Menyoal Status Non Pejabat Negara Hakim Ad Hoc? (1)

Bagian Pertama dari (mungkin) dua bagian

Sejumlah Hakim Ad Hoc dari berbagai pengadilan khusus menggugat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya Pasal 122  huruf e. Intinya mereka mempermasalahkan bahwa pasal tersebut ternyata mengecualikan mereka dari sebutan Pejabat Negara.

Apa masalahnya sih jika mereka bukan merupakan Pejabat Negara? Bagi saya isu ini sebenarnya tidak penting-penting amat. Tapi membaca alasan-alasan mereka, Komisi Yudisial, dan sejumlah Ahli yang dihadirkan jadi mau ketawa. Dan, dari pada ketawa mending saya tulis aja.

Berikut ini ringkasan alasan para pemohon yang saya temukan dari web Mahkamah Konstitusi[1]:

  1. Menurut Pemohon, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini adalah Undang-Undang yang imperfect karena materi muatan yang diatur berkenaan dengan aparatur sipil negara yang berada dalam domain eksekutif, sedangkan Hakim Ad Hoc termasuk dalam domain yudikatif dan sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Dampak dari tidak termasuknya Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara adalah setiap proses pemeriksaan dan produk putusan pengadilan khusus yang majelis hakimnya beranggotakan Hakim Ad Hoc menjadi illegal dan batal demi hukum karena tidak memiliki legitimasi dan legalitas kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara;
  3. Selain itu, konsekuensi lain adalah apabila Hakim Ad Hoc menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara, para Hakim Ad Hoc tersebut tidak diwajibkan untuk lapor karena tidak termasuk dalam pejabat negara;
  4. Secara kelembagaan, eksistensi Hakim Ad Hoc merupakan condition sine quanon terhadap kebutuhan hukum dan konsekuensi dibentuknya pengadilan khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24A ayat (5) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  5. Jabatan hakim adalah pejabat negara tanpa diberdakan asal rekrutmen ataupun pengisian jabatannya melainkan didasarkan atas fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Dari kelima alasan di atas saya tidak akan membahas semuanya, cukup 3 yang pertama saja, karena alasan keempat dan kelima menurut saya tidak terlalu relevan.

UU ASN Memuat Materi yang Masuk Domain Yudikatif

Alasan pertama, UU ASN melanggar konstitusi karena materi muatannya seharusnya mengatur aparatur yang berada dibawah eksekutif, sementara hakim ad hoc berada dalam kekuasaan yudikatif.

Alasan yang mengada-ngada dan terlihat para pemohon tidak memahami konteks pengaturan pasal 122 tersebut. Memang benar UU ASN mengatur tentang Aparatur Sipil (dulu istilahnya PNS) yang merupakan pegawai eksekutif. Dan memang benar pula hakim termasuk hakim ad hoc bukan pegawai di bawah eksekutif, namun yudikatif. Namun Pasal 122 tidak bisa dibaca begitu saja tanpa memahami konteks pengaturannya.

Pasal 122 tersebut tidak bermaksud untuk mengatur Pejabat Negara, namun ia hanya penjelas dari pasal sebelumnya, yaitu Pasal 121. Dan baik pasal 121 maupun pasal 122 hingga 125 berada dalam Bab X UU ASN yang mengatur tentang Pegawai ASN yang menjadi Pejabat Negara. Seperti terlihat dari kutipan dibawah ini:

 

BAB X

PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA

Pasal 121

Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara

Pasal 122

Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:

a…

b. dst

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. …dst

n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Dari judul bab X itu sendiri sebenarnya sudah terlihat, permasalahan yang ingin di atur dari bab tersebut adalah bagaimana jika seorang Pegawai ASN menjadi Pejabat Negara, apakah ia akan kehilangan status kepegawaiannya sebagai Pegawai ASN atau tidak. Pasal-pasal selanjutnya, 123-125 mengatur lebih jelas mengenai hal itu. Dari sini terlihat bahwa Pasal 122 itu memang tidak dimaksudkan untuk mengatur mengenai Pejabat Negara, terlebih mengatur mengenai jabatan Hakim (termasuk ad hoc).

Bahasan lebih khusus lagi mengenai hal ini akan saya bagian tersendiri.

Legalitas Putusan

Alasan kedua, jika hakim ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara maka putusannya akan dianggap illegal. Alasan yang konyol. Dan konyolnya alasan ini didukung oleh Ahli[2] dan Komisi Yudisial[3].

Legitimasi putusan pengadilan tidak dilihat dari apakah hakim yang memutusnya adalah pejabat negara atau bukan, namun (salah satunya) adalah apakah hakim yang yang memeriksa dan memutus perkara tersebut telah diangkat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, kemudian apakah memang hakim tersebut telah ditunjuk oleh pejabat yang b Continue reading

Kekeliruan Penafsiran Hukum Ketua Pansel KPK / Menkumham

Agak terkejut saya membaca berita ini Pansel KPK: Busyro Muqoddas Tak Boleh Mendaftar Lagi.. Dalam berita tersebut dikatakan bahwa Busyro Muqoddas (BM) tidak dapat mendaftar (diangkat) sebagai komisioner KPK lagi karena menurut Menteri Hukum dan HAM yang menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, BM telah 2 kali menjabat, sehingga menurutnya berdasarkan Pasal 34 UU KPK tidak lagi dapat menjabat lagi. Kok bisa BM dianggap telah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat diangkat kembali? Pendapat tersebut memang belum lah final, karena sebagian anggota Panitia Seleksi pun memiliki pandangan lain, yaitu menganggap bahwa BM masih dapat mendaftar kembali. [1]

 

Macam mana alur berfikir dari pak Menteri ini hingga bisa menafsirkan bahwa BM yang menjabat sejak tahun 2010 menggantikan Ketua KPK saat itu yang diberhentikan karena kasus pembunuhan, Antasari Azhar, dianggap telah menjabat sebanyak 2 kali?

Begini kira-kira, pada awal berdirinya KPK para komisioner memang diangkat secara bersamaan, yaitu pada akhir tahun 2003. Karena masa jabat masing-masing komisioner adalah 4 tahun maka para komisioner tersebut berakhir masa jabatnya pada tahun 2007. Selanjutnya pada tahun 2007 setelah melalui proses seleksi, diangkatlah baru, dimana di antaranya adalah Antasari Azhar (AA) yang kemudian menjabat sebagai Ketua KPK. Masa jabat masing-masing komisioner seharusnya berakhir pada tahun 2011, namun di tengah jalan AA diberhentikan karena menjadi Terdakwa dalam kasus pembunuhan. Pemberhentian tersebut terjadi pada tahun 2010, atau 1 tahun sebelum masa jabatannya berakhir.

Setelah AA diberhentikan, di tahun yang sama Presiden kemudian membuka seleksi untuk mencari penggantinya. Saat itu kemudian terjadi perdebatan, apakah Continue reading

Anotasi Putusan Korupsi PN Bandung – Gatot Sutedjo

Anotasi Putusan Korupsi

No. 98/PID.SUS/TPK/2013/PN.Bdg (Gatot Sutedjo)

(Arsil dan Muhammad Rafi*)

RINGKASAN PERKARA

Perkara ini pada dasarnya merupakan perkara yang cukup sederhana, yaitu seorang pejabat pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang bertugas untuk memeriksa izin-izin penggunaan lahan di wilayah Kota Bekasi mendatangi sebuah pabrik yang sedang mendirikan suatu bangunan, menanyakan izin dari pendirian bangunan tersebut kemudian pada akhirnya menawarkan bantuan untuk memudahkan proses perizinan tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

Pihak perusahaan pun kemudian tertarik dan menerima penawaran dari sang pejabat dan akhirnya menyerahkan uang sebesar +/- Rp. 196 juta, setelah sebelumnya pihak pejabat tersebut meminta imbalan sebesar +/- Rp. 390 juta. Namun setelah uang diserahkan, ternyata tidak seluruh izin berhasil keluar seperti yang dijanjikan, dari 14 jenis izin yang disepakati ternyata hanya 5 izin yang berhasil terbit. Karena 9 izin lainnya tidak kunjung-kunjung terbit akhirnya pihak perusahaan melaporkan sang pejabat tersebut ke Kejaksaan.

Atas peristiwa tersebut berpandangan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan korupsi, yaitu antara pemerasan yang dilakukan pejabat (Pasal 12 huruf e), gratifikasi illegal (pasal 12B), atau menerima hadiah atau janji karena jabatan yang ada padanya, atau yang menurut orang member ada hubungannya dengan jabatannya (Pasal 11).

Continue reading

10 Tahun untuk Perkara dengan Bukti Minim

Catatan Atas Putusan 1672 K/Pid.Sus/2012 dan 1346/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM

Agak takjub membaca putusan kasus narkotika ini. Seorang terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan bukti yang sangat minim. berikut ringkasan dan catatan saya atas putusan ini.

 

Ringkasan Perkara

Perkara ini sebenarnya cukup sederhana, Terdakwa (Edih K) didakwa oleh JPU akan menerima sejumlah paket narkotika jenis shabu-shabu dari Iswadi Chandra yang dibantu oleh Kurniawan. Paket narkotika itu sendiri tidak pernah sampai ketangan Terdakwa, oleh karena pihak kepolisian keburu menangkap Terdakwa.

Perkara ini sendiri bermula saat Iswadi dan Kurniawan tanggal 13 Mei 2011 sedang berada di rumah Iswadi tiba-tiba “digerebek” oleh sejumlah polisi pada pukul 10 malam. Setelah melakukan penggeledahan para penyidik tersebut menemukan 2 paket narkotika jenis shabu-shabu masing-masing seberat 25 gr dan 29 gr di dalam rumah Iswadi. Setelah ditanya oleh penyidik Iswadi mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang yang bernama Riki. Oleh Riki Iswadi sebelumnya diperintahkan untuk mengambil paket narkotika tersebut di daerah Pulo Gadung dan kemudian diperintahkan untuk menyerahkannya kepada Terdakwa.

Kepada Penyidik Iswadi mengaku bahwa ia telah janjian untuk bertemu dengan Terdakwa di suatu diskotik di daerah Gadjah Mada malam itu. Oleh para penyidik kemudian Iswadi diminta mengantarkan mereka ke tempat Terdakwa. Iswadi menyanggupinya, lalu para penyidik membawa Iswadi dan Kurniawan menuju diskoktik tempat Terdakwa berada bersama barang bukti.

Continue reading

Gugatan Yusril atas UU Pilpres dan Potensi Konflik Kepentingan Hamdan Zoelva

Jumat 13 Desember 2013 yang lalu, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Profesor Yusril Ihza Mahaendra, yang juga (katanya) Calon Presiden dari partai tersebut mengajukan permohonan pengujian UU (Judicial Review) atas beberapa pasal dalam UU Pemilihan Presiden (UU 42 Tahun 2008). Pasal-pasal dalam UU Pilpres tersebut adalah pasal-pasal yang pada intinya mengatur bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden dilakukan 3 bulan setelah pelaksanaan Pemilihan Legislatif.[1]

Menurut beliau pelaksanaan Pilpres seharusnya bersamaan dengan Pemilihan Legislatif, oleh karena menurut penafsirannya atas pasal 22E Ayat (1) UUD yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali berarti pemilu untuk pemilihan presiden dan anggota legislatif harus dilaksanakan secara bersamaan. Tidak dilaksanakannya kedua pemilu secara serentak tersebut merugikan kepentingannya sebagai calon presiden. Entah mengapa menurutnya hal tersebut merugikan kepentinganya, mungkin beliau sudah memprediksi perolehan suara partainya, Partai Bulan Bintang, tidak akan terlalu besar (atau bahkan tidak akan lolos electoral theshold seperti pada tahun 2009) sehingga PBB tak dapat mencalonkan dirinya sebagai Calon Presiden.

Atas permohonan tersebut di twitter saya menyatakan berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman salah seorang hakim konstitusi yang akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut harus mengundurkan diri dari perkara tersebut, dengan alasan adanya kepentingan langsung atau tidak langsung. Salah seorang hakim konstitusi tersebut adalah Continue reading

Catatan Atas Putusan Peninjauan Kembali Perkara Sudjiono Timan

Hak Calon Ahli Waris dalam Pengajuan Peninjauan Kembali

Catatan Atas Putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan Terpidana Sudjiono Timan

  1. Pengantar

Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali Agung  Sudjiono Timan oleh Mahkamah beberapa waktu yang lalu cukup menghebohkan publik. Tak kurang selama lebih dari seminggu berturut-turut putusan tersebut menjadi headline beberapa media nasional terkemuka. Tak hanya itu beberapa mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Hakim Agung pun turut memberikan komentar atas putusan tersebut, suatu hal yang cukup jarang terjadi dimana mantan Ketua Mahkamah Agung memberikan komentar atas putusan dari Mahkamah Agung terlebih dengan nada kritik yang cukup keras.[1] Kritikan keras juga datang dari Hakim Agung aktif, bahkan Hakim Agung aktif tersebut menyatakan bahwa putusan PK yang diputuskan oleh koleganya tersebut batal demi hukum, dan menyarankan Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan PK tersebut.

Beberapa hal yang membuat putusan PK tersebut (yang saat itu salinan putusannya belum terbit) menjadi heboh adalah karena Sudjiono Timan sendiri saat itu (dan hingga kini) masih dalam status buron. Kedua, permohonan PK diajukan oleh Istri Sudjiono Timan dimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa selain Terpidana yang dapat mengajukan PK adalah Ahli Waris, sementara dalam kasus ini diduga Sudjiono Timan masih hidup sehingga menurut sebagian pihak pemohon seharusnya belum dapat dikategorikan sebagai ahli waris. Ketiga, seperti biasa, perkara ini adalah perkara korupsi. Sudah bukan menjadi hal yang aneh jika tiap putusan yang pada akhirnya membebaskan atau melepaskan (onslag van alle rechtsvervolging) akan membuat kehebohan tersendiri di negeri ini.

Sudjiono Timan sendiri adalah terpidana kasus korupsi dengan dugaan nilai korupsi yang cukup besar, yaitu berkisar lebih dari 500 milyar rupiah dengan nilai rupiah pada tahun 1995-1997. Pada saat itu ia adalah Direktur Utama PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI), sebuah BUMN yang bergerak dibidang pengembangan sektor riil melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menegah dan Koperasi.[2] Pada tahun 2002 ia didakwa melakukan korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT BPUI tersebut.

Di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu memutus perbuatan yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum terbukti namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga Sudjiono Timan dinyatakan lepas dari segala tuntutan (Onslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi pada tahun 2003 dan dinyatakan Sudjiono Timan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi penjara selama 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar $98 juta dan Rp +/- 370 milyar. Namun belum sempat putusan tersebut dieksekusi ia kemudian melarikan diri. Sembilan tahun kemudian, tahun 2012 istri Sudjiono Timan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi tersebut, dan kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 97 PK/Pid.Sus/2012 dengan putusan yang serupa dengan putusan di tingkat pertama, yaitu menyatakan Sudjiono Timan lepas dari segala tuntutan. Putusan PK tersebut tidak bulat, 1 orang anggota majelis, yaitu Sri Murwahyuni memiliki pendapat yang berbeda (dissenting), menurutnya secara formil seharusnya permohonan Continue reading

Cerita Tentang Penghinaan

Cerita ini sebelumnya dipublikasikan di hukumpedia.com dengan nama penulis Lisra Sukur (Arsil Kurus)

Disuatu sore di warung kopi…

Udin:     Bro, menurut gue penghinaan seharusnya bukan urusan hukum pidana, cukup perdata aja.

Ableh:  Kenape Jal tiba-tiba loe ngomong begitu?

Udin:     Ga kenapa-kenapa Bro, cuman pengen ngomong gitu aja.

Ableh: Ooh, ok. Terus, kenapa bukan urusan pidana?

Udin:     Ya itu kan masalah pribadi, ngapain juga negara ikut campur urusan pribadi, yang merasa dihina kan orang pribadi, ga ada urusan sama kepentingan publik apalagi negara?

Ableh:  Betul juga loe. Tapi terus gimana kalo ada orang yang merasa nama baiknya dicemarkan, difitnah misalnya?

Udin:     Ya gugat aja secara perdata, minta ganti rugi kek, disuruh minta maaf secara terbuka kek. Terserah, tapi selesain masalahnya secara perdata aja, ga perlu pake pidana segala, lapor polisi segala, apalagi sampai dipenjara. Lebay.

Continue reading

Kejahatan Luar Biasa, Tindak Pidana Khusus dan KUHP

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia dengan judul yang sama http://hukumpedia.com/pidana/kejahatan-luar-biasa-tindak-pidana-khusus-dan-kuhp-hk5256714e59cd8.html

Dalam berita ini seorang profesor hukum pidana menyatakan bahwa korupsi akan kehilangan sifat keluarbiasaannya jika dimasukan ke dalam KUHP. “Korupsi akan menjadi kejahatan biasa” katanya. Pernyataan tersebut merupakan respon atas akan dimasukannya delik-delik korupsi ke dalam Rancangan KUHP (RKUHP) yang saat ini draftnya telah diserahkan Presiden ke DPR untuk dibahas.

Terlepas dari bagaimana pandangan saya tentang RKUHP yang ada –yang mana saya sendiri juga tidak setuju RKUHP yang ada namun dengan alasan yang berbeda- menurut saya pandangan tersebut menarik. Apakah benar sifat keluarbiasaan suatu tindak pidana menjadi hilang karena pengaturannya dipindahkan ke dalam KUHP?

Menurut saya tidak. Mengapa?

Continue reading

Pengebirian KPK Melalui RUU KUHP?

*Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan di Hukumpedia.com dengan nama penulis ‘Lisra Sukur” http://hukumpedia.com/pidana/pengebirian-kpk-melalui-ruu-kuhp-hk524d00f58f3ef.html

Agak kaget juga saya membaca berita di Hukumonline dengan judul KPK Ajak Akademisi Tolak RKUHP[1]. Dalam berita tersebut KPK menyatakan bahwa RKUHP memuat materi-materi yang akan mengebiri kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana korupsi. Apa pasal? Karena dalam RKUHP ini pasal-pasal tindak pidana korupsi yang saat ini diatur dalam UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 akan dimasukan ke dalam RKUHP. Lalu apa masalahnya?

Walaupun dalam berita tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut tapi kira-kira saya paham logikanya mengapa menurut KPK RKUHP akan mengebiri KPK –logika yang menurut saya tidak tepat. Kira-kira begini.

Kewenangan KPK dalam hal penindakan tindak pidana korupsi di atur dalam UU KPK (30 Tahun 2002). Tentang ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsinya sendiri tidak diatur dalam UU KPK, akan tetapi di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dalam UU Tipikor tidak diatur siapa atau siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan penyidikan maupun penuntutan terhadap atas tipikor. Dalam Pasal 27 UU Tipikor hanya disebutkan “penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini.” Tidak disebutkannya siapa penyidik dan penuntut perkara tipikor dalam UU ini memang sangat wajar, karena kedua UU ini lahir sebelum lahirnya UU KPK. Terkait KPK, UU Tipikor ini khususnya UU 31 Tahun 1999 hanya memandatkan dalam pasal 43-nya bahwa paling lambat dalam waktu 2 tahun sudah harus ada komisi yang bernama Komisi Pemberantasan Tindak Pidana K Continue reading