Kisruh Pengadilan Tipikor

Ricuh pengadilan tipikor. Semua orang seakan mempermasalahkan pengadilan khusus yang baru terbentuk –tidak baru-baru amat sih, sebelumnya sudah ada, tapi karena Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan konstitusi maka kasus korupsi tidak boleh lagi diadili di dua pengadilan yang berbeda, pengadilan tipikor yang saat itu hanya ada di Jakarta dan pengadilan umum. Apa pasal pengadilan khusus ini yang undang-undangnya baru disahkan pada tahun 2009 yang lalu melalui UU No. 46 Tahun 2009 dipermasalahkan? Tak lain dan tak kurang adalah karena ternyata beberapa putusan pengadilan ini di beberapa daerah diluar ekpektasi publik yaitu memutus bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi. Publik terperanjat, “kok bisa koruptor dibebaskan?”, berbeda dengan pengadilan tipikor sebelumnya (yang hanya ada di jakarta) dimana tidak ada putusan yang bersifat pembebasan.

Sejumlah aktivis anti korupsi menuntut agar dilakukan evaluasi atas keberadaan pengadilan ini, khususnya evaluasi atas para hakimnya, baik karir maupun ad hoc. Sejumlah tokoh hukum bahkan menuntut agar sebaiknya dibubarkan saja, atau setidaknya dihentikan ‘pendirian’ pengadilan-pengadilan tipikor di daerah atas masalah ini. Yang bagi saya mengherankan adalah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan sebaiknya Pengadilan Tipikor hanya ada di Jakarta saja untuk mengadili perkara-perkara korupsi tertentu, sementara perkara-perkara korupsi biasa sebaiknya tetap diadili dimasing-masing pengadilan umum (negeri) sebagaimana sebelumnya. Intinya, Ketua MK yang satu ini mendorong agar ada dualisme lagi dalam pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan. Dualisme yang dulu oleh institusi yang sama dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Continue reading

Hukum Gertak Sambal

TANAH NEGARA Dilarang Masuk/Memanfaatkan; ANCAMAN PIDANA Pasal bla bla bla…

Seberapa sering kita melihat papan peringatan seperti pada gambar di atas? Ratusan? Ribuan? Papan yang isinya begitu menyeramkan ini bertebaran dibanyak tempat di seluruh negeri ini mungkin. Dua buah papan di gambar itu sendiri saya temukan di dekat rumah saya. Tapi seperti yang terlihat juga di gambar di atas sepertinya papan peringatan tersebut tak ubahnya seperti gertak sambal, sebut saja Hukum Gertak Sambal. Mengapa? Ya seperti yang juga terlihat di dalam gambar tersebut, papan peringatan tersebut seperti tak bergigi, bahkan tepat dibawah papan tersebut masyarakat dapat – tak hanya sekedar masuk, namun bahkan mendirikan bangunan. Di hukum? Meh!

Hukum Gertak Sambal ini banyak bertebaran di peraturan perundang-undangan kita. Tak hanya di papan peringatan seperti di atas. Kita semua mungkin sudah tau itu. Mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Kalimat-kalimat garang dituliskan di atas lembaran-lembaran negara, dengan ancaman penjara, kurungan, denda hingga administratif. Namun kalimat tinggal kalimat. Pasal tinggal pasal, yang terpenjara dalam lembaran-lembaran negara tersebut yang mungkin para aparat penegak hukum sendiri tak pernah melihatnya. Kalaupun pernah melihatnya, seperti juga dalam gambar di atas, seperti tak peduli.

Contoh lain Hukum Gertak Sambal: Rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu lalulintas. Huruf “P” dicoret, “S” dicoret dll seperti tak ada lagi artinya. Anak saya yang berusia lima tahun yang baru saja dari Museum Lalu Lintas (saya juga baru tau kalau ada museum ini) bertanya, apa arti “P” dicoret? Ketika saya jawab artinya dilarang parkir didaerah tersebut lalu dia bertanya lagi, mengapa banyak mobil/motor parkir di bawah rambu tersebut? Bagaimana menjawabnya coba? Yang menakjubkan bahkan pelanggaran-pelanggaran ini jamak kita lihat di instansi-instansi pemerintahan, termasuk kantor kepolisian. Coba saja lihat di Mabes Polri atau Polres Jakarta Selatan, Pusat, Barat dll.

Apa dampak dari Hukum Gertak Sambal ini? Banyak. Tapi yang terpenting adalah merendahkan kewibawaan hukum dan negara itu sendiri. Dan ketika kewibawaan negara – yang katanya merupakan organisasi kewibawaan- maka….

Aura Kasih dan Sekelumit Masalah dalam Sistem Hukum Kita (1)

Mungkin hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

Ketika saya menonton sebuah acara infotainmen sontak saya terkejut dengan berita mengenai kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa AK dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Cerita agak lengkapnya kira-kira seperti ini, Pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak AK untuk manggung di suatu acara ulang Continue reading

UU MA Disahkan!!!

UU MA disahkan tadi malam! Hampir semua orang ribut! “Tolak 70 Tahun!!!”

…terdapat masalah yang jauh lebih besar dari sekedar diperpanjangnya masa tugas para hakim agung yang sudah uzur ini selama 3 tahun…

kian hari gue semakin mengerti masalah sebenarnya yang terjadi di negeri ini, namun semakin gue mengerti, semakin pesimis gue melihat bangsa ini. ya, salah satu masalahnya adalah korupsi. Korupsi tidak hanya telah merusak sendi-sendi kehidupan, namun yang terparah, telah merusak akal sehat kita semua. Akal sehat tak hanya para koruptor, namun juga para aktivis. Menggelapkan mata tak hanya para politisi, namun juga para akademisi.

seperti kata Iggy Pop…Corruption, corruption, corruption…rules my soul

Pasal 11A UU MA yang baru…

Hakim Agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat  dengan alasan melanggar kode etik atau kode perilaku.

Usul pemberhentian tersebut diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Presiden.

Sebelum diberhentikan Hakim Agung tsb diberikan kesempatan membela diri dihadapan MKH. MKH terdiri dari 3 orang Hakim Agung dan …4 orang anggota Komisi Yudisial.

hahahaha…suatu aturan yang tidak hanya mengancam independensi hakim, namun yang terparah adalah merusak sistem ketatanegaraan negeri ini (yang memang sudah rusak) disikapi hanya dengan…tolak 70 tahun!!!

…speechless gue…

the only natural things that i really despise are the mediocre minds!!!

…apakah gue tidak melakukan sesuatu sebelumnya? Sudah sih sudah…tapi ketika masalahnya bersifat paradigmatik (dan juga IQ) …seperti menggarami laut mati.

goodbye ReFromMass-I …diot

Negeri Tanpa Ampunan

Syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum teta? Tentu anda setuju. Beruntung kita karena PP No. 11 Tahun 2002 telah mengatur demikian.

 

Syarat untuk menjadi hakim : tidak pernah dijatuhi pidana? Tentu anda setuju juga bukan? Bagaimana mungkin seorang hakim yang akan mengadili perkara pernah dipidana? Tak masuk akal, seorang hakim haruslah merupakan orang yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang tidak tercela. Beruntung lah kita karena untuk menjadi hakim harus lah berasal dari PNS.

 

Syarat untuk menjadi presiden : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Apa kata dunia jika Presiden kita mantan narapidana. Beruntung sekali kita karena UU Pilpres No. 23/2003 ternyata sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi anggota DPR/DPRD/DPD : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya pasti lah, masak wakil rakyat mantan napi? Sekali lagi kita beruntung, karena UU Susduk No. 22 Tahun 2003 juga sudah mengatur yang demikian.

 

Syarat untuk menjadi polisi tidak pernah dijatuhi pidana? Tenang, UU No. 2 tahun 2002 sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Wah, UU No. 16 /2004 ternyata tidak mengaturnya! Tapi tenang, salah satu syarat untuk menjadi Jaksa adalah harus PNS, dan syarat untuk menjadi PNS tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

 

Syarat untuk menjadi advokat, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Alhamdulillah UU No. 18 Tahun 2002 sudah melindungi kita.

 

Syarat untuk jadi anggota Komisi Yudisial, tidak pernah dijathui pidana penjara? Kita harus bersyukur pada Pemerintah dan DPR karena telah mengaturnya dalam UU No. 22 Tahun 2004.

 

Syarat untuk jadi anggota LPSK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Sekali lagi thanx DPR, anda sudah mengaturnya dalam UU No. 13/2006.

 

Syarat untuk jadi anggota KPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Baca saja UU No. 30 Tahun 2002.

 

Syarat untuk jadi anggota BPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya buka saja UU No. 15 tahun 2006.

 

Syarat untuk jadi…apa lagi ya?

 

PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan.

 

..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat!

 

Tak cukupkah hak-hak mereka untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum maupun pemerintahan hanya dicabut selama mereka dipenjara? Tidak! Mengapa? Karena mereka mantan penjahat! Pencabutan hak ini penting, untuk menimbulkan efek jera!!! Sekali penjahat tetap penjahat!

 

Tapi bagaimana jika kejahatan yang mereka lakukan ketika mereka masih anak-anak? …pokoknya tak ada ampun! Sekali penjahat tetap penjahat! Kalau masih kecil saja sudah jadi maling, bagaimana kalau sudah besar?!!

 

Kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sudah kita masukkan dalam Konstitusi kita! Kita bahkan memiliki undang-undang khusus mengenai Hak Asasi Manusia, Komisi Negara khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia. Departeman khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia!

 

…tapi apakah kita lebih baik dari Belanda, negeri yang menjajah kita selama 350 tahun?

 

Mungkin kita perlu lagi melihat isi dari KUHP, khususnya pasal 35 dan 38. Hak-hak terpidana, khususnya hak untuk menduduki jabatan publik, anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menjadi advokat, dan hak untuk menjalankan mata pencaharian tertentu hanya dapat dicabut oleh hakim untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu, pada pidana-pidana yang secara tegas dinyatakan dapat dijatuhkannya pencabutan hak tersebut. Dan hak tersebut hanya dapat dirampas untuk waktu selama-lamanya 5 tahun sejak putusan selesai dijalankan.

…sungguh suatu ironi.

 

Pengawasan Internal Institusi Hukum – Melemahkan untuk Memperkuat

Mengapa pengawasan internal lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak efektif? Hari ini saya diskusi dengan beberapa teman dari sesama NGO pemantau peradilan di UNDP. Permasalahan yang dipaparkan adalah banyak laporan-laporan pengaduan masyarakat terkait dengan aparat2 dalam setidaknya kejaksaan dan pengadilan yang tidak ditindaklanjuti maupun tidak berdampak pada kinerja insitusi. Keluh kesah kita kita paparkan. ini sudah dilakukan, itu sudah dilakukan, tapi mana hasilnya? kira-kira begitu. diskusi akhirnya mengarah pada apakah mekanisme penanganan pengaduan (juklak juknis) sudah baik atau belum. …ya standar lah.

Banyak kah pengaduan masyarakat sebenarnya? banyak. itu jawabannya. Banyak kah yang ditindak lanjuti? cukup banyak juga ternyata. Lalu…? pejabat2 atau pegawai yang telah ditindak, diberikan sanksi administratif ternyata …masuk menjadi pengawas itu sendiri. hehehehe. “gimana mau beres kalo pengawasnya justru ‘recidivis'” kira-kira begitu reaksi forum.

Saya sedikit terenyut, lalu bertanya apa umumnya masalah yang diadukan…ternyata umumnya soal penyalahgunaan wewenang, seperti misalnya minta duit dari tersangka, pemerasan dll.

Apa ditindaklanjuti pengaduan-pengaduan seperti itu oleh Pengawas? sebagaian ya, banyak juga yang dijatuhkan sanksi administrasi.

pertanyaan selanjutnya, apakah ada yang diajukan ke proses pidana? …hehehe, tidak ada tentunya.

Mengapa masalah ini terus terulang? Menurut saya karena kita membidik masalah yang salah. salah tempat. salah rekomendasi. Urusan pidana itu bukan urusan lembaga Pengawas Internal! itu urusan proses pidana. Semakin kita dorong agar masalah-masalah tersebut diproses oleh lembaga pengawas semakin kacau jadinya. Ketika masalah pelanggaran yang seharusnya pelanggaran pidana diperiksa oleh lembaga pengawas yang urusannya sebenarnya mengenai perilaku atau administrasi maka sudah barang tentu lembaga tersebut tidak akan atau setidaknya akan sungkan untuk melanjutkan proses pidana. esprit d corpse. selain itu tak punya kapasitas pula memang lembaga pengawas untuk melakukan proses pidana, lembaga ini tidak memiliki kewenangan upaya paksa, sehingga bukti dan segala macamnya akan sulit diperolehnya.

Apa yang seharusnya kita lakukan? Yang harus dilakukan menurut saya adalah bukan memperbesar kewenangan dari lembaga pengawas macam ini, entah itu Irjen, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial atau pengawas internal lainnya, namun justru membatasi kewenangan mereka. Kewenangan apa yang dibatasi? kewenangan untuk memeriksa pengaduan yang diduga merupakan masalah pidana. Ketika terdapat pengaduan masyarakat semacam ini lembaga pengawas tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan, bahkan lembaga ini harus menolak pengaduan tersebut dengan memberitahukan agar laporan diajukan ke Kepolisian atau KPK.

Korupsi, pemerasan, suap menyuap diurusi oleh Lembaga Pengawas? Sudah terbolak-balik memang dunia hukum kita.

Penarikan Penyidik KPK oleh Kepolisian

Hari rabu kemarin tiba-tiba wartawan dari suatu harian yang memerdekakan rakyatnya nelpon gue, minta pendapat gue soal penarikan penyidik kpk oleh kepolisian. isu ini kayaknya memang lagi naik. gue ga tau kenapa gue yang dimintai komentar, bukan yang lain, anak2 ICW misalnya, secara yang lebih fokus untuk isu perkorupsian bukan leip. gue sendiri sebenarnya ga terlalu ngikutin isu ini, cuman sekilas baca di koran, gue ga merasa kompeten juga untuk ngomongin soal ini, terlebih ga punya data juga untuk dishare untuk mempertajam analisis.

…tapi ya sudah lah, akhirnya gue mau ngomong. tapi seperti biasa, gue ga akan ngomong seperti apa yang diomongin orang, mengikuti opini umum, karena menurut gue kalo mau dapet komentar yang sejalan dengan opini umum ya bisa dari yang lain lah, yang udah lebih dikenal. ga asik aja baca di koran …”hal senada diungkapkan oleh krupuk kulit, peneliti dari NGO x” titik. apa manfaatnya pemberitaan seperti itu? point dari pemberitaan seperti ini akhirnya hanya menitikberatkan dari siapa yang berkata, dibanding apa yang dikatakan.

anyway, si wartawan bertanya kira-kira begini, menurut anda apakah ada jaminan bahwa penyidik kpk yang dikembalikan tersebut akan tetap dapat mempertahankan integritasnya seperti ketika masih di kpk? dan beberapa pertanyaan lainnya, yang arah pertanyaannya gue paham. intinya adalah mengkritik kebijakan polri, upaya penghambatan pemberantasan korupsi lah kira-kira arahnya. gue jawab memang tidak ada jaminan. lalu gue bertanya ke sang wartawan, apa yang sudah kpk lakukan untuk mendorong agar sistem kerja, birokrasi dll intinya lingkungan kerja yang kondusif di kepolisian? gue sendiri ga tau jawabannya, seperti yang gue bilang, gue ga terlalu fokus di isu ini. tapi menurut gue mungkin ini yang sudah harus dipikirkan oleh KPK, …atau sudah? 

…seperti biasa juga, gue ga pernah baca beritanya, apakah komentar gue dimuat atau ga, apakah yang ditulis sang wartawan sesuai dengan yang gue katakan atau ga. …maklum, ga langganan yang itu.

…apa kira-kira yang sudah dilakukan KPK untuk membenahi penanganan perkara di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ya? supervisi untuk kasus2 korupsi mungkin sudah berjalan, tapi bagaimana dengan mekanisme penanganan kasus pidana pada umumnya?

Sedikit Pemikiran Mengenai Organisasi Advokat

(editan ke4)

Peradi dan KAI ribut di Mahkamah Agung! Di ruangan Pejabat Sementara Ketua MA!!! Para advokat senior ini saling meributkan organisasi siapa yang sebenarnya di akui oleh Undang-Undang. Lucu memang, agak jarang juga mendengar orang-orang tua ribut. Mungkin sebaiknya kita sarankan agar mereka sering-sering lah ribut, pukul-pukulan lah sekalian kalo bisa. Atau sekalian jambak-jambakan? (sayangnya sebagian advokat sudah botak).

“Apakah mereka tidak bisa duduk bersama menyelesaikan masalahnya dengan kepala dingin?” …preettt! Akar masalah konflik ini bukan sekedar birahi politik dari para advokat, ya itu mungkin salah satunya, tapi menurut saya masalah intinya terletak pada UU Advokat itu sendiri.

UU menyatakan Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat (pasal 28 ayat 1). Apa artinya rumusan ini? Apakah maksudnya Organisasi Advokat hanya ada satu, atau jika advokat ingin membentuk organisasi profesi harus berbentuk Organisasi Advokat seperti yang diatur dalam UU ini? Jika tafsirannya yang pertama yang manakah yang satu itu? Undang-undang sama sekali tidak menjelaskan. Hanya dalam pasal 32 ayat 4 disebutkan dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU ini Organisasi Advokat sudah terbentuk. Sudah terbentuk? Siapa yang membentuknya? Tuhan? Tak ada sama sekali clue dalam UU ini.

Lalu kalau bukan Tuhan, lalu siapa? Advokat kah? Logikanya ya. Tapi Advokat yang mana yang diberikan kewenangan untuk membentuk Organisasi Advokat yang dimaksud pasal 28 (1) tersebut? Apa syarat-syarat pembentukannya? Di mana harus didaftarkan? Apa wewenang Organisasi ini? Apa hak dan kewajibannya? Bagaimana jika Organisasi ini melenceng dari tujuannya? Jika advokat melanggar Kode Etik maka Advokat dapat dijatuhkan sanksi oleh Organisasi tersebut. Tapi, bagaimana jika Organisasi Advokat itu sendiri yang melindungi Advokat yang melanggar Kode Etik yang dibuatnya sendiri? Apa bisa dibubarkan? No Clue!

Pertanyaan lalu berkembang, kalau saya seorang advokat dan ingin membentuk organisasi advokat yang baru karena aspirasi saya sebagai advokat tidak tersalurkan dalam organisasi yang ada apakah bisa? Jika tidak mengapa? Bukankah dalam konstitusi pasal 28E ayat 3 dinyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat? Namun jika jawabannya adalah boleh, pertanyaan selanjutnya adalah apa persyaratannya? Di mana organisasi saya harus didaftarkan? Apa hak dan kewajibannya? Apa kewenangannya? Apakah bisa dibubarkan? Apa syarat pembubarannya? Puih…dari 36 pasal yang ada ternyata sama sekali tak ada pasal yang bisa menjawabnya. Ini undang-undang atau undangan ya?

Sedikit clue dalam UU ini mengenai Organisasi Advokat ada dalam pasal 28 (2), susunan organisasi ditetapkan oleh advokat dalam AD/ART. Tapi apa-apa saja yang harus diatur dalam AD/ART tersebut selain susunan organisasinya? Apakah AD/ART ini dapat dibatalkan oleh negara jika ternyata mengandung unsur-unsur diskriminatif? Misalnya hanya advokat bersuku terntu saja atau advokat jenis tertentu (advokat pasar modal, syariah, HAKI dll) saja yang bisa duduk menjadi pengurusnya. Tak ada pengaturannya sama sekali!

UU Advokat telah memberikan cek kosong kepada…ternyata kepada siapanya juga masih kosong. Peradi menafsirkan bahwa Cek Kosong tersebut ditujukan padanya. KAI menafsirkan lain. Besok lusa mungkin muncul organisasi lainnya, GAI misalnya, Gerombolan Advokat Indonesia, atau yang lainnya. Siapa yang diuntungkan dan dirugikan dari masalah ini? Yang diuntungkan tentunya organisasi yang memiliki afiliasi politik yang kuat, baik ke Pemerintah, DPR maupun MA/MK. Ya, dengan pengaturan UU seperti ini justru membuka ruang intervensi kekuasaan jauh lebih besar dibanding kondisi sebelumnya.

Siapa yang paling dirugikan? Kita (atau kami), warga negara biasa non advokat. Mengapa? Dengan cek kosong tersebut maka segala urusan antara warga negara dengan advokat diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Advokat. Perlindungan hukum bagi Warga Negara atas kesewenangan-wenangan Advokat seakan diserahkan sepenuhnya kepada Organisasi Advokat. Namun jika Organisasi yang diberikan kewenangan tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik, atau menjalankan kewenangannya secara sewenang-wenang tentunya kita sebagai warga negara yang akan dirugikan. Di satu sisi Negara memang wajib melindungi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, namun di sisi lain warga negara juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara atas potensi kesewenang-wenangan suatu serikat, perkumpulan atau organisasi.  Pada titik inilah seharusnya negara memiliki peran, peran untuk memastikan bahwa organisasi semacam ini menjalankan fungsinya sesuai dengan tujuannya, serta memastikan bahwa hak-hak warga negara dalam hal ini klien tidak dirugikan.

Apakah organisasi advokat harus dalam bentuk wadah tunggal atau majemuk? Kira-kira selalu ini pertanyaannya. Apa untung ruginya pengaturan dalam bentuk wadah tunggal atau majemuk. Ini juga pertanyaan selanjutnya. ..dst. Tak bisa kah kita keluar dari pertanyaan seperti ini?

Mengapa kita tidak mulai pembahasan dari prinsip-prinsip pengaturan organisasi advokatnya dulu?

Prinsip pertama yang saya usulkan yaitu setiap orang yang menjalankan fungsi advokat atau yang dapat bertindak sebagai advokat harus tergabung dalam satu organisasi advokat yang diakui keabsahannya oleh negara. Apa fungsi dan tindakan yang merupakan tindakan advokat kita bisa bahas selanjutnya. Sebaliknya, hanya organisasi advokat yang telah diakui keabsahannya yang dapat mengeluarkan licence untuk menjadi advokat.

Mengapa prinsip ini penting? Profesi advokat sebagaimana profesi lainnya merupakan profesi yang memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus. Tidak semua orang dapat melakukan apa yang dilakukan oleh advokat, sehingga unsur kepercayaan (trust) sangat penting dalam profesi ini. Klien harus dapat mempercayai bahwa advokat yang mendampinginya benar-benar mewakili kepentingan hukumnya, bukan kepentingan hukum dari pihak lawan atau lainnya. Posisi klien dengan demikian sangat rentan dihadapan advokatnya (sebagaimana halnya posisi pasien dengan dokternya); tidak mudah bagi klien untuk mengetahui apakah advokatnya melakukan tugasnya dengan baik atau tidak. Oleh karenanya maka profesi ini harus diatur untuk melindungi kepentingan warga negara (baca: klien).

Namun disisi lain, karena kekhususan masalah ini pula lah maka negara tidak dapat mengatur advokat secara langsung. Negara tidak dapat langsung menghukum atau menyatakan tidak bersalah sang advokat ketika dianggap merugikan kepentingan warga negara. Yang dapat mengetahui apakah advokat telah melaksanakan tugasnya dengan baik atau tidak pada akhirnya adalah profesi advokat itu sendiri. Untuk itu maka diperlukan keberadaan Organisasi Advokat, untuk menjembatani masalah ini.

 

Prinsip kedua. Setiap advokat dapat membentuk organisasi advokat.

Mengapa setiap advokat harus dapat membentuk organisasi advokat? Karena pada dasarnya advokat adalah warga negara juga yang memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Negara tidak boleh melarang warga negara untuk berorganisasi, kewenangan negara sebatas mengaturnya saja. Larangan tersebut hanya dimungkinkan hak tersebut dipergunakan untuk merugikan hak asasi orang lain.

Prinsip ketiga. Harus ada pengaturan secara jelas persyaratan untuk membentuk organisasi advokat. Persyaratan tersebut harus mengatur juga syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi, misalnya, minimum jumlah anggota pertama kali, memiliki kode etik, dewan etik, mekanisme pengaduan, mekanisme penyelesain dugaan pelanggaran etik, kejelasan sumber pendanaan dll. Detilnya kita bisa bahas selanjutnya.

Prinsip keempat. Setiap organisasi advokat harus didaftarkan pada instansi negara untuk diakui keabsahannya, apakah Depkum atau yang lainnya bisa kita bahas berikutnya.

Prinsip kelima. Organisasi advokat hanya dapat mengeluarkan izin / licence di kota / kabupaten dimana telah terdapat dewan etik daerah, sebaliknya licence tersebut juga hanya berlaku di wilayah2 yang telah terdapat dewan etik tersebut. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengguna jasa (klien) apabila terjadi malpraktek atau pelanggaran kode etik yang merugikan kliennya untuk mengadukan / komplain kepada organisasinya. Sangatlah tidak masuk akal jika seorang klien yang berlokasi di papua misalnya dirugikan oleh pengacaranya dan ia harus mengadukan pengacaranya tersebut ke Jakarta!

Prinsip keenam. Organisas Advokat harus memiliki program-program peningkatan kapasitas anggotanya, dalam bentuk training, PKPA atau lainnya, terserah. Informasi atas program-program tersebut harus dapat diakses publik.

Tujuan prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa anggota dari organisasi tersebut berkualitas, yang pada akhirnya dapat melayani kepentingan warga negara (klien) secara optimal.

Prinsip ketujuh. Organisasi Advokat harus memiliki sumber pendanaan yang jelas. Sumber pendanaan utama Organisasi Advokat harus berasal dari iuran anggota. Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban iuran tersebut harus diberikan peringatan hingga dapat dapat dikeluarkan dari keanggotaan.

Tujuan dari prinsip ini adalah bahwa organisasi tetap berbasiskan anggota, serta untuk menghindari dominasi sebagian kelompok atau adanya intervensi dari non anggota. Dominasi maupun intervensi terhadap organisasi ini akan merusak organisasi, yang pada akhirnya akan dapat berdampak juga bagi masyarakat secara luas (klien).

Prinsip kedelapan. Seluruh informasi yang berkaitan dengan organisasi advokat harus dapat diakses publik. UU harus mengatur informasi-informasi minimum yang harus diumumkan oleh Organisasi Advokat.

Tujuan prinsip ini…apa masih perlu dijelaskan?

Prinsip kesembilan. Pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Peran Negara adalah melakukan pengawasan terhadap Organisasi Advokat, bukan advokatnya. Peran pengawasan dari Negara harus terbatas pada tujuan untuk menjamin organisasi advokat memenuhi persyaratan minimum yang harus dipenuhi, kewajiban-kewajiban organisasi. Misalnya untuk memastikan prinsip keempat s/d kedelapan tetap dipenuhi oleh organisasi advokat. Harus ditetapkan dengan jelas instansi mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan tersebut. Instansi ini haruslah instansi pemerintah, bukan badan peradilan.

Prinsip kesepuluh. Organisasi Advokat harus bisa dibubarkan. Syarat pembubaran harus jelas dan limitatif. Pembubaran hanya dapat dilakukan dengan dua cara, voluntary (karena kehendak organisasi itu sendiri) atau jika terus-menerus melakukan pelanggaran. Setiap tindakan pembubaran harus dapat di bawa ke pengadilan, atau bisa juga diatur Pemerintah dalam hal ini instansi pengawas memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembubaran melalui lembaga yudikatif.

Sejauh ini sepuluh hal ini yang perlu diatur dalam UU yang mengatur mengenai advokat (jumlah sepuluh hanyalah kebetulan belaka). Mungkin masih ada materi lainnya yang dapat diatur, kita bisa diskusikan.

Apa artinya pengaturan seperti diatas? Apakah berarti hanya ada satu atau lebih organisasi advokat? Jawabannya bisa keduanya. Dengan pengaturan seperti ini maka hanya waktu yang akan menjawabnya apakah hanya akan ada satu atau lebih organisasi advokat. Organisasi advokat yang akan bertahan pada akhirnya adalah organisasi advokat yang sehat, di satu sisi yang melindungi dan mendorong para advokatnya untuk profesional, di sisi lain yang juga melindungi malpraktek atau pelanggaran kode etik yang merugikan kepentingan publik (klien). Ada sepuluh atau seratus organisasi advokat pun pada akhirnya tidak akan menjadi masalah, jika dua kepentingan tersebut dapat terpenuhi.

Apa sebenarnya dasar pemikiran di balik ide ini? Saat ini saya belum bisa menuliskannya, masih ada di kepala dan belum bisa dituangkan dengan baik dalam bentuk tulisan. Intinya adalah pengaturan hubungan hukum antara warga negara dan negara.  Paradigma dari UU Advokat yang ada menurut saya salah konsep, karena hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum antara Negara dan Advokat. Paradigma ini akhirnya mengabaikan hak-hak dari warga negara itu sendiri. …penjelasan selanjutnya tunggu tanggal mainnya.   

nb: tulisan ini masih konsep kasar (sketch), jadi harap maklum kalau masih kurang sistematis dan kasar. Maklum, fresh from the otak. tulisan ini akan berkembang terus… sesuai dengan mood gue.

Seragam Khusus Koruptor

the-clash-white-riot”Kenakan seragam khusus bagi koruptor!” Teriakan lantang terdengar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan semua orang ikut berteriak hal yang sama, yang tak ikut teriak seakan pro-koruptor. Hanya segelintir orang yang memandang usulan tersebut dengan sedikit mengeritkan dahinya. Namun walau demikian pro-kontra tetap terjadi, tak urung Wakil Presiden menolak ide tersebut dengan alasan kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan menolak, namun Polri setuju-setuju saja. Politisi –mungkin karena menjelang pemilu- ramai-ramai ikut bersuara mengenai ide ini, suara setuju, namun seperti biasa ”asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

 

Para aktivis anti-korupsi tak mau ketinggalan, usulan desain seragam berseliweran. Indonesia Corruption Watch segera membuat desainnya dan menyerahkannya ke KPK lengkap dengan peragaan busananya, entah apakah baju tersebut akan beredar juga di distro-distro atau factory-factory outlet atau tidak. Bagi anda yang memiliki anak balita mungkin lucu juga jika nantinya ada yang ukuran untuk anak-anak.

 

Aktivis-aktivis hak asasi manusia pun turut berbicara. Entah karena ingin berbicara atau karena terpaksa berbicara karena mic tiba-tiba sudah didepan mulut. Kadang memang sulit menjawab pertanyaan ya atau tidak untuk pertayaan-pertanyaan yang tidak penting. Seragam koruptor tidak melanggar hak asasi manusia, korupsi lah yang melanggar hak asasi manusia. Begitu suara dari Komnas HAM. ”Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.” Begitu suara yang terdengar. Kebenaran dan pembenaran memang tipis bedanya, hanya imbuhannya saja ternyata yang berbeda saat ini.

 

Di seberang lain, namun bukan dari seberang kelompok anti-korupsi, sekomplotan aktivis lainnya menyuarakan suara yang berbeda. Suara minor. Setidaknya dalam isu ini. Seragam tahanan dan borgol bertentangan dengan sistem pemasyarakatan Indonesia, begitu kira-kira suara minor ini. Tak ada media yang memuat. Entah mengapa. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, katanya, namun soal dimuat di media atau tidak sepenuhnya adalah kebebasan dari media. Mungkin.

 

Sepertinya hampir dua minggu lamanya wacana seragam khusus koruptor ini mewarnai media-media massa, baik cetak, radio, tv, media online, offline dan line-line lainnya. Coba saja search di google dengan kata kunci baju koruptor, anda akan terkesima melihat berjubelnya situs yang memuat isu ini, bukan belasan atau puluhan, tapi ratusan. Mungkin hanya berita kasus Ryan – yang rumahnya kini jadi tempat wisata keluarga ad hoc- yang bisa mengalahkan berita tersebut. Semua hanya gara-gara Ayin aka Artalyta Suryani, terdakwa kasus suap Jaksa UTG yang selama persidangan selalu tampil necis bak tamu undangan perkawinan.

 

Efek jera. Begitu kata M Jasin Komisioner KPK. Ketika Efek jera dan Arthalyta Suryani bertemu maka munculah ide seragam khusus koruptor. Koruptor harus dipermalukan, supaya ada efek jera, katanya. Supaya calon-calon koruptor berfikir, ”malu aku kalo harus pake seragam koruptor”, begitu mungkin pikirannya. Tersangka, terdakwa, dan terpidana, mungkin saat ini maknanya sama. Sama kaburnya seperti beda antara penahanan dan penghukuman saat ini.

 

”Seragam khusus tidak akan efektif untuk menimbulkan efek jera, beratnya hukuman itu yang membuat efek jera”, suara lain berkata, ”tinggikan saja hukumannya” lanjut suara ini. Bahkan ada suara yang mengatakan bahwa dalam kasus suap jaksa seharusnya menuntut secara kumulatif dengan pidana korupsi sehingga hakim dapat menjatuhkan sanksi lebih dari 5 tahun. Entah undang-undang mana yang jadi rujukannya sehingga bisa berfikir bahwa suap itu sendiri seakan bukan merupakan tindak pidana korupsi.

 

Menjadikan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan sebagai bagian dari penciptaan deterrence effect? Takut karena apa? Karena menjadi tersangka atau terdakwa? Tapi…ah sudahlah, untuk apa ikut nimbrung untuk usulan yang tak penting.

Penghapusan ketentuan mengenai hakim ad hoc Dalam RUU MA

 

Dalam RUU Mahkamah Agung yang dibahas saat ini oleh DPR dan Pemerintah dinyatakan bahwa pasal 7 ayat (3) dihapus. Ketentuan tersebut sebelumnya berbunyi

Pada Mahkamah Agung dapat diangkat Hakim Ad Hoc yang diatur dalam undang-undang.

 

Atas rekomendasi penghapusan ini terdengar kabar bahwa para aktivis LSM yang juga merupakan teman-teman saya sendiri akan melakukan reaksi. Apa argumentasi yang ingin dibangun oleh rekan-rekan saya sendiri belum tahu. Tapi saya menduga bahwa argumentasinya adalah penghapusan tersebut merupakan upaya penghapusan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. As simple as that.

 

Apakah tepat? Apakahg penghapusan pasal 7 ayat 3 tersebut akan membawa konsekuensi hukum? Konsekuensi hukum, pertanyaan inilah yang seharusnya yang menjadi pertanyaan jika kita berbicara mengenai pengaturan, baik mencabut, merubah atau membentuk suatu norma hukum baru.

 

Secara sederhana pertanyaan hukum dari masalah diatas adalah, apakah penghapusan pasal 7 ayat 3 tersebut akan serta merta menghapuskan hakim ad hoc di Mahkamah Agung?

 

Jika kita lihat dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini terdapat beberapa undang-undang di luar UU 5/2004 yang mengatur mengenai keberadaan Hakim Ad Hoc, khususnya Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. Yaitu UU Pengadilan HAM (26/2000), UU KPK (30/2002), UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (2/2004). Dalam implementasinya telah direkrut sejumlah Hakim Ad Hoc untuk masing-masing pengadilan khusus tersebut yang bertugas menjadi anggota majelis Hakim di tingkat Kasasi (maupun PK).

 

Dilihat dari sejarah tersebut terlihat bahwa pengaturan mengenai keberadaan hakim ad hoc di tingkat Mahkamah Agung pada UU 5/2004 sebenarnya hanyalah pengulangan/repetisi dari ketiga UU yang disahkan sebelum UU MA tersebut disahkan. Dilhat dari substansi pengaturannya, Pasal 7 ayat 3 tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bagaimana, kriteria, tanggung jawab, kewenangan, dll dari Hakim Ad Hoc di tingkat Mahkamah Agung itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dalam pasal tersebut hanya disebutkan ”diatur dalam undang-undang”. Apakah hal ini berarti bahwa keberadaan para hakim ad hoc tersebut maupun UU khusus tersebut mendapatkan legitimasi hukum melalui UU MA? Tentu tidak.

 

Jika diperhatikan secara seksama sebenarnya keberadaan pasal 7 ayat 3 itu justru membuat rancu apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc pada MA itu sendiri. Dalam ayat 3 (batang tubuh) rumusan yang dipergunakan adalah hakim ad hoc, sementara dalam penjelasan ayat tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan hakim agung ad hoc adalah…dst. Sementara dalam masing-masing undang-undang khusus dimaksud istilah yang dipergunakan adalah hakim ad hoc pada mahkamah agung. Dari sini maka terdapat dua penggunaan istilah yang berbeda, yaitu Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan Hakim Agung Ad Hoc.

 

Apa sebenarnya masalah-masalah hukum yang muncul atau dapat muncul dari dua penggunaan istilah yang berbeda tersebut? Masalah pertama, jika istilah yang dipergunakan adalah Hakim Agung Ad Hoc maka muncul pertanyaan, apakah hakim agung ad hoc ini seleksinya menjadi wilayah kewenangan Komisi Yudisial juga, mengingat dalam konstitusi dinyatakan bahwa Hakim Agung di seleksi oleh KY sebelum dipilih oleh DPR? Dalam masing-masing UU khusus tersebut terang dinyatakan bahwa proses pemilihan para hakim ad hoc di tingkat kasasi tersebut tidak melibatkan KY.

 

Pertanyaan kedua, mengingat dalam UU 5/2004 secara tegas dinyatakan bahwa jumlah Hakim Agung sebanyak-banyaknya berjumlah 60 orang. Jika istilah yang dipergunakan adalah Hakim Agung Ad Hoc, apakah jumlah 60 tersebut termasuk juga dengan jumlah hakim ad hoc yang ada atau akan ada di MA? Sebagai catatan tambahan, saat ini jumlah hakim agung yang ada di MA non ad hoc berjumlah 49 orang, dengan catatan 2 hakim agung meninggal. Jumlah yang seharusnya ada adalah 51 orang. Dengan demikian maka jumlah hakim di MA yang tersisa adalah 60 – 51 orang = 9 orang. Jika hakim ad hoc tersebut disetarakan dengan Hakim Agung, maka seharusnya jumlah maksimal hakim agung ad hoc yang dapat direkrut untuk semua jenis pengadilan khusus hanya berjumlah 9 orang. Bagaimana kondisi saat ini?

 

Berdasarkan Kepres No. 31M/2006 diangkat 4 orang Hakim Ad Hoc PHI pada MA. Keppres No. 111M/2004 diangkat 3 Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan Tipikor di tingkat kasasi sebanyak 3 orang. Sementara itu Hakim Ad Hoc pada MA untuk Pengadilan HAM sebanyak 3 orang. Dari jumlah tersebut maka total hakim ad hoc pada MA ada sebanyak 11 orang.

 

Dengan jumlah hakim ad hoc di MA yang ada saat ini tentunya jika dipandang bahwa hakim ad hoc pada MA merupakan hakim agung ad hoc maka berarti jumlah hakim ad hoc telah melebihi kuota yang ditentukan oleh UU MA yaitu sebanyak 60 orang.

 

Masalah di atas merupakan komplikasi masalah hukum yang timbul akibat ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam UU MA khususnya terkait dengan hakim ad hoc.

 

Namun terlepas dari masalah-masalah di atas, kembali ke pertanyaan utama masalah ini adalah, apakah dengan dihapuskannya pasal 7 ayat 3 UU MA akan menimbulkan konsekuensi hukum bahwa keberadaan hakim ad hoc di MA berarti akan menjadi ilegal? Seperti terlihat masing-masing UU yang mengatur pengadilan khusus, dasar hukum dari keberadaan hakim ad hoc di MA yang ada saat ini bukanlah UU MA, namun masing-masing UU yang mengatur pengadilan khusus tersebut. Sehingga dengan demikian di hapus atau tidaknya pasal 7 ayat 3 UU 5/2004 tidak akan memiliki konsekuensi hukum apa pun. Dengan demikian, untuk apa kita mempermasalahkan penghapusan pasal 7 ayat 3 UU 5/2004 ini?