Selamat Tahun Baru 2010
Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)
Alasan Pembenar – Menjalankan Perintah Undang-Undang (Pasal 50 KUHP)
No. 23 PK/Pid/2001 (Drs. H. ZUIYEN RAIS. MS)
bahwa keberatan-keberatan ini dapat dibenarkan, karena terdapat keadaan baru, yaitu Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 September 1999 No.024 / 27289 / PUOD dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 29 Juni 2000 No.903-217-2000 tentang Pengesahan Peraturan Daerah No.3 tahun 1999 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999, yang merupakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD Tingkat II Padang Tahun Anggaran 1998 / 1999 dikenal sebagai Perda No.2 tahun 1998, yang apabila surat-surat tersebut sudah ada pada waktu sidang masih berlangsung, menimbulkan dugaan kuat akan menghasilkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Putusan Provisi yang melarang Tergugat Memasuki Pekarangan
No. Perkara : 363 K/Pdt/2007 (Universitas Tarumanegara vs Drs. Ridwan Hasibuan)
link putusan: 363 K/Pdt/2007
Terdapat satu putusan yang menarik dimana Penggugat dalam petitumnya meminta agar pengadilan melarang Tergugat untuk memasuki wilayah kampus.
Kasus posisi:
Penggugat adalah Universitas Tarumanegara, sementara Tergugat adalah mantan dosen dari Universitas Tarumanegara. Pada saat Tergugat menjabat sebagai dosen sering dikeluhkan oleh mahasiswa bimbingannya yang sedang menyusun skripsi bahwa Tergugat sering meminta sejumlah uang, meminta agar mahasiswa menjual obat dll. Keluhan mahasiswa tersebut disampaikan secara resmi ke manajemen Untar. Tak selang beberapa lama Tergugat diberhentikan dengan hormat oleh pihak manajemen karena telah habis masa tugasnya (pensiun). Setelah Tergugat pensiun ternyata Tergugat masih sering datang ke Kampus. Kehadiran Tergugat di lingkungan kampus menurut Penggugat setelah Tergugat tidak lagi menjabat sebagai dosen dinilai cukup meresahkan para mahasiswa. Atas perbuatan Tergugat yang sering meminta Continue reading
Putusan PK Syahril Sabirin dan Joko S Tjandra
Bagi yang ingin membaca putusan PK dalam kasus Bank Bali dengan terdakwa Sjahril Sabirin dan Joko S Tjandra silahkan klik.
Dalam waktu dekat mudah-mudahan saya bisa membuat anotasi atas kedua putusan ini, khusus pada aspek Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (untuk tulisan saya sebelumnya bisa dicari pada kategori Anotasi Putusan dengan judul Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa).
Secara umum dapat saya sedikit jelaskan, bahwa pada prinsipnya kedua putusan ini tidak banyak mengalami perkembangan dari putusan-putusan MA sebelumnya yang menerima Peninjauan Kembali yang diajukan oleh JPU. Fokus pertanyaan hukum yang coba dijawab oleh MA masih seputar apakah JPU berwenang mengajukan Peninjauan Kembali. Total perkara PK yang diajukan oleh JPU hingga saat ini berjumlah 11 buah (termasuk putusan SS dan DT ini), yaitu:
- No. 55 PK/Pid/1996 (Muchtar Pakpahan – Perkara Penghasutan),
- No. 03 PK/Pid/2001 (Ram Gulumal – Perkara pemalsuan akte Gandhi Memorial School)
- No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati – Perkara Perusakan Barang berupa kunci rumah, pintu rumah, kusen dan pintu wc)
- No. 109 PK/Pid/2007 (Polycarpus – Pembunuhan alm. Munir)
- No. 07 PK/Pidsus/2009 (Sjahril Sabirin – Korupsi)
- No. 12 PK/Pidsus/2009 (Joko S Tjandra – Korupsi),
- No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Sjamsi – Ilegal Loging)
- No. 16 PK/Pid/2010 (Zaki Toya Bawazier)
- No. 190 PK/Pid.Sus/2011 (Marten Yapen – Perikanan)
Pada putusan No. 84 PK/Pid/2006 dan 16 PK/Pid/2010 MA menolak permohonan PK JPU dengan alasan JPU tidak berwenang untuk mengajukan PK.
Kecuali 2 putusan pertama semua putusan terdapat di http://putusan.mahkamahagung.go.id/
Perangkap Tikus untuk Para Koruptor
Perangkap Tikus untuk Para Koruptor
Oleh Arsil[1]
(Tulisan untuk jurnal Jentera PSHK – 2006)
Pengantar
Seperti diketahui bersama korupsi merupakan salah satu masalah yang sangat besar yang dihadapi oleh bangsa ini. Korupsi tersebut tidak hanya terjadi di tingkat elit namun hampir dapat dipastikan masalah ini terdapat hampir diseluruh lapisan institusi negara ini. Tingkatan korupsi di masing-masing lapisan tersebut juga beragam, mulai dari korupsi yang jumlahnya kecil-kecilan, seperti korupsi dalam pembuatan SIM, KTP, dan perizinan-perizinan, hingga korupsi besar-besaran yang jumlahnya bisa mencapai angka triluyan rupiah. Bentuk tindak pidana ini juga cukup beragam, mulai dari mark-up pembelian-pembelian barang, penyuapan, kolusi, pemalsuan bukti pembayaran dan lain sebagainya. Continue reading
Gerakan Dukung KPK
“…cicak kok mau melawan buaya…”
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)
Pernyataan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).
Pada tahun 1977, “KPK Hongkong” tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS.
Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.
Di Indonesia, ketika Indeks Persepsi Korupsi kita semakin membaik, berbagai pihak saat ini justru beramai-ramai menggembosi KPK. Seperti dikutip Kompas, pegiat anti korupsi Saldi Isra menilai bahwa Polri terlalu mendramatisasi pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah yang melakukan penyadapan telepon seluler Rani Juliani dan almarhum Nasrudin Zulkarnain (Kompas, 25 Juni 2009). Menurut Saldi, KPK mempunyai prosedur standar operasional ketat terkait penyadapan. KPK tak akan menyadap jika tak memiliki dasar yang kuat dan jelas.
Komjen Susno Duadji kini juga tengah gerah karena telepon selulernya disadap oleh penegak hukum lain. Rekaman sadapan konon menunjukkan bahwa Kabareskrim Mabes Polri tersebut meminta imbalan sebesar Rp 10 miliar atas jasanya melancarkan pencairan uang PT Lancar Sampoerna Bestari terkait dengan kasus Bank Century (Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009). Dalam artikel yang sama, di ujung cerita, Susno mengibaratkan dirinya dan institusinya sebagai buaya dan mengatakan institusi penyadap sebagai cicak, “…cicak kok mau melawan buaya…”, ujarnya.
Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan ‘cicak’ jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi ‘cicak’, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.
Cicak sedunia, bersatulah! Kita yang dimiskinkan dunia…
Dukung CICAK (Cintai Indonesia Cintai KPK) !
Sumber : Politikana
Kunjungi Facebook kami.
PK Yang Diajukan Jaksa (2)
Putusan MA No. 15 PK/Pid/2006 (Soetiyawati alias Ahua binti Kartaningsih)
Diputus tanggal 19 Juni 2006
Perkara : Perusakan Barang
Lokasi : Tanjung Pinang
Majelis Hakim
- Parman Suparman
- Arbiyoto
- Imam Haryadi
Resume Perkara:
Terdakwa merupakan pemilik sewa atas suatu rumah. Pada tahun 1965 terdakwa menyewakan rumahnya kepada saksi korban. Pada bulan juni 2002 saksi korban/penyewa meninggalkan rumah sewanya selama kurun waktu 2 bulan (tidak terlalu jelas apakah yang dimaksud 2 bulan atau kurun waktu juni s/d november). Pada bulan November 2002 terdakwa membongkar pintu rumah yang disewa tersebut dengan merusak kusen, pintu dan kunci rumah, kemudian menggantinya dengan kunci rantai sepeda. Ketika saksi korban mengetahui kejadian tersebut saksi korban mengganti kunci rantai sepeda yang dipasang Terdakwa dengan dengan kunci baru. Ketika saksi korban tidak ada dirumah Terdakwa kembali memaksa masuk ke rumah dengan jalan merusak kunci yang baru dipasang saksi korban. Atas perbuatan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 200 ayat 1 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Continue reading
PK Yang Diajukan Jaksa (1)
Putusan MA No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Syamsi)
Diputus tanggal 18 Juli 2007
Perkara ini merupakan perkara tindak pidana kehutanan dimana Terdakwa baik ditingkat pertama maupun banding dinyatakan terbukti menyuruh orang lain dengan tanpa hak mengangkut hasil hutan tanpa izin. Namun pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya sedikit mengkoreksi putusan PN Muara Teweh khusus mengenai status 2 buah barang bukti, yaitu 2 buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu ilegal tersebut. PT Palangkaraya memutuskan kedua buah truk tersebut tidak dirampas oleh negara namun dikembalikan kepada yang berhak oleh karena keduanya berstatus jaminan fidusia.
Setelah putusan Banding tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi namun mengajukan PK setelah putusan Banding tersebut berkekuatan hukum tetap. Pokok persoalan yang menjadi alasan PK Penuntut Umum ini adalah mengenai status dua buah truk tersebut. Penuntut Umum beralasan bahwa Pengadilan Tinggi telah melakukan kekeliruan oleh karena kedua truk tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan menurut UU Kehutanan semua alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dibidang kehutanan harus dirampas oleh negara, terlepas dari apakah alat-alat/barang-barang bukti tersebut milik terpidana atau bukan.
Atas permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK tersebut dengan alasan secara berdasarkan KUHAP PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Berikut pertimbangan MA tersebut:
Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung akan terlebih dahulu mempertimbangkan secara formil, permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung;
Bahwa ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitatif bahwa yang dapat mengajukan peninjauankembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Hal ini berarti bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali. Dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut, tidak diperlukan lagi ketentuan khusus, yang mengatur bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali ;
Bahwa “due proses of law” tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan Negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum ;
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam penerapan hukum acara, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauankembali tidak dapat diterima, maka alasan-alasan peninjauankembali tidak dipertimbangkan lagi;
Majelis Hakim Agung :
1) Iskandar Kamil (Ketua);
2) Djoko Sarwoko (Anggota);
3) Bahauddin Qoudry (Anggota)
PK Yang Diajukan Jaksa
Putusan MA No. 84 PK/Pid/2006 (Mulyar bin Syamsi)
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung akan terlebih dahulu mempertimbangkan secara formil, permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum ;
Bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menentukan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung;
Bahwa ketentuan tersebut telah mengatur secara tegas dan limitatif bahwa yang dapat mengajukan peninjauankembali adalah Terpidana atau ahli warisnya. Hal ini berarti bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali. Dengan adanya ketentuan yang tegas dan limitatif tersebut, tidak diperlukan lagi ketentuan khusus, yang mengatur bahwa yang bukan Terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan peninjauankembali ;
Bahwa “due proses of law” tersebut berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan Negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat, dan bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi, karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum ;
Menimbang, berdasarkan hal-hal tersebut disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan peninjauankembali atas putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya apa yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kesalahan dalam penerapan hukum acara, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauankembali tidak dapat diterima, maka alasan-alasan peninjauankembali tidak dipertimbangkan lagi;
Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Bahauddin Qoudry (Anggota)
Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif
Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif[1]
Arsil[2]
Pada tanggal 15 Februari 2005 yang lalu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Permohonan Judicial Review Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK (Putusan No. 069/PUU-II/2004). Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bram Manopo yang juga merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter Rusia oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan alasan pihak Pemohon tidak mempunyai Legal Standing dalam permohonan tersebut.
Putusan Atas Perbuatan Yang Tidak Didakwakan
No. 876 K/Pid/2006 (Tumpak Simanjuntak)
Menimbang, terlepas dari alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) yang menyatakan bahwa terhadap Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua, namun karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal lain yang tidak didakwakan yaitu Pasal 3 (1) Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001, pasal yang masih satu jenis, atau masih dalam satu kwalifikasi dengan pasal yang didakwakan;
- Bahwa terhadap pertimbangan yang demikian Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah melampaui batas wewenangnya, dimana dalam surat dakwaan tidak didakwakan, namun membuat sendiri pasal yang dianggap sejenis dengan tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
- Bahwa bila mengingat rasa keadilan terhadap diri Terdakwa justru Terdakwa yang harus dihormati dari sebab tidak melakukan apa yang tidak didakwakan kepadanya ;
Kasus Posisi:
Terdakwa adalah seorang Kepala Desa di desa Pematang Siantar Lalang Kabupaten Deli Serdang. Pada tahun 2002 Terdakwa membagikan Beras Miskin kepada warga. Pada awalnya KK yang berhak mendapatkan Raskin sebanyak 324 KK dimana masing-masing KK berhak mendapatkan 20 kg beras dimana per kg nya dikenakan harga Rp. 1.000, -. Pembagian beras tersebut pada tahun 2002 terjadi sebanyak 4 kali. Dalam membagikan beras tersebut terdakwa melakukan penyimpangan-penyimpangan prosedur, mulai dari pembagian tidak dilakukan dengan kupon, harga beras tidak merata, ada yang dijual Rp. 100,- hingga Rp. 1.300,-, serta jumlah KK penerima beras membengkak dari 344 hingga 495 KK. Atas perbuatan terdakwa menurut JPU negara dirugikan sebesar Rp. 12.960.000,- (Dua belas sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Surat Dakwaan oleh JPU disusun secara alternatif, namun JPU melakukan kesalahan oleh karena dakwaan pertama dan kedua baik maupun pasal yang didakwakan tidak berbeda sama sekali. Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999. Anehnya dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa telah melanggar pasal 3 UU No. 31/1999. Di tingkat pertama PN menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu maupun kedua, namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding putusan PN tersebut diperkuat. Di tingkat kasasi kedua putusan tersebut dibatalkan karena terdakwa dinyatakan terbukti atas pasal yang tidak didakwakan terhadapnya (pasal 3 UU No. 31/1999). Dan mengingat dalam putusan PN yang dikuatkan PT terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua MA akhirnya membebaskan terdakwa.
Majelis Hakim Agung: 1) German Hudiarto (Ketua); 2) Soedarno (Anggota); 3) Imam Haryadi (Anggota)