Pengertian ”Penjara dan/atau Denda”

Putusan MA No. 2442 K/Pid.Sus/2009 (Ni Ketut Ari Susanti)

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi yang dipimpin oleh Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkotsar ini cukup menarik, bukan pada perkaranya itu sendiri namun pada penafsirannya mengenai apa yang dimaksud dengan rumusan pemidanaan penjara dan/atau denda. Apakah makna ”penjara dan/atau denda” diartikan bahwa pengadilan dapat memilih salah satu diantara dua jenis pidana pokok tersebut yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, menjatuhkan keduanya, atau pidana penjara bersifat imperatif sementara pidana dendanya bersifat fakultatif Dalam putusan ini MA berpandangan bahwa pidana penjaranya bersifat imperatif, sehingga pengadilan tidak dapat hanya menjatuhkan pidana denda.

Dalam perkara tindak pidana korupsi ini terdakwa didakwa melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Di tingkat pertama dakwaan terhadap terdakwa tersebut dinyatakan terbukti. PN kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 12,5 juta. Atas putusan ini Terdakwa kemudian mengajukan banding.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding dari terdakwa. PT kemudian mengubah sanksi pidana dengan menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh PN sehingga hanya pidana denda dan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan. Alasan PT menghapuskan pidana penjara yang telah dijatuhkan PN yang terlihat dari Memori Kasasi JPU yaitu bahwa pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan atau denda artinya baik pidana penjara dan denda keduanya dapat di ja t uhkan bersamaan, tapi dapat pula dijatuhkan salah satu dari padanya yaitu pidana penjara saja atau denda… Namun di tingkat kasasi putusan PT tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan pidana penjara atas pelanggaran pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 bersifat imperatif.

Pertimbangan ini menarik karena dalam perkara lainnya dimana ketentuan sanksi pidananya juga dirumuskan dalam bentuk ”penjara dan/atau denda” Mahkamah Agung berpandangan lain dan bahkan dapat dikatakan sejalan dengan penafsiran yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dalam perkara Ni Ketut Ari Susanti ini. Anehnya antara perkara tersebut dengan perkara ini terdiri dari dua hakim agung yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar (Ketua Muda bidang Pidana Umum) dan Mansur Kartayasa. Bahkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang sama, yaitu Artidjo Alkotsar. Perkara tersebut yaitu perkara Tindak Pidana Cukai dalam putusan MA No. 13 K/Pid.Sus/2011 (Isnaini).

Continue reading

Contoh Putusan Pidana Korporasi (1)

Putusan MA No. 862 K/Pid.Sus/2010 (Kim Young Woo / PT. Dongwoo Environmental Indonesia)

Putusan ini merupakan putusan atas perkara pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan suatu perusahaan pengelola limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Putusan ini menarik karena merupakan salah satu dari sedikit putusan atas suatu tindak pidana yang melibatkan korpoasi atau corporate crime.

Secara ringkas pada intinya dalam perkara ini PT Dongwoo Environmental Indonesia sebagai perusahaan jasa pengelola limbah B3 ternyata antara tahun 2006-2007 membuang sebagian limbah yang diterima dari pihak ketiga yang seharusnya diolah dalam tempat penampungan yang dimilikinya ke tempat lain yaitu tanah lapang di kawasan Bekasi dan Cikarang. Tindakan tersebut kemudian mencemarkan lingkungan dan mengakibatkan sebagian penduduk di kawasan tersebut mengalami sakit-sakit.

Dari tingkat pertama hingga putusan kasasi ini pengadilan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar UU No. 23 Tahun 1997. Yang menarik terdapat beberapa ketidakjelasan dalam putusan ini. Pertama Dalam bagian Subyek Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang menadi Terdakwa adalah Kim Young Woo yang berstatus sebagai Presiden Direktur PT. Dongwoo Environmental Indonesia, sementara dalam uraian dakwaan yang didakwa adalah PT. DEI itu sendiri. Begitu juga dalam amar putusan, secara jelas menyatakan ”Terdakwa PT Dongwoo Environmental Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kim Young Woo…”.

Continue reading

Putusan Korupsi di bawah Pidana Minimum

Putusan MA No. 1660 K/Pid.Sus/2009 (Feri Susanto)

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek pemeliharaan jalan dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah. Dalam perkara ini terdakwa membantu Muljatno untuk mendirikan perusahaan fiktif dimana terdakwa duduk sebagai Direktur Utamanya semata-mata agar perusahaan tersebut yang sebenarnya dikendalikan oleh Muljatno dapat memenangkan tender pemeliharaan jalan dengan total nilai proyek sebesar +/- 140 juta rupiah.

Dalam kenyataannya mulai dari pendirian perusahaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan dana sama sekali tidak dilakukan oleh Terdakwa, namun terdakwa membiarkan Muljatno untuk memalsukan tanda tangannya dengan imbalan uang Rp. 5 juta.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata proyek pemeliharaan jalan tidak sepenuhnya terlaksana, namun oleh perusahaan yang seakan-akan dipimpin oleh Terdakwa dilaporkan pekerjaan telah selesai. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat laporan palsu yang dilakukan oleh perusahaan milik terdakwa.

Di tingkat pertama walaupun terdakwa didakwa dengan pasal 2 yang ancaman minimumnya 4 tahun dan denda Rp. 50 juta namun Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan, denda Rp. 30 juta subsidair 2 bulan dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 5 juta. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung melalui putusan ini. Alasan Mahkamah Agung membenarkan putusan judex factie dapat dilihat dibawah ini. Continue reading

Melawan Hukum Materil Dalam Fungsi Postif (3)

Putusan Mahkamah Agung No. 334 K/Pid.Sus/2009 (John Darwin)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

1. Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Jaksa Penuntut/Umum dapat membuktikan putusan bebas yang dikeluarkan Judex Facti merupakan putusan bebas tidak murni karena Judex Facti telah salah menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum, sesuai dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil.

Dari fakta-fakta persidangan telah ternyata bahwa perbuatan tersangka/ Terdakwa dalam pengeluaran dana RPKK Kabupaten OKO Selatan sudah didukung bukti-bukti pengeluaran yang sah serta tarif perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, yang bertentangan dengan PP 105 Tahun 2000, Kepmendagri No.29 Tahun 2002 dan Keputusan Bupati OKU Selatan No.77/Kpts/Keu/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan Continue reading

Daftar Putusan Korupsi tentang Pengembalian Kerugian Negara

Berikut ini adala daftar putusan korupsi baik ditingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Ketentuan ini memang sudah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, namun dalam praktek kerap masih ditemukan salah satu alasan yang dipergunakan oleh Terdakwa yaitu mereka telah mengembalikan kerugian negara atau keuntungan yang telah diperolehnya. Untuk itu, maka sepertinya saya rasa penting juga untuk mengetahui bagaimana MA bersikap dalam perkara-perkara seperti ini.

Sebenarnya saya masih memiliki beberapa putusan lagi terkait isu ini, namun masih harus saya cari kembali. Sementara itu untuk saat ini saya hanya bisa menyediakan 4 buah putusan. Untuk mendapatkan salinan putusannya silahkan cari sendiri di http://putusan.mahakamahagung.go.id

Putusan Terkait Pengembalian Kerugian Negara

  1. No. 728 K/Pid/2006
  2. No. 1624 K/Pid.Sus/2009
  3. No. 2042 K/Pid.Sus/2009
  4. No. 123 PK/Pid.Sus/2009
  5. No. 1295 K/Pid.Sus/2009

Dalam waktu dekat akan saya update lagi daftar di atas.

Semoga berguna.

Pungutan Liar di BUMN Sebagai Korupsi

Putusan MA No. 2439 K/Pid.Sus/2010

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu:

1. Bahwa Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang karena Terdakwa meminta kepada para instalatir apabila ada permintaan penyambungan baru (listrik) supaya melalui Terdakwa, padahal Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu dan Terdakwa tidak menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur sebagaimana disebutkan dalam Surat Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero ) Perusahaan Listrik Negara Nomor : 021.K / 0599 / DIR /1995 tanggal 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan ;

2. Bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Negara, khususnya Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Bitung, karena Terdakwa tidak menyerahkan Uang Penyambungan (BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) kepada Kantor PLN (Persero ) ; Continue reading

Pembebanan Biaya Jasa Kepada Pihak yang Kalah Dalam Permainan Tidak Termasuk Judi

Putusan MA No. 890 K/Pid/2010 (Busra Suklain)

Bahwa fakta hukum menunjukkan permainan biliar di tempat usaha Terdakwa, aturan mainnya adalah bahwa setiap pemain yang kalah harus membayar uang meja sebagai jasa pengelola sebesar Rp2.000, – (dua ribu rupiah) melalui uang koin yang di tukarkan sebelum permainan dimulai. Cara pengelolaan uang jasa semacam ini sudah merupakan hal biasa dan menjadi kelaziman di tempat hiburan mana pun. Adanya peraturan yang kalah membayar koin tidak dapat dikualifikasi sebagai taruhan atau judi, sebab sudah menjadi kewajiban yang kalah untuk membayar jasa, bahwa yang menang juga sama sekali tidak mendapat untung apa pun dari hasil permainan ;

Bahwa membayar koin Rp2.000, – (dua ribu rupiah ) sebagai jasa /uang sewa meja yang dibebankan kepada pihak yang kalah tidak dapat dikatakan sebagai taruhan Continue reading

Menembak Bagian Dada Memenuhi Unsur Kesengajaan Untuk Menghilangkan Nyawa Orang Lain

Putusan MA No. 908 K/Pid/2006 (Otniel Layaba)

bahwa dengan ditembaknya saksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dan kanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;

Majelis Hakim:

  1. Muhammad Taufik (Ketua)
  2. Atja Sondjaja
  3. I Made Tara

Contoh Putusan Kasasi yang Membatalkan Dakwaan JPU Karena Pemeriksaan Tanpa Izin Pejabat

Putusan No. 709 K/Pi/2005 dengan terdakwa Chin Star dan Abdul Khair yang keduanya adalah Ketua dan anggota DPRD Kota Payakumbuh merupakan contoh putusan dimana Mahkamah Agung membatalkan dakwaan JPU dikarenakan keduanya diperiksa ditingkat penyidikan oleh penyidik tanpa mendapatkan izin dari Gubernur.

Perkara yang menyangkut keduanya merupakan perkara pemaksaan kehendak (pasal 335 KUHP) dengan alternatif pasal penghinaan lisan. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri menerima eksepsi para terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Di tingkat banding putusan sela tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan PT memerintahkan agar pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi ditingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan yang serupa dengan pengadilan tingkat pertama.

Untuk selengkapnya silahkan membaca sendiri putusan tersebut dengan mengklik nomor putusan di atas.

Penghinaan Terhadap Badan Hukum

Putusan MA No. 1212 K/Pid/2006 (Yani Sagaroa)

Kasus ini sebenarnya menarik, karena merupakan kasus pidana penghinaan terhadap badan hukum atau subyek hukum lain selain manusia. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu fitnah (311 ayat (1) KUHP) atau penghinaan tertulis (310 ayat (2) KUHP) terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara karena membuat pres release yang menyatakan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan pencemaran lingkungan.

Di tingkat pertama tedakwa dinyatakan terbukti melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Continue reading