
Now we’re learning the words
Obscure or absurd
It makes no difference
It never gets heard
No it never gets ‘in’
But you really want to win
When there’s nothing to be
You say ‘look at me!’
And it works! Yes it works!
Cos talk is cheap
But shouting is free!

 

-TALK IS CHEAP-

Citizen Fish

citizen-fish-free-souls

Negeri Tanpa Ampunan

Syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum teta? Tentu anda setuju. Beruntung kita karena PP No. 11 Tahun 2002 telah mengatur demikian.

 

Syarat untuk menjadi hakim : tidak pernah dijatuhi pidana? Tentu anda setuju juga bukan? Bagaimana mungkin seorang hakim yang akan mengadili perkara pernah dipidana? Tak masuk akal, seorang hakim haruslah merupakan orang yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang tidak tercela. Beruntung lah kita karena untuk menjadi hakim harus lah berasal dari PNS.

 

Syarat untuk menjadi presiden : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Apa kata dunia jika Presiden kita mantan narapidana. Beruntung sekali kita karena UU Pilpres No. 23/2003 ternyata sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi anggota DPR/DPRD/DPD : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya pasti lah, masak wakil rakyat mantan napi? Sekali lagi kita beruntung, karena UU Susduk No. 22 Tahun 2003 juga sudah mengatur yang demikian.

 

Syarat untuk menjadi polisi tidak pernah dijatuhi pidana? Tenang, UU No. 2 tahun 2002 sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Wah, UU No. 16 /2004 ternyata tidak mengaturnya! Tapi tenang, salah satu syarat untuk menjadi Jaksa adalah harus PNS, dan syarat untuk menjadi PNS tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

 

Syarat untuk menjadi advokat, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Alhamdulillah UU No. 18 Tahun 2002 sudah melindungi kita.

 

Syarat untuk jadi anggota Komisi Yudisial, tidak pernah dijathui pidana penjara? Kita harus bersyukur pada Pemerintah dan DPR karena telah mengaturnya dalam UU No. 22 Tahun 2004.

 

Syarat untuk jadi anggota LPSK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Sekali lagi thanx DPR, anda sudah mengaturnya dalam UU No. 13/2006.

 

Syarat untuk jadi anggota KPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Baca saja UU No. 30 Tahun 2002.

 

Syarat untuk jadi anggota BPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya buka saja UU No. 15 tahun 2006.

 

Syarat untuk jadi…apa lagi ya?

 

PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan.

 

..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat!

 

Tak cukupkah hak-hak mereka untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum maupun pemerintahan hanya dicabut selama mereka dipenjara? Tidak! Mengapa? Karena mereka mantan penjahat! Pencabutan hak ini penting, untuk menimbulkan efek jera!!! Sekali penjahat tetap penjahat!

 

Tapi bagaimana jika kejahatan yang mereka lakukan ketika mereka masih anak-anak? …pokoknya tak ada ampun! Sekali penjahat tetap penjahat! Kalau masih kecil saja sudah jadi maling, bagaimana kalau sudah besar?!!

 

Kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sudah kita masukkan dalam Konstitusi kita! Kita bahkan memiliki undang-undang khusus mengenai Hak Asasi Manusia, Komisi Negara khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia. Departeman khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia!

 

…tapi apakah kita lebih baik dari Belanda, negeri yang menjajah kita selama 350 tahun?

 

Mungkin kita perlu lagi melihat isi dari KUHP, khususnya pasal 35 dan 38. Hak-hak terpidana, khususnya hak untuk menduduki jabatan publik, anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menjadi advokat, dan hak untuk menjalankan mata pencaharian tertentu hanya dapat dicabut oleh hakim untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu, pada pidana-pidana yang secara tegas dinyatakan dapat dijatuhkannya pencabutan hak tersebut. Dan hak tersebut hanya dapat dirampas untuk waktu selama-lamanya 5 tahun sejak putusan selesai dijalankan.

…sungguh suatu ironi.

 

Pengawasan Internal Institusi Hukum – Melemahkan untuk Memperkuat

Mengapa pengawasan internal lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak efektif? Hari ini saya diskusi dengan beberapa teman dari sesama NGO pemantau peradilan di UNDP. Permasalahan yang dipaparkan adalah banyak laporan-laporan pengaduan masyarakat terkait dengan aparat2 dalam setidaknya kejaksaan dan pengadilan yang tidak ditindaklanjuti maupun tidak berdampak pada kinerja insitusi. Keluh kesah kita kita paparkan. ini sudah dilakukan, itu sudah dilakukan, tapi mana hasilnya? kira-kira begitu. diskusi akhirnya mengarah pada apakah mekanisme penanganan pengaduan (juklak juknis) sudah baik atau belum. …ya standar lah.

Banyak kah pengaduan masyarakat sebenarnya? banyak. itu jawabannya. Banyak kah yang ditindak lanjuti? cukup banyak juga ternyata. Lalu…? pejabat2 atau pegawai yang telah ditindak, diberikan sanksi administratif ternyata …masuk menjadi pengawas itu sendiri. hehehehe. “gimana mau beres kalo pengawasnya justru ‘recidivis'” kira-kira begitu reaksi forum.

Saya sedikit terenyut, lalu bertanya apa umumnya masalah yang diadukan…ternyata umumnya soal penyalahgunaan wewenang, seperti misalnya minta duit dari tersangka, pemerasan dll.

Apa ditindaklanjuti pengaduan-pengaduan seperti itu oleh Pengawas? sebagaian ya, banyak juga yang dijatuhkan sanksi administrasi.

pertanyaan selanjutnya, apakah ada yang diajukan ke proses pidana? …hehehe, tidak ada tentunya.

Mengapa masalah ini terus terulang? Menurut saya karena kita membidik masalah yang salah. salah tempat. salah rekomendasi. Urusan pidana itu bukan urusan lembaga Pengawas Internal! itu urusan proses pidana. Semakin kita dorong agar masalah-masalah tersebut diproses oleh lembaga pengawas semakin kacau jadinya. Ketika masalah pelanggaran yang seharusnya pelanggaran pidana diperiksa oleh lembaga pengawas yang urusannya sebenarnya mengenai perilaku atau administrasi maka sudah barang tentu lembaga tersebut tidak akan atau setidaknya akan sungkan untuk melanjutkan proses pidana. esprit d corpse. selain itu tak punya kapasitas pula memang lembaga pengawas untuk melakukan proses pidana, lembaga ini tidak memiliki kewenangan upaya paksa, sehingga bukti dan segala macamnya akan sulit diperolehnya.

Apa yang seharusnya kita lakukan? Yang harus dilakukan menurut saya adalah bukan memperbesar kewenangan dari lembaga pengawas macam ini, entah itu Irjen, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial atau pengawas internal lainnya, namun justru membatasi kewenangan mereka. Kewenangan apa yang dibatasi? kewenangan untuk memeriksa pengaduan yang diduga merupakan masalah pidana. Ketika terdapat pengaduan masyarakat semacam ini lembaga pengawas tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan, bahkan lembaga ini harus menolak pengaduan tersebut dengan memberitahukan agar laporan diajukan ke Kepolisian atau KPK.

Korupsi, pemerasan, suap menyuap diurusi oleh Lembaga Pengawas? Sudah terbolak-balik memang dunia hukum kita.

UU Pornografi – Kerumitan Yang Tidak Perlu

Hari ini di PSHK diadakan diskusi mengenai UU Parnografi, kebetulan saya diminta oleh teman PSHK untuk menjadi salah satu pembicaranya. Sebagai “pakar” pidana katanya. Alamak, mudah sekali ternyata untuk menjadi pakar di negara ini, sekali dua kali jadi pembicara melekatlah label “pakar”, tapi untung label “pakar”nya adalah pakar pidana, coba kalo pakar pornografi, tamatlah riwayat saya.

 

…tapi bukan itu point yang ingin saya bahas. yang saya ingin bahas di sini adalah UU Pornografi itu sendiri.

Secara umum menurut saya UU ini sangat rumit untuk dicerna, pasal-pasal terkadang dirumuskan secara berulang-ulang, yang pada akhirnya membingungkan. Butuh metode tersendiri untuk membaca UU ini. Sebagai contoh dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Continue reading

Mediocre Minds

look around the country, an abundance you’ll find
of mediocre minds
sift through the fodder as sane justice declines
because of mediocre minds
shrouded under cover, the most flamboyant guise
hides a mediocre mind
you got yours but you can never bend mine
with your mediocre minds

when they cry foul you had better watch out
because you never know which aptitude they’re griping about
don’t act too smart for their stenoscopic ways
you’ll be discarded away

reason’s not to be what the privileged define
with their mediocre minds
so many sighted people are so helplessly blind
from their mediocre minds

if you want attention then you’ll be asked to bend
but the surest insurrection is enlightenment
then you can live outside inharmoniously
without friends and enemy

they wanna keep me locked away
cuz I’ve an overactive brain

leaders, presidents and the nightly news guys
cater to mediocre minds
reason’s not to be what the privileged define
with their mediocre minds
you got yours but you can never bend mine
with your mediocre minds
the only natural thing that I really despise
are the mediocre minds
mediocre minds!

-Mediocre Minds-

BAD RELIGION

bad-religion-no-substance

Problema Komisi baru

Anggota LPSK sudah terpilih, sudah lebih dari 3 bulan kira-kira. tapi hingga kini belum bisa berjalan. aturan kerja belum ada, pegawai katanya juga belum ada. gaji juga belum ada, belum keluar kepresnya katanya. ga usah aturan kerja, pegawai dll, lha wong gedung aja katanya juga belum ada. masalah klasik lembaga / komisi negara baru. setelah punya gedung, terus nunggu ada pegawai. setelah ada pegawai nunggu pejabat eselonnya. setelah itu nunggu anggaran cair. setelah cair nunggu sistem administrasi….lewat 1 tahun, baru bisa kerja.

bolak-balik masalah ini selalu muncul. kenapa kita ga pernah belajar ya?

undang-undang yang mengamanatkan adanya komisi atau lembaga negara baru biasanya hanya menentukan kapan paling lambat lembaga / komisi tersebut harus sudah terbentuk. apa yang dimaksud dengan terbentuk? biasanya diartikan komisionernya sudah terpilih. itu saja. setelah kepilih baru dipikirin masalah-masalah berikutnya. siapa yang mikirin? para komisionernya. sementara itu komisioner pun harus menghadapi suatu masalah, bagaiamana menyatukan visi diantara lima atau tujuh kepala dari latar belakang yang berbeda, yang kadang sebelumnya belum pernah kenal. pusing lah tujuh keliling pada akhirnya. sementara yang diluar (publik) udah ga sabar nunggu actionnya si komisi baru ini…gara-gara kelamaan dijalan hilanglah kepercayaan publik sama komisi yang belum jadi ini.

mungkin kah masalah ini dipecahkan? mungkin. gimana caranya?

sebelum komisioner terpilih seharusnya pemerintah sudah mengerjakan PR nya, menyiapkan infrastruktur dari komisi tersebut. pada masa ini pemerintah dapat saja mengangkat Sekjen Sementara, yang tugasnya semata untuk menyiapkan seluruh infrastruktur yang dibutuhkan. mulai dari gedung, pedoman2 adminitrasi, rekrutmen pegawai, dll kecuali kebijakan lembaga, karena yang ini porsinya para komisioner. perkiraan lamanya waktu untuk sang sekjen mempersiapkan ini semua seharusnya yang menjadi dasar penghitungan kapan uu dimaksud baru dapat diberlakukan secara efektif. dengan demikian maka setelah komisioner terpilih dan dilantik semua urusan tetek bengek sudah selesai, kantor udah ada, staf udah ada, kendaraan dinas udah ada, gaji udah ada…tinggal rumusin kebijakan deh dan pilih lagi Sekjennya, karena yang sebelumnya hanya sekjen sementara. rincian ini lah yang seharusnya masuk atau setidaknya tergambar dalam ketentuan peralihan uu seperti ini.

apa mungkin bisa seperti ini? yang dibutuhkan sedikit imaginasi…dan banyak-banyak minum kopi.

Penarikan Penyidik KPK oleh Kepolisian

Hari rabu kemarin tiba-tiba wartawan dari suatu harian yang memerdekakan rakyatnya nelpon gue, minta pendapat gue soal penarikan penyidik kpk oleh kepolisian. isu ini kayaknya memang lagi naik. gue ga tau kenapa gue yang dimintai komentar, bukan yang lain, anak2 ICW misalnya, secara yang lebih fokus untuk isu perkorupsian bukan leip. gue sendiri sebenarnya ga terlalu ngikutin isu ini, cuman sekilas baca di koran, gue ga merasa kompeten juga untuk ngomongin soal ini, terlebih ga punya data juga untuk dishare untuk mempertajam analisis.

…tapi ya sudah lah, akhirnya gue mau ngomong. tapi seperti biasa, gue ga akan ngomong seperti apa yang diomongin orang, mengikuti opini umum, karena menurut gue kalo mau dapet komentar yang sejalan dengan opini umum ya bisa dari yang lain lah, yang udah lebih dikenal. ga asik aja baca di koran …”hal senada diungkapkan oleh krupuk kulit, peneliti dari NGO x” titik. apa manfaatnya pemberitaan seperti itu? point dari pemberitaan seperti ini akhirnya hanya menitikberatkan dari siapa yang berkata, dibanding apa yang dikatakan.

anyway, si wartawan bertanya kira-kira begini, menurut anda apakah ada jaminan bahwa penyidik kpk yang dikembalikan tersebut akan tetap dapat mempertahankan integritasnya seperti ketika masih di kpk? dan beberapa pertanyaan lainnya, yang arah pertanyaannya gue paham. intinya adalah mengkritik kebijakan polri, upaya penghambatan pemberantasan korupsi lah kira-kira arahnya. gue jawab memang tidak ada jaminan. lalu gue bertanya ke sang wartawan, apa yang sudah kpk lakukan untuk mendorong agar sistem kerja, birokrasi dll intinya lingkungan kerja yang kondusif di kepolisian? gue sendiri ga tau jawabannya, seperti yang gue bilang, gue ga terlalu fokus di isu ini. tapi menurut gue mungkin ini yang sudah harus dipikirkan oleh KPK, …atau sudah? 

…seperti biasa juga, gue ga pernah baca beritanya, apakah komentar gue dimuat atau ga, apakah yang ditulis sang wartawan sesuai dengan yang gue katakan atau ga. …maklum, ga langganan yang itu.

…apa kira-kira yang sudah dilakukan KPK untuk membenahi penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ya? supervisi untuk kasus2 korupsi mungkin sudah berjalan, tapi bagaimana dengan mekanisme penanganan kasus pidana pada umumnya?

Sedikit Pemikiran Mengenai Organisasi Advokat

(editan ke4)

Peradi dan KAI ribut di Mahkamah Agung! Di ruangan Pejabat Sementara Ketua MA!!! Para advokat senior ini saling meributkan organisasi siapa yang sebenarnya di akui oleh Undang-Undang. Lucu memang, agak jarang juga mendengar orang-orang tua ribut. Mungkin sebaiknya kita sarankan agar mereka sering-sering lah ribut, pukul-pukulan lah sekalian kalo bisa. Atau sekalian jambak-jambakan? (sayangnya sebagian advokat sudah botak).

“Apakah mereka tidak bisa duduk bersama menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin?” …preettt! Akar masalah konflik ini bukan sekedar birahi politik dari para advokat, ya itu mungkin salah satunya, tapi menurut saya masalah intinya terletak pada UU Advokat itu sendiri.

UU menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat (pasal 28 ayat 1). Apa artinya rumusan ini? Apakah maksudnya Organisasi Advokat hanya ada satu, atau jika advokat ingin membentuk organisasi profesi harus berbentuk Organisasi Advokat seperti yang diatur dalam UU ini? Jika tafsirannya yang pertama yang manakah yang satu itu? Undang-undang sama sekali tidak menjelaskan. Hanya dalam pasal 32 ayat 4 disebutkan dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU ini Organisasi Advokat sudah terbentuk. Sudah terbentuk? Siapa yang membentuknya? Tuhan? Tak ada sama sekali clue dalam UU ini.

Lalu kalau bukan Tuhan, lalu siapa? Advokat kah? Logikanya ya. Tapi Advokat yang mana yang diberikan kewenangan untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud pasal 28 (1) tersebut? Apa syarat-syarat pembentukannya? Di mana harus didaftarkan? Apa wewenang Organisasi ini? Apa hak dan kewajibannya? Bagaimana jika Organisasi ini melenceng dari tujuannya? Jika advokat melanggar Kode Etik maka Advokat dapat dijatuhkan sanksi oleh Organisasi tersebut. Tapi, bagaimana jika Organisasi Advokat itu sendiri yang melindungi Advokat yang melanggar Kode Etik yang dibuatnya sendiri? Apa bisa dibubarkan? No Clue!

Pertanyaan lalu berkembang, kalau saya seorang advokat dan ingin membentuk organisasi advokat yang baru karena aspirasi saya sebagai advokat tidak tersalurkan dalam organisasi yang ada apakah bisa? Jika tidak mengapa? Bukankah dalam konstitusi pasal 28E ayat 3 dinyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat? Namun jika jawabannya adalah boleh, pertanyaan selanjutnya adalah apa persyaratannya? Di mana organisasi saya harus didaftarkan? Apa hak dan kewajibannya? Apa kewenangannya? Apakah bisa dibubarkan? Apa syarat pembubarannya? Puih…dari 36 pasal yang ada ternyata sama sekali tak ada pasal yang bisa menjawabnya. Ini undang-undang atau undangan ya?

Sedikit clue dalam UU ini mengenai Organisasi Advokat ada dalam pasal 28 (2), susunan organisasi ditetapkan oleh advokat dalam AD/ART. Tapi apa-apa saja yang harus diatur dalam AD/ART tersebut selain susunan organisasinya? Apakah AD/ART ini dapat dibatalkan oleh negara jika ternyata mengandung unsur-unsur diskriminatif? Misalnya hanya advokat bersuku terntu saja atau advokat jenis tertentu (advokat pasar modal, syariah, HAKI dll) saja yang bisa duduk menjadi pengurusnya. Tak ada pengaturannya sama sekali!

UU Advokat telah memberikan cek kosong kepada…ternyata kepada siapanya juga masih kosong. Peradi menafsirkan bahwa Cek Kosong tersebut ditujukan padanya. KAI menafsirkan lain. Besok lusa mungkin muncul organisasi lainnya, GAI misalnya, Gerombolan Advokat Indonesia, atau yang lainnya. Siapa yang diuntungkan dan dirugikan dari masalah ini? Yang diuntungkan tentunya organisasi yang memiliki afiliasi politik yang kuat, baik ke Pemerintah, DPR maupun MA/MK. Ya, dengan pengaturan UU seperti ini justru membuka ruang intervensi kekuasaan jauh lebih besar dibanding kondisi sebelumnya.

Siapa yang paling dirugikan? Kita (atau kami), warga negara biasa non advokat. Mengapa? Dengan cek kosong tersebut maka segala urusan antara warga negara dengan advokat diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Advokat. Perlindungan hukum bagi Warga Negara atas kesewenangan-wenangan Advokat seakan diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Advokat. Namun jika Organisasi yang diberikan kewenangan tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik, atau menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang tentunya kita sebagai warga negara yang akan dirugikan. Di satu sisi Negara memang wajib melindungi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, namun di sisi lain warga negara juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara atas potensi kesewenang-wenangan suatu serikat, perkumpulan atau organisasi.  Pada titik inilah seharusnya negara memiliki peran, peran untuk memastikan bahwa organisasi semacam ini menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuannya, serta memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam hal ini klien tidak dirugikan.

Apakah organisasi advokat harus dalam bentuk wadah tunggal atau majemuk? Kira-kira selalu ini pertanyaannya. Apa untung ruginya pengaturan dalam bentuk wadah tunggal atau majemuk. Ini juga pertanyaan selanjutnya. ..dst. Tak bisa kah kita keluar dari pertanyaan seperti ini?

Mengapa kita tidak mulai pembahasan dari prinsip-prinsip pengaturan organisasi advokatnya dulu?

Prinsip pertama yang saya usulkan yaitu setiap orang yang menjalankan fungsi advokat atau yang dapat bertindak sebagai advokat harus tergabung dalam satu organisasi advokat yang diakui keabsahannya oleh negara. Apa fungsi dan tindakan yang merupakan tindakan advokat kita bisa bahas selanjutnya. Sebaliknya, hanya organisasi advokat yang telah diakui keabsahannya yang dapat mengeluarkan licence untuk menjadi advokat.

Mengapa prinsip ini penting? Profesi advokat sebagaimana profesi lainnya merupakan profesi yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus. Tidak semua orang dapat melakukan apa yang dilakukan oleh advokat, sehingga unsur kepercayaan (trust) sangat penting dalam profesi ini. Klien harus dapat mempercayai bahwa advokat yang mendampinginya benar-benar mewakili kepentingan hukumnya, bukan kepentingan hukum dari pihak lawan atau lainnya. Posisi klien dengan demikian sangat rentan dihadapan advokatnya (sebagaimana halnya posisi pasien dengan dokternya); tidak mudah bagi klien untuk mengetahui apakah advokatnya melakukan tugasnya dengan baik atau tidak. Oleh karenanya maka profesi ini harus diatur untuk melindungi kepentingan warga negara (baca: klien).

Namun disisi lain, karena kekhususan masalah ini pula lah maka negara tidak dapat mengatur advokat secara langsung. Negara tidak dapat langsung menghukum atau menyatakan tidak bersalah sang advokat ketika dianggap merugikan kepentingan warga negara. Yang dapat mengetahui apakah advokat telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak pada akhirnya adalah profesi advokat itu sendiri. Untuk itu maka diperlukan keberadaan Organisasi Advokat, untuk menjembatani masalah ini.

 

Prinsip kedua. Setiap advokat dapat membentuk organisasi advokat.

Mengapa setiap advokat harus dapat membentuk organisasi advokat? Karena pada dasarnya advokat adalah warga negara juga yang memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Negara tidak boleh melarang warga negara untuk berorganisasi, kewenangan negara sebatas mengaturnya saja. Larangan tersebut hanya dimungkinkan hak tersebut dipergunakan untuk merugikan hak asasi orang lain.

Prinsip ketiga. Harus ada pengaturan secara jelas persyaratan untuk membentuk organisasi advokat. Persyaratan tersebut harus mengatur juga syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi, misalnya, minimum jumlah anggota pertama kali, memiliki kode etik, dewan etik, mekanisme pengaduan, mekanisme penyelesain dugaan pelanggaran etik, kejelasan sumber pendanaan dll. Detilnya kita bisa bahas selanjutnya.

Prinsip keempat. Setiap organisasi advokat harus didaftarkan pada instansi negara untuk diakui keabsahannya, apakah Depkum atau yang lainnya bisa kita bahas berikutnya.

Prinsip kelima. Organisasi advokat hanya dapat mengeluarkan izin / licence di kota / kabupaten dimana telah terdapat dewan etik daerah, sebaliknya licence tersebut juga hanya berlaku di wilayah2 yang telah terdapat dewan etik tersebut. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengguna jasa (klien) apabila terjadi malpraktek atau pelanggaran kode etik yang merugikan kliennya untuk mengadukan / komplain kepada organisasinya. Sangatlah tidak masuk akal jika seorang klien yang berlokasi di papua misalnya dirugikan oleh pengacaranya dan ia harus mengadukan pengacaranya tersebut ke Jakarta!

Prinsip keenam. Organisas Advokat harus memiliki program-program peningkatan kapasitas anggotanya, dalam bentuk training, PKPA atau lainnya, terserah. Informasi atas program-program tersebut harus dapat diakses publik.

Tujuan prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa anggota dari organisasi tersebut berkualitas, yang pada akhirnya dapat melayani kepentingan warga negara (klien) secara optimal.

Prinsip ketujuh. Organisasi Advokat harus memiliki sumber pendanaan yang jelas. Sumber pendanaan utama Organisasi Advokat harus berasal dari iuran anggota. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban iuran tersebut harus diberikan peringatan hingga dapat dapat dikeluarkan dari keanggotaan.

Tujuan dari prinsip ini adalah bahwa organisasi tetap berbasiskan anggota, serta untuk menghindari dominasi sebagian kelompok atau adanya intervensi dari non anggota. Dominasi maupun intervensi terhadap organisasi ini akan merusak organisasi, yang pada akhirnya akan dapat berdampak juga bagi masyarakat secara luas (klien).

Prinsip kedelapan. Seluruh informasi yang berkaitan dengan organisasi advokat harus dapat diakses publik. UU harus mengatur informasi-informasi minimum yang harus diumumkan oleh Organisasi Advokat.

Tujuan prinsip ini…apa masih perlu dijelaskan?

Prinsip kesembilan. Pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Peran Negara adalah melakukan pengawasan terhadap Organisasi Advokat, bukan advokatnya. Peran pengawasan dari Negara harus terbatas pada tujuan untuk menjamin organisasi advokat memenuhi persyaratan minimum yang harus dipenuhi, kewajiban-kewajiban organisasi. Misalnya untuk memastikan prinsip keempat s/d kedelapan tetap dipenuhi oleh organisasi advokat. Harus ditetapkan dengan jelas instansi mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan tersebut. Instansi ini haruslah instansi pemerintah, bukan badan peradilan.

Prinsip kesepuluh. Organisasi Advokat harus bisa dibubarkan. Syarat pembubaran harus jelas dan limitatif. Pembubaran hanya dapat dilakukan dengan dua cara, voluntary (karena kehendak organisasi itu sendiri) atau jika terus-menerus melakukan pelanggaran. Setiap tindakan pembubaran harus dapat di bawa ke pengadilan, atau bisa juga diatur Pemerintah dalam hal ini instansi pengawas memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembubaran melalui lembaga yudikatif.

Sejauh ini sepuluh hal ini yang perlu diatur dalam UU yang mengatur mengenai advokat (jumlah sepuluh hanyalah kebetulan belaka). Mungkin masih ada materi lainnya yang dapat diatur, kita bisa diskusikan.

Apa artinya pengaturan seperti diatas? Apakah berarti hanya ada satu atau lebih organisasi advokat? Jawabannya bisa keduanya. Dengan pengaturan seperti ini maka hanya waktu yang akan menjawabnya apakah hanya akan ada satu atau lebih organisasi advokat. Organisasi advokat yang akan bertahan pada akhirnya adalah organisasi advokat yang sehat, di satu sisi yang melindungi dan mendorong para advokatnya untuk profesional, di sisi lain yang juga melindungi malpraktek atau pelanggaran kode etik yang merugikan kepentingan publik (klien). Ada sepuluh atau seratus organisasi advokat pun pada akhirnya tidak akan menjadi masalah, jika dua kepentingan tersebut dapat terpenuhi.

Apa sebenarnya dasar pemikiran di balik ide ini? Saat ini saya belum bisa menuliskannya, masih ada di kepala dan belum bisa dituangkan dengan baik dalam bentuk tulisan. Intinya adalah pengaturan hubungan hukum antara warga negara dan negara.  Paradigma dari UU Advokat yang ada menurut saya salah konsep, karena hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum antara Negara dan Advokat. Paradigma ini akhirnya mengabaikan hak-hak dari warga negara itu sendiri. …penjelasan selanjutnya tunggu tanggal mainnya.   

nb: tulisan ini masih konsep kasar (sketch), jadi harap maklum kalau masih kurang sistematis dan kasar. Maklum, fresh from the otak. tulisan ini akan berkembang terus… sesuai dengan mood gue.

My Favorite Punk Rocker

greg3GREG GRAFFIN receives the 2008 Outstanding Lifetime Achievement Award in Cultural Humanism

 

Cambridge Forum and the Humanist Chaplaincy at Harvard welcome Greg Graffin, the lead singer and songwriter for seminal punk band Bad Religion, as he receives the 2008 Outstanding Lifetime Achievement Award in Cultural Humanism. The award, which was given last year to novelist Salman Rushdie, is sponsored by the Humanist Chaplaincy and Harvard Secular Society. Graffin, who is also a life sciences professor at UCLA and an expert in religious belief among scientists, will speak about his experience in music and science and his views on humanism in general, ideas which he discusses in length with history professor Preston Jones in the book Is Belief in God Good, Bad or Irrelevant?: A Professor and a Punk Rocker Discuss Science, Religion, Naturalism & Christianity.  Graffin will follow his acceptance speech with an acoustic performance and a question and answer session.

Is Belief in God Good, Bad or Irrelevant? follows the extraordinary correspondence that ensues when Preston Jones, a history professor at a Christian college and a fan of Bad Religion’s music, sends Graffin an appreciative e-mail on a whim one day. For several months, Jones and Graffin send e-mails back and forth on big topics like God, religion, knowledge, evil, evolution, biology, destiny and the nature of reality. Jones believes in God; Graffin sees insufficient evidence for God’s existence. Over the course of their friendly debate, they tackle such cosmic questions as: Is religion rational or irrational? Does morality require belief in God? Do people only believe in God because they are genetically predisposed toward religion? How do you make sense of suffering in the world? Is this universe all there is? And what does it all matter?

In this engaging book, Jones and Graffin’s actual e-mail correspondence is reproduced, along with bonus materials that provide additional background and context. Each makes his case for why he thinks his worldview is more compelling and explanatory. While they find some places to agree, neither one convinces the other. They can’t both be right. So which worldview is more plausible?