Unsur “patut harus dapat diduganya” dalam Pasal Penadahan

No. 245 K/Pid/2010 (Usep Syaefuding)

Link Putusan: Klik disini

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri dalam perkara a quo telah keliru dalam menafsirkan unsur delik dalam dakwaan yaitu bahwa Terdakwa yang dalam pekerjaannya tentunya menanyakan asal-muasal, harga dari barang tersebut, sehingga dari keterangan yang diperoleh tentang barang/produk tersebut dapat diduga bahwa barang/produk tersebut apakah mengandung masalah.

Bahwa dengan demikian Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya telah berhasil membuktikan bahwa putusan Pengadilan Negeri adalah putusan bebas yang tidak murni karena didasarkan pada perbedaan penafsiran terhadap tindak pidana yang didakwakan, dan Jaksa Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “penadahan”.

 

Majelis Hakim

  1. Abdurrahman
  2. Mieke Komar
  3. Samsul Ma’arif

Judex Factie yang Mengubah Hukuman Tanpa Pertimbangan

No. Perkara : 1249 K/Pid/2010 (Arif Zainuri Yunus)

Link Putusan: Klik disini

Judex factie telah salah menerapkan hukum karena putusan judex factie yang memperberat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dari 1 tahun penjara menurut putusan Pengadilan Negeri menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa disertai pertimbangan hukum yang tepat dan benar, yaitu tanpa menyebutkan alasan-alasan yang memberatkan selain yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri. Pertimbangan memperberat pidana didasari alasan-alasan memberatkan dan meringankan yang sudah disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat, dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

Majelis Hakim

  1. Imam Harjadi
  2. Salman Luthan
  3. M. Zaharuddin Utama

Kerumitan Kecil yang Tak Penting dalam Undang-Undang Kita

Pernahkan anda mengalami kesulitan dalam menuliskan undang-undang sebagai referensi, baik sebagai footnote, daftar pustaka atau bentuk lainnya? Saya sering. Terutama jika undang-undang yang akan saya kutip adalah undang-undang yang telah diubah beberapa kali. Misalnya saya mau merujuk pasal yang mengatur tentang persyaratan calon Hakim Agung, maka saya harus menulikan Pasal x UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009. (apakah penulisan tersebut ada kesalahan saya juga kurang tahu detilnya).

Contoh di atas mungkin agak sedikit lebih mudah mengingat nama UU tersebut hanya 2 kata, Mahkamah Agung. Itu pun sudah menghabiskan lebih dari 10 kata untuk menuliskannya. Bagaimana jika nama UU asalnya itu sendiri sudah cukup panjang? Mungkin kita akan menghabiskan 1 paragraf sendiri hanya untuk menuliskannya. Rumit dan tidak efisien.

Pernahkah anda mencoba mencari undang-undang dimana anda mengetahui nama undang-undang tersebut, atau dapat mengira-ngira nama undang-undangnya namun tidak tahu nomor dan tahunnya (apalagi nomor Lembaran Negara-nya)?  Apa yang anda harus lakukan? Mencari di situs-situs yang menyediakan peraturan perundang-undangan tentunya, seperti Hukumonline.com, Setneg.go.id, legalitas.org maupun situs-situs kementerian.

Continue reading

Konsep Perubahan KUHP khusus untuk Denda dan TP Ringan

Rancangan Undang Undang

PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DAN TINDAK PIDANA RINGAN

DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Menimbang:

  1. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana berhubungan nilai harga barang yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
  2. bahwa jumlah-jumlah hukuman denda baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-undang No. 21 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 No. 58), terakhir kali disesuaikan pada tahun 1960 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 18 Tahun 1960 yang disahkan menjadi Undang Undang melalui UU No. 1 Tahun 1961 adalah tidak setimpal lagi dengan sifat tindak pidana yang dilakukan, berhubung ancaman hukuman denda itu sekarang menjadi terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai uang pada waktu ini, sehingga jumlah-jumlah itu perlu dipertinggi;

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut;

Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Pasal 1

Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2

  1. Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh seribu) kali.
  2. Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 3030 bis ayat 1 dan ayat 2 dilipatgandakan menjadi 10 (sepuluh) kali.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Continue reading

Petisi Rakyat : Kembalikan Negara Hukum, Selamatkan Polri

Kembalikan Negara Hukum, Selamatkan Polri

Kepada: Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono

Kami, warga negara Indonesia, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas rusaknya sendi-sendi negara hukum Indonesia. Pimpinan negeri ini belum bertindak secara konkrit dan tegas untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip negara hukum dan mereformasi institusi penegak hukum di Indonesia, terutama Kepolisian.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum berada pada titik terendah. Praktek mafia hukum, rekayasa kasus Pimpinan KPK, proses hukum kasus Gayus Tambunan dan mafia pajak, rekening gendut petinggi Polri, pembiaran kekerasan kelompok ormas, dan lain-lain, telah membuat hukum di negeri ini kehilangan wibawa lebih jauh.

Untuk itu, kami meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil tindakan luar biasa yang berani, tegas dan menyentuh akar persoalan:

Satu, mencopot petinggi kepolisian yang terlibat praktek mafia peradilan dan rekayasa proses hukum.

Dua, membersihkan tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Tiga, membenahi struktur Kepolisian Republik Indonesia agar negeri kita mempunyai polisi yang jujur, profesional dan bertanggungjawab.

Demikian petisi ini kami sampaikan kepada Presiden RI, agar pimpinan nasional, sesuai dengan janjinya untuk menegakkan pemerintahan yang bersih, mengambil langkah yang strategis ke arah tegaknya hukum di negeri ini.

Jakarta, Agustus 2010

Dengan Hormat,

Rakyat Indonesia

Untuk yang mau ikut Petisi Rakyat ini bisa kirim email ke petisirakyat@gmail.com cukup kirim email yang berisi nama lengkap.

Untuk petisi online bisa ikut di http://www.tentukan.com/petisi/petisirakyat

twitter: @petisirakyat

Facebook : http://bit.ly/dm9VR4

Suatu Pemikiran tentang Partai Politik Lokal

Suatu Pemikiran tentang Partai Politik Lokal

Draft Kasar

Tujuan: Mendekatkan Partai Politik dengan konstituen melalui perubahan Sistem Pemilu

Apa itu Parpol Lokal? Yang saya maksud dengan Parpol Lokal di sini sebenarnya bukanlah suatu nama atau bentuk Partai Politik, namun lebih kepada dimungkinkannya suatu Partai Politik yang hanya memiliki perwakilan di beberapa daerah saja untuk ikut dalam Pemilihan Umum. Tujuan dari konsep “Parpol Lokal” ini adalah untuk membuka akses kepada rakyat untuk dapat lebih berpartisipasi dalam pemerintahan.

Anda tentu akan bertanya, “bukankah saat ini sudah tidak seperti masa Orde Baru dimana tidak dimungkinkan untuk membentuk parpol selain yang telah ada dan disebutkan dalam undang-undang khususnya UU No. 3 Tahun 1975? Bukankah saat ini rakyat sudah bebas membentuk partai politik, bahkan sudah terlalu banyak?”

Ya dan tidak. Itu jawaban saya. Ya, bahwa saat ini sudah tidak dilarang lagi membentuk Partai Politik seperti yang terjadi di masa Orde Baru. Tapi bebas? Belum tentu. Coba kita lihat UU No. 2 Tahun 2008 bagaimana syarat pendirian Parpol. Continue reading

Kasasi Demi Kepentingan Hukum (2)

Beberapa waktu yang lalu saya memposting pertanyaan mengenai apakah pernah ada putusan Kasasi Demi Kepentingan Hukum (cassatie in  het belang der wet), upaya hukum luar biasa yang kewenangannya khusus dimiliki oleh Jaksa Agung (link). Beberapa hari yang lalu saya mendapat kabar dari seorang kawan yang juga merupakan seorang dosen di UI yang memberitahukan pada saya bahwa ia menemukan dalam bukunya MH Silaban SH yang berjudul Kasasi – Upaya Hukum Acara Pidana dinyatakan bahwa pernah ada putusan KDKH.

Berikut Nomor-nomor putusan KDKH tersebut:

  1. 4 K/Rup/1956
  2. 178 K/Kr/1962 (Update 4 Nop 2011)
  3. 13 K/Kr/1964
  4. 25 K/Kr/1964
  5. 186 K/Kr/1979
  6. 1828 K/Pid/1989

Dari kelima putusan tersebut sejauh ini saya telah menemukan 3 di antaranya, yaitu 3 putusan yang disebut terakhir. Secara berurutan 3 putusan tersebut dapat ditemukan di Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 1969, 1978, dan 1992.

Namun dari ketiga putusan yang telah saya temukan tersebut sepertinya putusan No. 25 K/Kr/1964 sebenarnya tidak layak disebut sebagai KDKH oleh karena putusannya menimbulkan akibat bagi terpidana, yang mana seharusnya hal itu tidak terjadi dalam KDKH. Sementara dua putusan lainnya layak dan memang dimaksudkan sebagai permohonan KDKH.

Putusan No. 25 K/Kr/1964 ini dapat dibilang sekedar penyiasatan belaka dari Mahkamah Agung pada saat itu untuk tetap dapat menerima permohonan Kasasi dari JPU. Perkara ini sendiri merupakan perkara tindak pidana ekonomi dengan terdakwa Go Siang Jong. Dalam perkara ini awalnya Pengadilan Ekonomi Makassar memutus bebas terdakwa. Atas putusan bebas tersebut JPU kemudian mengajukan banding, namun permohonan banding tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Ekonomi di Makassar. Dalam kutipan putusan yang ada dalam Himpunan Yurisprudensi tersebut tidak dijabarkan pertimbangan hukum dari majelis hakim banding tersebut, namun jika melihat pada UU Darurat No. 7 Tahun 1955 khususnya pasal 43 sepertinya alasannya adalah oleh karena putusan tingkat pertama tersebut termasuk pada putusan yang tidak dapat diajukan banding.

Atas putusan Banding tersebut JPU kemudian mengajukan permohonan Kasasi. Akan tetapi tampaknya permohonan kasasi tersebut telah lewat waktu hingga 6 minggu.  Seharusnya permohonan kasasi tersebut menurut MA tidak dapat diterima, namun oleh MA kemudian permohonan tersebut diperlakukan sebagai permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung (KDKH) sehingga tidak terikat oleh batas waktu. Dalam putusannya kemudian MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut, membatalkan putusan banding, serta memerintahkan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Makassar membuka kembali persidangan atas permohonan banding JPU yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Mengenai deskripsi atas kedua putusan lainnya akan saya tulis dalam waktu dekat.

(Update 20 Juli 2010)

Putusan Kasasi No. 1828 K/Pid/1989 merupakan putusan atas Praperadilan atas masalah Penyitaan. Dalam perkara ini di tingkat Praperadilan pemohon mempermasalahkan penyitaan Kapal miliknya yang dilakukan oleh Kepolisian. Atas permohonan tersebut pengadilan negeri kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut tidak sah. Putusan Praperadilan PN tersebut kemudian diajukan Kasasi Demi Kepentingan Hukum oleh Jaksa Agung dengan alasan seharusnya penyitaan tidak termasuk dalam obyek sengketa Praperadilan.

Atas permohonan KDKH tersebut kemudian MA mengabulkannya dan membatalkan putusan praperadilan tersebut, namun menyatakan bahwa putusan MA ini tidak berdampak hukum, atau dengan kata lain putusan praperadilan tetap berlaku. Putusan MA tersebut merupakan upaya untuk meluruskan hukum semata yang berguna sebagai yurisprudensi. Putusan ini mempertegas ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa obyek praperadilan tidak termasuk masalah penyitaan.

(Update 4 Nopember 2011)

Hari ini saya menemukan satu lagi putusan KDKH yang diputus oleh Mahkamah Agung pada tahun 1962 di website BPHN.go.id, yaitu perkara pidana dengan no. 178 K/Kr/1962 dengan terdakwa Liem Swan Thwan. Perkara pidana ini merupakan perkara Tindak Pidana Ekonomi UU Darurat No. 7 Tahun 1955 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi.

Dalam perkara ini Terdakwa di dakwa karena melakukan beberapa perbuatan yang berdasarkan UUDarurat No. 7/55 masuk dalam kualifikasi Kejahatan dan beberapa perbuatan lainnya yang masuk dalam kualifikasi Pelanggaran. Di tingkat pertama seluruh dakwaan JPU dinyatakan terbukti, namun JPU dalam perkara tersebut tetap mengajukan Banding. Permohonan Banding tersebut diterima sebagian oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Ekonomi, khusus untuk dakwaan Pelanggaran PT TPE menyatakan tidak dapat diterima oleh karena menurut PT berdasarkan Pasal 42 UUDarurat 7/55 tersebut terhadap Pelanggaran tidak dapat diajukan Banding.

Atas putusan PT TPE yang menolak permohonan Banding atas Pelanggaran tersebut Jaksa Agung tidak sependapat. Jaksa Agung saat itu berpendapat bahwa tafsir PT TPE dalam perkara tersebut tidak tepat sehingga mengajukan permohonan Kasasi. Permohonan Kasasi ini kemudian oleh Mahkamah Agung diperlakukan sebagai KDKH (serupa dengan catatan saya atas putusan No. 25 K/Kr/1964 di atas). dalam pertimbangannya MA sependapat dengan Jaksa Agung, bahwa PT TPE telah salah dalam menafsirkan Pasal 42 UUDarurat No. 7 Tahun 1955, menurut MA pasal tersebut tidak berarti bahwa setiap putusan atas Pelanggaran tidak dapat diajukan Banding, namun hanya putusan atas Pelanggaran yang (pada intinya) bersifat pembebasan saja yang tidak dapat diajukan Banding.

Dokumen putusan No. 178 K/Kr/1962 tersebut dapat diunduh di sini.

Pernyataan Sikap LeIP atas Rencana diberikannya Kewenangan Penyadapan untuk Komisi Yudisial

Press Release

Penyadapan bukan Ranah Komisi Yudisial

Permintaan sejumlah pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY), agar Komisi Yudisial diberi wewenang penyadapan adalah tidak tepat. KY adalah lembaga pengawas eksternal yang berwenang menegakkan kode etik & kode perilaku Hakim dan bukan menegakkan hukum pidana sehingga tidak seharusnya diberikan kewenangan melakukan upaya paksa dalam hal ini penyadapan. Tidak tepat kiranya, apabila “wewenang lain” dalam Pasal 24B UUD 1945 diterjemahkan sebagai kewenangan melakukan penegakan hukum pidana.

Continue reading

Aura Kasih dan Sekelumit Masalah dalam Sistem Hukum Kita (1)

Mungkin hampir semua orang yang berlatar belakang pendidikan hukum mengetahui bahwa dalam hubungan perjanjian ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji maka masalah ini adalah masalah hukum keperdataan bukan hukum pidana. Pihak yang dirugikan berhak untuk menggugat pihak yang dipandang wanprestasi melalui peradilan perdata, bukan melaporkan masalah tersebut ke kepolisian.

Ketika saya menonton sebuah acara infotainmen sontak saya terkejut dengan berita mengenai kasus yang dialami oleh Aura Kasih, salah seorang selebriti yang sedang naik daun. Dalam berita tersebut diberitakan bahwa AK dilaporkan ke kepolisian karena dirinya membatalkan perjanjian secara sepihak dengan pihak penyelenggara suatu acara di Makassar. Cerita agak lengkapnya kira-kira seperti ini, Pihak penyelenggara suatu acara di Makassar melakukan perjanjian dengan pihak AK untuk manggung di suatu acara ulang Continue reading