Kasasi Demi Kepentingan Hukum, Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang Terlupakan

Fungsi menjaga kesatuan hukum tidak bisa dibebankan semata pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam lingkungannya. Mahkamah Agung hanya dapat menjaga kesatuan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang berada dibawahnya jika putusan-putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi oleh para pihak yang bersengketa. Jika terdapat suatu putusan pengadilan yang mengandung kesalahan penerapan hukum namun oleh para pihak tidak diajukan upaya hukum maka MA tidak dapat melakukan koreksi atas kesalahan tersebut. Dalam hal terjadi kekeliruan penerapan hukum atau terjadi inkonsistensi antara putusan Pengadilan Tingkat Banding maka diperlukan suatu sistem yang berfungsi memastikan agar kesatuan hukum tetap dapat dijaga.

Dalam konteks ini sebenarnya sistem hukum kita telah menyediakan instrumen hukum yang berfungsi untuk membantu MA untuk dapat menjalankan fungsi menjaga kesatuan hukum tersebut, yaitu Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH). Instrumen hukum ini kewenangannya khusus hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (3)

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Hakim, Antara Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil

Bagaimana menaikan tingkat kesejahteraan hakim saat ini? Gampang, tinggal naikkan saja beberapa persen dari gaji saat ini dengan cara merevisi PP Gaji Pokok Hakim, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2000 yang terakhir kali di ubah dengan PP Nomor 33 Tahun 2008. Mau berapa persen kenaikannya? Gampang juga. Tinggal bandingkan saja dengan berapa prosentase kenaikan gaji PNS sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 ini. Permasalahannya tinggal pada berapa kesanggupan negara atas beban kenaikan gaji pokok ini.

Apakah ada pilihan lainnya selain menaikan gaji pokok? Ada. Naikan Tunjangan Hakim sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 89 Tahun 2001 tentang Tunjangan Hakim. Naikan saja beberapa persen juga, katakanlah 30%. Mudah bukan?

Mudah bukan? Isunya berarti hanya pada masalah berapa kenaikan yang pantas dan berapa kemampuan anggaran negara. Kemampuan anggaran negara, mengapa para hakim harus memikirkan masalah ini padahal jumlah mereka sangat sedikit dibanding PNS lainnya. Jumlah hakim di seluruh Indonesia tidak hanya berjumlah 8866 orang hakim (data Laporan Tahunan MA Tahun 2011 hal. 218 dengan setelah dikurangi Hakim Militer, karena Hakim Militer telah mengalami kenaikan gaji mengikuti kenaikan gaji pokok anggota TNI), sementara jumlah PNS menurut data BKN kurang lebih 4.600.000 PNS, jadi kurang dari 0,2%. Tentu apalah artinya menambahkan sedikit beban anggaran untuk yang jumlahnya kurang dari 0,2% PNS tersebut? Tidak ada artinya bukan?

Gaji pokok atau Tunjangan Hakim yang akan dinaikan, itu saja toh masalah selanjutnya? Apa sih konsekuensinya atas dua pilihan tersebut? Menaikan gaji Continue reading

Pelecehan Kekuasaan Kehakiman (Lagi)

Pelecehan demi pelecehan datang bertubi-tubi kepada kekuasaan yudikatif di negeri ini, satu cabang kekuasaan yang memang secara teoritis merupakan cabang kekuasaan terlemah. Setelah pelecehan dilakukan oleh Komisi III DPR dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Putusan, tidak dinaikannya gaji hakim sejak tahun 2008 hingga besarannya lebih rendah dari PNS, TNI dan Polri, kini pelecehan kembali akan diterima oleh kekuasaan yudikatif, melalui Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.

RUU Mahkamah Agung? Ya. Sejak tahun lalu UU Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah sebanyak dua kali, yaitu melalui UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009 direncanakan akan direvisi kembali. Rencana awalnya memang hanya revisi, namun dalam perkembangan terakhir ternyata tidak hanya revisi namun undang-undang baru.

Untuk beberapa hal RUU ini memang cukup mengakomodir perkembangan baru yang cukup penting yang telah dimulai oleh Mahkamah Agung sendiri, misalnya Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (2)

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari rangkaian tulisan mengenai Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya. Untuk melihat tulisan sebelumnya klik disini.

Status Kepegawaian Hakim Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman 2009

Pada tahun 2009 kembali terjadi perubahan undang-undang yang mengatur bidang peradilan, setelah sebelumnya terjadi di tahun 2004, kita sebut saja Paket UU Bidang Peradilan. UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru berusia 5 tahun diganti dengan UU Nomor 48 Tahun 2009. UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara, dan UU Peradilan Agama yang masing-masing telah diubah di tahun 2004 (dan 2006 untuk UU Peradilan Agama) kembali diubah di tahun 2009.

Perubahan Paket UU Bidang Peradilan tersebut terjadi pada dasarnya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dimana di dalamnya MK menyatakan bahwa sebaiknya seluruh undang-undang yang mengatur peradilan diubah dan diselaraskan kembali, khususnya dengan kewenangan Komisi Yudisial. Dalam tulisan ini saya tidak ingin membahas mengenai apa saja materi-materi perubahan dari masing-masing undang-undang, karena memang bukan itu fokus bahasan dalam tulisan ini.

Satu perubahan yang penting dalam paket UU Bidang Peradilan tersebut yaitu diperjelasnya status kepegawaian hakim. Dalam Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Yang Continue reading

Status Kepegawaian Hakim dan Permasalahannya (1)

Pengantar

Terkait dengan gerakan para hakim yang saat ini menuntut perbaikan kesejahteraan serta pemenuhan hak-haknya yang telah disebutkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman (48 Tahun 2009) saya dan organisasi tempat saya bekerja (LeIP) melihat bahwa permasalahan yang terjadi saat ini pada dasarnya bermuara pada ketidakjelasan dan ketidaktepatan status kepegawaian hakim. Kesimpulan ini sebenarnya telah kami temukan jauh sebelumnya, setidaknya pada sekitar tahun 2005. Pada saat itu dalam rangka pembenahan sistem SDM Hakim kami mencoba membantu Mahkamah Agung untuk menyusun suatu sistem mutasi dan promosi hakim yang baru. Pada saat menyusun konsep tersebut ternyata kami menemui banyak kendala yang kesemuanya bermuara pada ketidakjelasan status kepegawaian hakim serta ketidakjelasan kewenangan Mahkamah Agung dalam mengatur kepegawaian hakim tersebut.

Kendala-kendala tersebut coba kita utarakan ke para pejabat di Mahkamah Agung, namun sepertinya saat itu belum mudeng atas permasalahan pokok yang Continue reading

Siapa Suruh Jadi Hakim?

“Siapa suruh jadi hakim?” “Kalau mau kaya jangan jadi hakim mas!” Mungkin ini tanggapan sebagian orang ketika mendengar berita para hakim menuntut agar gajinya ditingkatkan dan hak-hak lainnya yang ada di undang-undang untuk segera direalisasikan, bahkan sampai mengancam akan melakukan mogok sidang.

Siapa suruh jadi hakim. Pernyataan yang sekilas ada benarnya, tapi…

Ok, mari kita bayangkan, bagaimana jika seluruh hakim menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban: “oh ya, tidak ada yang menyuruh saya menjadi hakim. Jadi hakim ternyata gajinya kecil, dan katanya harus kecil. Kalau begitu saya besok berhenti menjadi hakim”. Kosong lah semua pengadilan, tak ada lagi orang yang menggunakan toga dan memegang palu yang mengadili perkara.

“Bagus lah itu” jawab sang rakjat yang mengatakan “siapa suruh jadi hakim?” tadi, “Toh mereka pada korup. Ini kesempatan bagi negara untuk mengganti mereka dengan hakim-hakim yang baik. Pasti banyak anak muda yang idealis yang mau menggantikan mereka.”

Lalu pendaftaran calon hakim dibuka untuk menggantikan seluruh hakim yang mengundurkan diri tersebut. Datanglah berbondong-bondong Sarjana Hukum mulai dari yang baru lulus kuliah hingga bangkotan untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim. Yang bangkotan tentu saja akan pulang sambil menunduk karena Continue reading

Gaji Hakim dan Gaji PNS

Saat ini para hakim sedang meradang, pasalnya sejak tahun 2008 gaji pokok mereka tidak pernah mendapatkan kenaikan, di sisi lain gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sejak tahun yang sama telah mengalami kenaikan sebanyak 3 kali, yaitu pada tahun 2010, 2011 dan 2012 ini. Tidak adanya kenaikan gaji pokok hakim tersebut membuat akhirnya gaji pokok PNS, TNI dan Polri menjadi lebih tinggi dari gaji pokok hakim. Sesuatu yang sangat janggal.

Para hakim sejak dua tahun yang lalu mulai menyusun gerakan untuk menuntut kenaikan gaji mereka, berbagai upaya telah mereka lakukan hingga ancaman untuk melakukan mogok sidang. Mengenai hal ini mungkin akan saya tulis dalam tulisan terpisah, karena kali ini saya hanya akan menanggapi pernyataan Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan di berita ini: “Kemenkeu: Kenaikan Gaji Hakim Mengikuti PNS“. Dalam berita tersebut intinya Dirjen Anggaran merasa bahwa gaji hakim telah naik, karena hakim adalah PNS (juga), sehingga jika gaji PNS dinaikan otomatis gaji hakim juga ikut mengalami kenaikan.

Betul bahwa hingga saat ini secara riil hakim memang masih PNS (juga). Dalam UU Continue reading

Terobosan MA atas Kelalaian Legislator

Setelah 50 tahun lebih seluruh besaran uang yang ada di KUHP tidak disesuaikan, akhirnya selasa 28 Februari yang lalu Mahkamah Agung mengambil langkah penting untuk menyesuaikan besaran uang dalam KUHP. Tidak oleh Undang-Undang atau Perpu, namun Peraturan Mahkamah Agung. Suatu langkah berani yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Tepatnya saat peluncuran Laporan Tahunan 2011 Ketua MA Harifin A Tumpa mengumumkan bahwa MA telah menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma berisi 5 pasal ini pada dasarnya hanya mengatur tentang penyesuaian besaran-besaran uang yang ada dalam pasal-pasal di KUHP, yang terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960. Penyesuaian besaran uang dilakukan dengan perbandingan harga emas pada masa itu dengan saat ini. Hasilnya, seluruh uang yang ada di KUHP harus dibaca dengan dikalilipatkan sebanyak 10.000 kali.

Arti Penting Perma ini     

Perma ini berdampak pada ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP yang terkait dengan besaran uang, yaitu beberapa tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penggelapan ringan dan beberapa ketentuan lainnya. Tindak pidana ringan Continue reading

Tentang Denda

Apa itu denda? Pasti sudah pada tahu apa itu denda. Ya, denda itu salah satu bentuk hukuman berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang. Ada dua jenis denda, denda sebagai sanksi pidana dan denda sebagai sanksi administratif. Prinsipnya sama, sama-sama penghukuman, yang berbeda adalah bagaimana denda tersebut dijatuhkan, kepada siapa denda tersebut dibayarkan, serta bagaimana konsekuensinya jika denda tidak dibayarkan oleh terhukum. Setidaknya  tiga hal tersebut perbedaannya.

Sebagai hukuman, denda seperti halnya jenis-jenis hukuman lainnya hanyalah alat pendera, alat untuk membuat ‘sakit’ pelanggar hukum. Jika rasa sakit yang ingin dicapai dari hukuman penjara atau kurungan adalah hilangnya kebebasan bergerak untuk sementara waktu (atau seumur hidup), untuk denda tentunya adalah hilangnya sebagian harta benda khususnya uang yang dimiliki oleh terhukum. Tentu rasa sakit bukan lah satu-satunya tujuan penghukuman, tapi dalam konteks ini cukup ini yang saya ingin jelaskan.

Sebagai alat pendera, denda tidak bertujuan untuk memperkaya negara atau mengembalikan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku terhadap negara atau korban. Denda juga tidak bertujuan untuk membuat pailit pelaku. Walaupun bisa saja dari penjatuhan denda terhadap seorang pelaku negara menjadi diperkaya dan atau pelaku menjadi pailit, namun ini hanya ekses bukan tujuan. Mengapa Continue reading

Rasminah dan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Beberapa hari yang lalu masyarakat kembali dikejutkan oleh sebuah kasus, kasus Pencurian Piring dan Sop Buntut, setelah beberapa minggu sebelumnya dikejutkan oleh kasus pencurian sandal jepit. Kasus Pencurian Piring dengan terdakwa seorang pembantu rumah tangga bernama Rasminah ini sebenarnya sudah menjadi bahan perbincangan di akhir tahun 2010 lalu namun kasus ini mencuat kembali setelah Mahkamah Agung akhirnya memutus Rasminah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 130 hari (4 bulan 10 hari). (link putusan bisa diunduh di sini)

Dalam kasus ini Rasminah di tingkat pertama diputus bebas oleh Pengadilan Negeri  Tangerang, namun Penuntut Umum pada Kejari Tangerang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat Kasasi putusan tidak bulat, seorang hakim agung yang juga duduk sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut, Artidjo Alkotsar memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat dua hakim anggota lainnya (dissenting). Artidjo berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas PN Tangerang tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, sehingga menurutnya seharunya permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Setelah MA memutus dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum hebohlah kasus ini. Cercaan demi cercaan ditujukan ke Mahkamah Agung. Bahkan seorang anggota Komisi III DPR dengan bodohnya menyatakan akan mengusulkan Komisi III untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menganalisa putusan-putusan MA[i].

Kelalaian Berjamaah

Mengapa kasus seperti ini muncul, apa yang salah? Tentunya saya tidak ingin mencoba menganalisa mengapa Rasminah mencuri, atau apakah benar ia mencuri. Bagi saya ini masalah lain yang bukan menjadi porsi saya. Saya hanya akan Continue reading