Plesetan Surat untuk Osama dan Jawabannya

Berikut ini plesetan surat untuk osama yang berasal dari link ini

“Surat Untuk Osama”

Osama,
Kamu tidak pernah bilang padaku
Kalau kamu mau buka toko di ITC dan Playan
Bush juga tidak punya butik sampai sekarang
Jadi aku memilih percaya
Pada diskon yang terpancar
Di balik keteduhan matamu
Pada semangat pembelanjaan yang tersimpan
Di balik lebat janggutmu.

Continue reading

Tentang Uang Pengganti

Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;

– Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;

Majelis Hakim:

    1. Djoko Sarwoko (Ketua)
    2. I Made Tara
    3. Mahdi Soroinda Nasution

Contoh Putusan Kasasi atas Putusan Sela

Putusan kasasi No. 2545 K/Pid.Sus/2009 ini menurut saya cukup menarik. Perkara ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Di tingkat pertama pengadilan negeri mengabulkan eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan agar JPU melakukan penyidikan ulang perkara tersebut dengan sungguh-sungguh. Dalam putusan ini tidak terdapat pertimbangan mengapa majelis PN memutuskan hal tersebut, namun dari pokok memori para terdakwa (pemohon kasasi) terkesan bahwa JPU hanya mengusut sebagian terdakwa saja, khususnya para terdakwa sebagai pelaksana proyek (swasta) sementara pejabat terkait tidak diusut. Masih dari memori kasasi pemohon juga terkesan bahwa sebenarnya kesalahan bukan terletak pada para terdakwa namun justru para pejabat tersebut (untuk lebih jelasnya silahkan baca putusannya).

Putusan Sela PN tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. PT kemudian memerintahkan agar PN memeriksa perkara tersebut. Atas putusan PT ini terdakwa kemudian mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi MA menolak permohonan kasasi terdakwa tersebut, dengan pertimbangan bahwa PN dimaksud memang berwenang mengadili karena locus delicti terjadi di wilayah PN tersebut.

Pertimbangan MA tersebut menurut saya agak aneh, karena pokok permasalahan perkara ini sebenarnya bukan mengenai sengketa mengadili, walaupun para pemohon memang juga mengangkat isu ini. Tapi jika melihat pada amar putusan PN dan PT sebenarnya bukan mengenai kewenangan mengadili.

Permohonan Kasasi yang Menyetujui Putusan Judex Factie

Ada yang janggal dari putusan MA No. 1890 K/Pid.Sus/2010 yang ini. Dalam putusan Kasasi ini baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengajukan kasasi, dan duduk sebagai pemohon kasasi. Yang aneh walaupun duduk sebagai pemohon kasasi namun pokok permohonan kasasi dari JPU justru sejalan dengan putusan dan pertimbangan judex factie itu sendiri.

Dalam pokok permohonan kasasi JPU, JPU menyatakan bahwa pertimbangan Judex Factie (Pengadilan Tinggi) telah benar dan tidak melakukan kekeliruan. Kemudian JPU menguraikan apa alasannya. Ini membingungkan, karena jika JPU berpandangan bahwa putusan judex factie telah tepat lalu mengapa mengajukan kasasi? Bukankah kasasi dimaksudkan untuk memeriksa benar tidaknya pengadilan (judex factie) dalam menerapkan hukum, tidak mengadili dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang atau judex factie melampaui Continue reading

Contoh PK yang Tidak Diterima Karena Alasan Tidak Diajukan oleh Terpidana

Perkara No. 74 PK/Pid.Sus/2010  dengan Terpidana/Terdakwa Setia Budi merupakan (salah satu) contoh putusan PK dimana MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK karena diajukan bukan oleh Terpidana langsung melainkan oleh Kuasa Hukumnya dan Terpidana tidak hadir dalam sidang pemeriksaan PK di Pengadilan tingkat pertama.

Alasan MA tidak menerima permohonan tersebut untuk menghindari terpidana yang melarikan diri mengajukan PK.

Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak memenuhi syarat formil yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.26/Pid.B/TPK/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Maret 2009 diajukan Edy Jumindra, SH. sebagai kuasa hukum Terpidana, berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali tanggal 27 Januari 2010 No.01/Pid/PK/2010/PN.Jkt.Pst. ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang tanggal 16 Februari 2010 dan tanggal 23 Continue reading

Contoh Beleid (Kebijakan) yang Tidak Dapat Dipidana

Putusan No. 2 K/Pid.Sus/2010 (Cosmas Lolonlun)

Putusan Kasasi ini merupakan contoh putusan MA yang menyatakan bahwa suatu kebijakan (tertentu) tidak dipidana. Putusan ini merupakan putusan kasasi atas permohonan kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh JPU.

Perkara ini sendiri berawal dari masalah pembebasan lahan oleh Pemda Maluku Tenggara Barat tahun 2004 dan 2006 untuk pembangunan kantor Pemda dan DPRD. Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut telah disetujui anggaran sebesar +/- 1 milyar untuk tahun 2004 dan 1,8 M untuk tahun 2006. Anggaran tersebut dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dinyatakan hanya untuk melakukan pembayaran atas pengadaan tanah. Namun dalam kenyataannya ternyata terdapat penggunaan anggaran yang dinilai Jaksa/Penuntut Umum menyimpang, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan anggaran yang menyimpang atau tidak sesuai dengan DASK tersebut yaitu penggunaan untuk membayar ganti kerugian tanaman yang ada di atas tanah yang dibebaskan kepada pemilik tanaman di atas tanah yang dibebaskan. Pemberian ganti kerugian tanaman itu sendiri sebelumnya merupakan kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat. Akan tetapi tidak dilakukan perubahan atas DASK yang telah ada.

Atas perbuatan terdakwa melakukan pembayaran kepada pemilik tanaman Continue reading

Reformasi Denda

Denda merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang selama ini terabaikan. Coba saja lihat berapa jumlah denda yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana kita. Jumlahnya masih sangat kecil, berkisar antara 450 s/d 9.000 rupiah. Jumlah tersebut tentunya sudah tidak sesuai lagi saat ini. Akibatnya sanksi denda tersebut menjadi tidak efektif, jaksa penuntut umum tentu tidak mau menuntut terdakwa dengan tuntutan denda dengan jumlah sebesar itu, begitu juga dengan pengadilan, tak mungkin pengadilan akan menjatuhkan hukuman denda sekecil itu.

Apa akibatnya? Sanksi penjara menjadi satu-satunya pilihan jenis hukuman yang tersedia dalam penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Ketika penjara menjadi 1-1 nya pilihan penghukuman maka jangan heran jika jumlah narapidana kita menjadi tidak seimbang dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau penjara. Besarnya jumlah narapidana hingga melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan menimbulkan permasalahan lain, besarnya anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai penjara, korupsi di LP dengan cara memperjualbelikan fasilitas kepada narapidana yang mampu, terlanggarnya hak-hak asasi narapidana, masalah kesehatan, tidak efektifnya pembinaan yang dilakukan terhadap para narapidana dan segudang masalah lainnya. Belum lagi penjara akan meninggalkan stigma terhadap mantan Continue reading

New Bike

Finally got a new bike, Dahon Vitesse D7. Sepeda yg lama, K-Rock (biang Kerok?) rada berat (bodynya, bukan gowesnya) n susah di upgrade. Kemarin mau ngupgrade sprocketnya jadi 11-28/30/32 (yg sekarang 14-32) ribet, harus banyak yang diganti. Harus ganti hub (as) depan belakang, shifter, n rante. total-total 800 ribuan, mungkin 900-1 jt sama ongkos bongkar-pasangnya. Udah ribet n banyak yang musti diganti, ternyata barangnya jarang, khususnya hub-nya.

3  Mei 2011

Setelah hampir seminggu test drive D7 ini ternyata berasa banget bedanya dengan sepeda sebelumnya, terutama posisi badan dan kecepatannya. Kalo biasanya dari rumah-kantor biasa ditempuh dalam waktu 45 menit – 1 jam sekarang bisa 35-45 menit. Masalahnya, keringat jadi tambah banyak, karena bawaannya mau ngebut terus :).

Bedanya dengan sepeda sebelumnya? D7 ini lebih ringan, posisi duduk lebih pas, handgripnya lebih enak, lebih cepat dan banyak lagi. Kelebihan sepeda seelumnya, ada monoshocknya, jadi kalo lewat jalan yang ga mulus lebih enak. Selain itu K-Rock ada alur di stangnya untuk mencegah stangnya miring kalo kita naikin atau turunin stangnya. D7 ini ga ada alur seperti K-Rock, jadi kalo stangnya dinaikin atau diturunin harus hati-hati kalo ga bisa miring stangnya, musti di adjust lagi. gampang sih, tapi sedikit makan waktu.

D7 (dan kayaknya semua dahon) standardnya ada di tengah bukan di ban belakang seperti kebanyakan sepeda. Memang jadinya lebih kokoh, ga gampang jatuh. Tapi agak ribet kalo mau nyetel-nyetel ban atau rante, karena injekannya (namanya apa ya? crank?) ga bisa diputer 360 derajat kalo standardnya dibuka, dia akan nyangkut di standar. jadinya sandard harus ditutup dan sepeda harus kita angkat. kecuali tentu kalo punya standar yang kayak di bengkel2 sepeda.

Tapi terlepas dari kekurangan2 di atas, tetap D7 ini jauh lebih ok dari sepeda gw sebelumnya. Walhasil K-Rock gw nganggur, mungkin dipake anak gw kalo siang.

Putusan Perkara Korupsi di Koperasi Pegawai Negeri

Putusan no. 1853 K/Pid.Sus/2009 merupakan putusan dalam perkara korupsi di suatu Koperasi Pegawai Negeri Sipil. Dalam kasus ini Terdakwa yang merupakan Bendahara didakwa melakukan penyelewengan keuangan, seperti membuat laporan fiktif seakan-akan terdapat anggota-anggota koperasi yang melakukan peminjaman uang dan lain sebagainya. Koperasi tersebut juga mendapatkan bantuan modal dari Pemda sebesar Rp. 300 jt. Total kerugian yang disebabkan oleh Terdakwa sebesar sekitar Rp. 1 M, dimana 180 jt diantaranya merupakan kerugian negara.

Di tingkat pertama terdakwa dilepaskan (onslagt) oleh pengadilan negeri karena dianggap perbuatan terdakwa masuk dalam ranah perdata. Yang menarik dalam memori kasasinya JPU menyatakan Ketua Majelis Hakim tidak imparsial dalam memutus karena memaksakan kesaksian kepada para saksi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mengarahkan.

Continue reading

Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung

No. 1600 K/Pid.Sus/2010 (dr. Bakri Abdullah, M. Kes bin Abdullah)

Link Putusan-> disini

Pertimbangan Putusan:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

  1. Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, karena merubah putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara menjadi pidana percobaan dengan tanpa didasari pertimbangan yang tepat dan benar ;
  2. Bahwa menjatuhkan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimun khusus Pasal 3 UU Tipikor ;
  3. Bahwa judex facti tidak dibenarkan merubah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Dakwaan Subsidiaritas menjadi Dakwaan Alternatif ;

Resume Putusan

Continue reading