Struktur Buku I RKUHP

Berikut adalah Struktur Buku I Draft RKUHP versi 2010

Untuk mendapatkan file Draft RKUHP tersebut dapat dicari di sini -> http://www.djpp.depkumham.go.id/rancangan.html

Semoga bermanfaat.

Catatan saya atas Buku I ini semoga segera menyusul.

 

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu Menurut Waktu

Bagian Kedua Menurut Tempat

Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial

Paragraf 2 Asas Nasional Pasif

Paragraf 3 Asas Universal

Paragraf 4 Asas Nasional Aktif

Paragraf 5 Pengecualian

Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana

Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana

BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu Tindak Pidana

Paragraf 1Umum

Paragraf 2 Permufakatan Jahat

Paragraf 3 Persiapan

Paragraf 4 Percobaan

Paragraf 5 Penyertaan

Paragraf 6 Pengulangan

Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan

Paragraf 8 Alasan Pembenar

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Kesalahan

Paragraf 3 Kesengajaan dan Kealpaan

Paragraf 4 Kemampuan Bertanggung Jawab

Paragraf 5 Alasan Pemaaf

Paragraf 6 Korporasi

BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu Pemidanaan

Paragraf 1Tujuan Pemidanaan

Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan

Paragraf 3 Perubahan atau Penyesuaian Pidana

Paragraf 4 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Paragraf 5 Lain-Lain Ketentuan Pemidanaan

Bagian Kedua Pidana

Paragraf 1 Jenis Pidana

Paragraf 2 Pidana Penjara

Paragraf 3 Pidana Tutupan

Paragraf 4 Pidana Pengawasan

Paragraf 5 Pidana Denda

Paragraf 6 Pelaksanaan Pidana Denda

Paragraf 7 Pidana Pengganti Denda Kategori I

Paragraf 8 Pidana Pengganti Denda Melebihi Kategori I

Paragraf 9 Pidana Pengganti Denda untuk Korporasi

Paragraf 10 Pidana Kerja Sosial

Paragraf 11 Pidana Mati

Paragraf 12 Pidana Tambahan

Bagian Ketiga Tindakan

Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Anak

Bagian Kelima Faktor-Faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana

Bagian Keenam Perbarengan

BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V PENGERTIAN ISTILAH

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Struktur Buku I RKUHP

BUKU KESATU KETENTUAN UMUM

BAB I RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA

Bagian Kesatu Menurut Waktu

Bagian Kedua Menurut Tempat

Paragraf 1 Asas Wilayah atau Teritorial

Paragraf 2 Asas Nasional Pasif

Paragraf 3 Asas Universal

Paragraf 4 Asas Nasional Aktif

Paragraf 5 Pengecualian

Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana

Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana

BAB II TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Bagian Kesatu Tindak Pidana

Paragraf 1Umum

Paragraf 2 Permufakatan Jahat

Paragraf 3 Persiapan

Paragraf 4 Percobaan

Paragraf 5 Penyertaan

Paragraf 6 Pengulangan

Paragraf 7 Tindak Pidana Aduan

Paragraf 8 Alasan Pembenar

Bagian Kedua Pertanggungjawaban Pidana

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Kesalahan

Paragraf 3 Kesengajaan dan Kealpaan

Paragraf 4 Kemampuan Bertanggung Jawab

Paragraf 5 Alasan Pemaaf

Paragraf 6 Korporasi

BAB III PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN

Bagian Kesatu Pemidanaan

Paragraf 1Tujuan Pemidanaan

Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan

Paragraf 3 Perubahan atau Penyesuaian Pidana

Paragraf 4 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif

Paragraf 5 Lain-Lain Ketentuan Pemidanaan

Bagian Kedua Pidana

Paragraf 1 Jenis Pidana

Paragraf 2 Pidana Penjara

Paragraf 3 Pidana Tutupan

Paragraf 4 Pidana Pengawasan

Paragraf 5 Pidana Denda

Paragraf 6 Pelaksanaan Pidana Denda

Paragraf 7 Pidana Pengganti Denda Kategori I

Paragraf 8 Pidana Pengganti Denda Melebihi Kategori I

Paragraf 9 Pidana Pengganti Denda untuk Korporasi

Paragraf 10 Pidana Kerja Sosial

Paragraf 11 Pidana Mati

Paragraf 12 Pidana Tambahan

Bagian Ketiga Tindakan

Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Anak

Bagian Kelima Faktor-Faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana

Bagian Keenam Perbarengan

BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

BAB V PENGERTIAN ISTILAH

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Hukum Gertak Sambal

TANAH NEGARA Dilarang Masuk/Memanfaatkan; ANCAMAN PIDANA Pasal bla bla bla…

Seberapa sering kita melihat papan peringatan seperti pada gambar di atas? Ratusan? Ribuan? Papan yang isinya begitu menyeramkan ini bertebaran dibanyak tempat di seluruh negeri ini mungkin. Dua buah papan di gambar itu sendiri saya temukan di dekat rumah saya. Tapi seperti yang terlihat juga di gambar di atas sepertinya papan peringatan tersebut tak ubahnya seperti gertak sambal, sebut saja Hukum Gertak Sambal. Mengapa? Ya seperti yang juga terlihat di dalam gambar tersebut, papan peringatan tersebut seperti tak bergigi, bahkan tepat dibawah papan tersebut masyarakat dapat – tak hanya sekedar masuk, namun bahkan mendirikan bangunan. Di hukum? Meh!

Hukum Gertak Sambal ini banyak bertebaran di peraturan perundang-undangan kita. Tak hanya di papan peringatan seperti di atas. Kita semua mungkin sudah tau itu. Mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Kalimat-kalimat garang dituliskan di atas lembaran-lembaran negara, dengan ancaman penjara, kurungan, denda hingga administratif. Namun kalimat tinggal kalimat. Pasal tinggal pasal, yang terpenjara dalam lembaran-lembaran negara tersebut yang mungkin para aparat penegak hukum sendiri tak pernah melihatnya. Kalaupun pernah melihatnya, seperti juga dalam gambar di atas, seperti tak peduli.

Contoh lain Hukum Gertak Sambal: Rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu lalulintas. Huruf “P” dicoret, “S” dicoret dll seperti tak ada lagi artinya. Anak saya yang berusia lima tahun yang baru saja dari Museum Lalu Lintas (saya juga baru tau kalau ada museum ini) bertanya, apa arti “P” dicoret? Ketika saya jawab artinya dilarang parkir didaerah tersebut lalu dia bertanya lagi, mengapa banyak mobil/motor parkir di bawah rambu tersebut? Bagaimana menjawabnya coba? Yang menakjubkan bahkan pelanggaran-pelanggaran ini jamak kita lihat di instansi-instansi pemerintahan, termasuk kantor kepolisian. Coba saja lihat di Mabes Polri atau Polres Jakarta Selatan, Pusat, Barat dll.

Apa dampak dari Hukum Gertak Sambal ini? Banyak. Tapi yang terpenting adalah merendahkan kewibawaan hukum dan negara itu sendiri. Dan ketika kewibawaan negara – yang katanya merupakan organisasi kewibawaan- maka….

Pencabutan Pengaduan yang Melampaui Waktu

No. Perkara:  1600 K/Pid/2009

Link putusan silahkan klik disini

Resume Perkara

Dalam perkara pidana ini Terdakwa didakwa secara alternatif dengan dakwaan Penipuan atau Penggelapan, dimana yang menjadi korban/pelapornya adalah mertua terdakwa itu sendiri.

Permasalahan bermula ketika Terdakwa yang hendak mengembangkan usahanya mengajak korban  membantu terdakwa dengan memberikan tambahan modal dengan janji berupa keuntungan berupa bunga atas modal yang diserahkannya. Untuk semakin meyakinkan korban, Terdakwa menjanjikan bahwa setiap tambahan modal yang diberikan oleh korban terdakwa akan menyerahkan Bilyet Giro (BG) dan Check yang dapat dicairkan 1 bulan setelahnya. Akan tetapi ternyata setelah korban berusaha mencairkan BG dan Check-check tersebut terdapat beberapa BG dan Check yang tidak dapat dicairkan, baik karena ternyata cek dan BG tersebut ternyata kosong hingga tanda tangan yang tertera dalam cek dan BG tersebut berbeda dengan yang ada dalam specimen yang ada di Bank.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai + 3,9 M. Korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke kepolisian. Namun dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri, korban menyatakan bahwa ia mencabut tuntutannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa adalah juga merupakan menantunya yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil, dan korban sebagai pengadu telah memaafkan segala perbuatan terdakwa.

Atas dasar pencabutan pengaduan tersebut, walaupun sudah tidak lagi memenuhi syarat pencabutan pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP, Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan Korban, dan menyatakan penuntutan perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, dan oleh Pengadilan Tinggi diperintahkan agar Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara tersebut.

Continue reading

Nenek Minah dan Kelalaian Legislasi

Masih ingat kasus Nenek Minah yang cukup menghebohkan tahun lalu? Seorang nenek tua renta yang diadili karena dituduh mencuri 2 buah kakao (buah coklat) yang harganya mungkin tak lebih dari Rp. 5.000,- perak.

Masih ingat kasus pencurian sebuah semangka? Sebuah semangka yang harganya mungkin tak lebih dari 30 ribu perak yang berujung ke pengadilan dimana pelaku sempat dikenakan penahanan?

Masih ingat kasus seorang buruh yang dituduh mencuri panganan ringan di pabriknya yang harganya tak lebih dari 20 ribu perak?

Masih ingat kasus seorang buruh yang didakwa karena pencurian sepasang sendal jepit contoh yang dipakainya untuk shalat jumat?

Masih ingat kasus Nenek Rusminah yang dituduh mencuri seperangkat piring dan semangkuk Sop Buntut?

Dan tentunya masih banyak kasus lainnya yang tak tercatat.

Continue reading

Konsolidasi Peraturan Perundang-Undangan yang Telah Mengalami Revisi

Agak menyebalkan bukan membaca peraturan perundang-undangan yang telah direvisi (diubah), apalagi revisinya lebih dari sekali. Kita harus membuka semua peraturan tersebut untuk bisa membacanya dengan baik. Ya kalau perubahannya hanya satu kali. kalau sampai 3 atau 4 kali bagaimana? Apalagi kalau perubahannya tidak sistematis. Misalnya di perubahan pertama pasal 3, 5 dan 6 diubah, kemudian di perubahan kedua pasal 3 diubah lagi, lalu pasal 4 cabut, dan di antara pasal 5 dan 6 ditambah satu atau lebih pasal, pasal 5A, 5B dst. Repot bukan?

Kita tentu heran, mengapa peraturan perundang-undangan yang telah mengalami revisi beberapa kali tersebut dibiarkan begitu saja, tanpa ada suatu upaya untuk mengkompilasikannya ke dalam satu naskah. Padahal hal ini penting, tidak hanya bagi masyarakat (khususnya yang sering bersentuhan dengan dunia hukum) namun juga bagi pembuat peraturan perundang-undangan itu sendiri, misalnya ketika pembuat kebijakan akan melakukan evaluasi atas peraturan tersebut, atau ketika hendak melakukan revisi (kembali). Bayangkan, berapa banyak peraturan yang harus dibuka secara bersamaan?

Mengenai hal ini Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 (UU ini telah diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011. Materi yang akan dibahas dlm tulisan ini tetap ada dlm UU tersebut – update 20 Maret 2013*) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebenarnya sudah memberikan sedikit pengaturan yang memberikan landasan untuk disusun ulangnya peraturan perundang-undangan yang telah direvisi dalam satu naskah lengkap. Pengaturan ini diatur dalam angka 199-201 Lampiran UU tersebut. Dalam angka 200 Lampiran tersebut dinyatakan:

Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:

1.              urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;

2.              penyebutan-penyebutan, dan

3.              ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.

Sementara itu dalam angka selanjutnya dinyatakan bahwa penyusunan kembali naskah tersebut dilakukan dengan Peraturan Presiden dimana Perpres tersebut diberi judul Perpres tentang Penyusunan Kembali Naskah perundang-undangan yang akan dikompilasi.

Yang menarik Peraturan Presiden ini dapat digunakan untuk menyusun ulang naskah semua peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki perundang-undangan. Jadi mulai dari UUD sampai dengan Peraturan Daerah. Tentunya Perpres ini hanya dapat menyusun ulang saja tanpa merubah substansi dari peraturan perundang-undangan yang disusun ulang tersebut.

Perpres ini seharusnya dioptimalkan oleh Pemerintah untuk ‘menertibkan’ peraturan-peraturan perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali, yang jumlahnya memang cukup banyak. Untuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang saja antara tahun 2006-2010 terdapat undang-undang yang merupakan undang-undang perubahan (revisi). Perpres semacam ini penting khususnya dalam rangka menjalankan fungsi publikasi peraturan perundang-undangan yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Tentunya, penyusunan ulang naskah tersebut melalui Peraturan Presiden semata tidak cukup, jika disisi lain Pemerintah juga tidak mensosialisasikan Perpres itu sendiri. Untuk itu setelah berbagai peraturan perundang-undangan disusun ulang dalam Perpres seperti ini fungsi publikasi lainnya perlu digalakkan. Misalnya dengan menerbitkan Perpres-Perpres tersebut dalam cetakan-cetakan resmi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Catatan:

* Dalam UU 12 Tahun 2011 materi ini diatur dalam Lampiran I Nomor 238. Sedikit perbedaan antara UU 12 Tahun 2011 dengan 10 Tahun 2004 mengenai materi ini, jika dalam UU 10 Tahun 2004 diatur apa bentuk perundang-undangan yang bisa digunakan untuk mengkompilasi peraturan perundang-undangan yang telah diubah beberapa kali tersebut, yaitu Peraturan Presiden, dalam UU 12 Tahun 2011 bentuknya tidak diatur.

Gowes To Kantor

Sudah sebulan ini saya nyepeda atau gowes pulang pergi ke kantor, sebelumnya 4 tahun naik motor. Sebelum motor 1 tahun bawa mobil. Sebelum bawa mobil, ngangkot bertahun-tahun. Ternyata gowes ke kantor menyenangkan. Sedikit berkeringat tapi sepadan karena bebas macet pastinya.

Sepeda saya sepeda lipat atau ‘seli’ dengan ukuran ban 20 inchi (seukuran ban sepeda bmx), saya beli di sebuah hipermarket dengan harga 2 juta. Sebelumnya mau coba beli di Pasar Rumput tapi karena tidak tahu merek dan harga akhirnya saya putuskan beli di hipermarket saja, harganya sudah pas, tidak perlu nawar, yang artinya harganya juga tidak mungkin “ditembak”. Sebenarnya saya seharusnya hunting dulu di internet, tapi waktu itu ga kepikiran. Agak menyesal memang. Tapi ya sudah lah, yang saya beli juga lumayan lah.

Jarak tempuh dari rumah ke kantor sekitar 10 km, jadi pulang pergi sekitar 20 km. Tepatnya daerah pintu tol veteran bintaro-Puri Imperium Kuningan. Rute yang saya lewati Tanah Kusir-Pakubuwono-Sudirman-Halimun. Kalau jalur pulang kadang lewat Rasuna Said-Tendean-Gandaria-Tanah Kusir. Ya lumayan lah, sekitar 45 menit- 1 jam. Hampir sama dengan naik motor kalau pas jam sibuk, apalagi jam pulang. Dan lebih cepat dari bawa mobil yang bisa memakan waktu 1-1 jam 15 menit. Keringat? Kalau pagi hampir sama dengan naik motor, karena jaket motor membuat badan berkeringat juga walaupun yang bergerak hanya tangan dan sedikit kaki. Kalau pulang justru keringat sangat banyak, walaupun pulang jam 11 malam sekalipun.

Apakah berat ke kantor naik sepeda? Hmmm…relatif sih. Tapi sedikit gambaran, saya sudah lebih dari 15 tahun tidak pernah naik sepeda lagi, setidaknya lebih dari 1 kali dalam sebulan. Saya juga bukan orang yang suka berolah raga, bahkan bisa dibilang tidak pernah berolah raga selama bertahun-tahun. Pekerjaan saya juga bukan pekerjaan yang banyak menggunakan fisik, jadi keringat tidak pernah keluar karena pergerakan badan, hanya karena panasnya matahari atau karena tertutup jaket motor. Badan saya kurus dan saya perokok berat, sangat berat, satu hari bisa 2-3 bungkus, sampai detik ini. Untuk memulai gowes ke kantor saya hanya membutuhkan waktu 1 minggu “pemanasan”, setiap pagi 15 menit main sepeda dengan anak saya. Setelah itu saya coba hari minggu gowes ke kantor ternyata tidak seberat yang saya pikirkan sebelumnya, baru keesokan harinya saya benar-benar naik sepeda ke kantor.

Kenapa saya mulai berfikir untuk naik sepeda? Ada beberapa alasan. Pertama tentunya karena masalah kemacetan di jakarta yang kian hari kian parah. Selama naik motor saya sering melihat goweser yang sepertinya santai saja saat macet karena lebih lincah dari motor dan bisa masuk jalur cepat. Saya jadi tertarik. Kedua karena tingkat polusi yang sangat tinggi di jakarta dikarenakan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak. Saya waktu masih naik motor membayangkan jika lebih banyak orang yang menggunakan sepeda dibanding kendaraan bermotor sedikit banyak dapat mengurangi polusi tersebut. Untuk menambah jumlah orang yang naik sepeda ya saya tidak bisa hanya berharap pada orang lain sementara saya tetap naik motor.

Ketiga, alasan kesehatan. Seperti saya bilang tadi saya perokok berat dan tidak pernah berolah raga. Saya belum sanggup (baca: mau) berhenti merokok. Dengan gowes ke kantor minimal ada satu bad habit saya yang berkurang, sekaligus bisa memperpanjang waktu saya untuk bisa merokok wkkkk.

Keempat, gowes ke kantor sepertinya menarik karena bisa merasakan pengalaman baru, di saat mobil-mobil dan motor terjebak macet kita bisa dengan santainya meluncur diantara himpitan mobil-mobil, naik ke trotoar atau masuk ke jalur cepat. Dan ternyata memang menyenangkan. Bahkan sekarang saya lebih senang gowes kalau lagi macet, karena berasa’ paling mobile sendiri, hihihi.

Jadi, gowes ke kantor yuks!

 

Catatan terakhir: bagi anda yang jarak rumah ke kantor masih dibawah 15 km dan anda bukan perokok apalagi anti rokok tapi tidak mau/berani naik sepeda ke kantor padahal punya atau mampu untuk punya, hanya ada satu kata dari saya untuk anda: CULUN!! 😀

Putusan Judex Jurist yang Mengubah Hukuman

No. 684 K/Pid/2010 (Winoto cs)

Link Putusan : Klik disini

Bahwa keberatan-keberatan memori kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidaklah dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, hanya atas pidana yang dijatuhkan perlulah dipertimbangkan dengan pertimbangan:

  1. perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas judi.
  2. Bahwa pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan/sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  3. Tidak dapat dibenarkan Judex Factie tidak salah menerapkan hukum, namun demikian tentang pidana perlu dipertimbangkan bahwa para Terdakwa dapat merusak moral masyarakat dengan itu diantara para Terdakwa terdapat PNS Guru sehingga pidana perlu diperbaiki

Majelis Hakim

  1. Mansur Kartayasa
  2. Imam Harjadi
  3. M. Zaharuddin Utama

Catatan:

Dalam perkara para terdakwa sebanyak 10 orang di tingkat Pertama Pengadilan Negeri menghukum para terdakwa 4 bulan penjara dengan hukuman percobaan karena terbukti bermain judi kolok-kolok. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum, namun memperbaiki hukuman menjadi 3 bulan penjara tanpa hukuman percobaan.

 

Dalam putusan-putusan lainnya umumnya MA menyatakan bahwa mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan merupakan wewenang judex factie (lihat misalnya putusan No. 682 K/Pid/2010 dengan komposisi Majelis Hakim yang sama)

Unsur Perencanaan dalam Pembunuhan Berencana

No. 621 K/Pid/2010 (Tarsum alias Alek Suyono)

Link Putusan: Klik disini

Bahwa ternyata unsur voorberachterade jika telah cukup waktu antara korban memberitahukan istri Terdakwa dan Istri Terdakwa menganjurkan untuk nikah siri saja telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, jika tetap Terdakwa tidak mau melaksanakan nikah siri dengan alasan telah berkeluarga, pada saat itulah timbul rencana Terdakwa dengan menyimpan tali rafia yang pada hari pelaksanaan dilakukan dengan menjerat leher korban sampai meninggal dunia. Dan pada kesempatan lain Terdakwa datang kembali untuk minta disaksikan oleh Anwar Ahmad bahwa Riwayati meninggal dengan bunuh diri, hal tersebut telah dapat membuktikan perbuatan Terdakwa telah direncanakan.

Majelis Hakim:

  1. M. Zaharuddin Utama
  2. Imam Harjadi
  3. Mansur Kartayasa