Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan semata pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya jika putusan-putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi oleh para pihak yang bersengketa. Jika terdapat suatu putusan pengadilan yang mengandung kesalahan penerapan hukum namun oleh para pihak tidak diajukan upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Dalam hal terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terjadi inkonsistensi antara putusan Pengadilan Tingkat Banding maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi memastikan agar kesatuan hukum tetap dapat dijaga.
Dalam konteks ini sebenarnya sistem hukum kita telah menyediakan instrumen hukum yang berfungsi untuk membantu MA untuk dapat menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum tersebut, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH). Instrumen hukum ini kewenangannya khusus hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Continue reading

