Catatan Atas Teknik Penyusunan Ketentuan Pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

*Telah dipublikasikan di Jurnal Legislasi Indonesia Januari 2012 (Kementrian Hukum dan HAM)

Pengantar

Pada tanggal 12 Agustus 2011 yang lalu DPR dan Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 dengan judul yang sama. Cukup banyak perubahan yang terjadi terkait pembentukan peraturan perundang-undangan jika dibandingkan antara kedua undang-undang tersebut. Jika dilihat secara sekilas saja jumlah pasal yang ada dalam UU No. 12 Tahun 2011 ini hampir 2 (dua) kali lipat jumlahnya, dari 58 pasal yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 menjadi 104. Perubahan terjadi baik dalam susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan hingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membedah seluruh perubahan yang terjadi di Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tersebut namun secara khusus dimaksudkan untuk melihat satu aspek dari Undang-Undang ini saja, yaitu khusus yang terkait dengan pengaturan ketentuan pidana. Aspek ini dipilih oleh karena penulis melihat semakin banyaknya Undang-Undang yang memuat ketentuan pidana dengan banyak persoalan di dalamnya, mulai dari ketidakjelasan rumusan atau unsur, duplikasi pengaturan dengan KUHP atau ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya, diabaikannya (atau terabaikannya) ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam Buku I KUHP, ketidakjelasan parameter pengaturan sanksi pidana dan lain sebagainya.

Teknik maupun panduan secara umum mengenai perumusan ketentuan pidana saat ini memang belum banyak menjadi perhatian. Literatur-literatur mengenai hal ini juga sejauh ini belum ditemukan oleh penulis. Untuk itu maka penting kiranya untuk secara spesifik mengkaji aspek pengaturan mengenai perumusan ketentuan pidana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ini. Continue reading

Nama Delik (1)

Nama delik atau nama tindak pidana adalah nama yang diberikan oleh (pembuat) undang-undang atas suatu delik / tindak pidana. Fungsi nama delik pada dasarnya seperti halnya nama bagi manusia, benda dll, untuk mempermudah merujuk suatu obyek yang spesifik.

Nama delik ini biasanya terletak di dalam pasal atau ayat yang suatu delik. Nama delik biasanya jika tidak diletakan pada awal kalimat sebelum uraian unsur-unsur atau akhir kalimat setelah uraian unsur-unsur namun sebelum ancaman hukuman. Penamaan yang diletakan di awal kalimat pasal/ayat misalnya pasal 107f KUHP, tentang Sabotase. Pasal tersebut berbunyi:

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Sementara itu penamaan yang diletakan di akhir kalimat misalnya pasal 338 tentang Pembunuhan:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tidak semua delik memiliki nama. Mengapa? Saya sendiri juga kurang tahu, mungkin karena tidak mudah memberikan nama untuk seluruh delik, dan juga mungkin tidak penting juga untuk memberikan nama bagi seluruh delik. Nama delik pada dasarnya hanyalah tambahan semata, bukan bagian dari unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Contoh pasal yang tidak memiliki nama delik sangat banyak, bahkan sebagian besar delik sebenarnya tidak diberikan nama. Berikut delik-delik yang memiliki nama di KUHP: Continue reading

Kisruh Pengadilan Tipikor

Ricuh pengadilan tipikor. Semua orang seakan mempermasalahkan pengadilan khusus yang baru terbentuk –tidak baru-baru amat sih, sebelumnya sudah ada, tapi karena Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan konstitusi maka kasus korupsi tidak boleh lagi diadili di dua pengadilan yang berbeda, pengadilan tipikor yang saat itu hanya ada di Jakarta dan pengadilan umum. Apa pasal pengadilan khusus ini yang undang-undangnya baru disahkan pada tahun 2009 yang lalu melalui UU No. 46 Tahun 2009 dipermasalahkan? Tak lain dan tak kurang adalah karena ternyata beberapa putusan pengadilan ini di beberapa daerah diluar ekpektasi publik yaitu memutus bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi. Publik terperanjat, “kok bisa koruptor dibebaskan?”, berbeda dengan pengadilan tipikor sebelumnya (yang hanya ada di jakarta) dimana tidak ada putusan yang bersifat pembebasan.

Sejumlah aktivis anti korupsi menuntut agar dilakukan evaluasi atas keberadaan pengadilan ini, khususnya evaluasi atas para hakimnya, baik karir maupun ad hoc. Sejumlah tokoh hukum bahkan menuntut agar sebaiknya dibubarkan saja, atau setidaknya dihentikan ‘pendirian’ pengadilan-pengadilan tipikor di daerah atas masalah ini. Yang bagi saya mengherankan adalah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyatakan sebaiknya Pengadilan Tipikor hanya ada di Jakarta saja untuk mengadili perkara-perkara korupsi tertentu, sementara perkara-perkara korupsi biasa sebaiknya tetap diadili dimasing-masing pengadilan umum (negeri) sebagaimana sebelumnya. Intinya, Ketua MK yang satu ini mendorong agar ada dualisme lagi dalam pemeriksaan kasus korupsi di pengadilan. Dualisme yang dulu oleh institusi yang sama dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Continue reading

Sekelumit Masalah Pengadilan Khusus*

Artikel ini dapat juga dibaca di web resmi kantor saya: http://leip.or.id/artikel/92-sekelumit-masalah-pengadilan-khusus.html

Pengantar

Dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 disebutkan Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 yang diatur dengan undang-undang. Rumusan pasal ini beberapa waktu yang lalu (dan hingga kini) telah menimbulkan suatu persoalan. Berbagai pakar menyatakan bahwa pasal tersebut mengandung arti bahwa pengadilan khusus (selain harus berada dalam satu lingkungan peradilan yang telah ada) juga harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Pendapat tersebut mengeruak ketika permohonan Uji Materil atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Mulyana W Kusuma beserta para anggota KPU dan Capt. Tarsisius Walla.[1]

Inti persoalan dari masalah ini sebenarnya sederhana, yaitu para pakar hukum tata negara termasuk hakim Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa dengan menggunakan kata-kata “diatur dengan undang-undang” dalam frase terakhir pasal 15 ayat 1 tersebut maka harus diartikan bahwa pengadilan khusus harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri.[2] Sementara itu pihak Pemerintah maupun DPR berpandangan lain, menurut kedua institusi pembentuk undang-undang ini pengadilan khusus tidak harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri namun bisa dibentuk melalui undang-undang lainnya sepanjang dalam bentuk undang-undang.

Dalam tulisan ini penulis tidak ingin memperdebatkan masalah penafsiran frase ’diatur dengan undang-undang’ atau ’diatur dalam undang-undang sebagaimana dalam putusan MK tersebut. Permasalahan yang jauh lebih menarik bagi penulis justru pada masalah apa yang dimaksud dengan pengadilan khusus itu sendiri, bagaimana kita bisa menyatakan suatu ‘pengadilan’ termasuk sebagai pengadilan khusus atau tidak. Mengapa hal ini penting? Continue reading

Struktur Putusan Kasasi – Pidana

Apakah putusan kasasi memiliki struktur? Tentu. Dalam catatan ini saya akan sedikit membahas mengenai struktur putusan kasasi khusus untuk perkara pidana. Catatan saya ini tidak didasarkan pada teori apapun atau literatur apapun, namun pengamatan atas putusan-putusan kasasi yang selama ini saya baca.

Struktur putusan kasasi pidana terdiri dari beberapa model. Pertama, struktur putusan yang umum. Yang dimaksud dengan umum yaitu dimana putusan kasasi ini merupakan putusan atas permohonan kasasi terhadap putusan banding dan pemohon/para pemohon mengajukan memori kasasi. Kedua putusan Kasasi atas putusan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa atau melepaskan terdakwa. Ketiga, putusan kasasi atas putusan tingkat banding yang membebaskan atau melepaskan terdakwa. Keempat, putusan kasasi dimana pemohon kasasi tidak Continue reading

Perangkap Tikus untuk Para Koruptor

Perangkap Tikus untuk Para Koruptor

Oleh Arsil[1]

(Tulisan untuk jurnal Jentera PSHK – 2006)

Pengantar

Seperti diketahui bersama korupsi merupakan salah satu masalah yang sangat besar yang dihadapi oleh bangsa ini. Korupsi tersebut tidak hanya terjadi di tingkat elit namun hampir dapat dipastikan masalah ini terdapat hampir diseluruh lapisan institusi negara ini. Tingkatan korupsi di masing-masing lapisan tersebut juga beragam, mulai dari korupsi yang jumlahnya kecil-kecilan, seperti korupsi dalam pembuatan SIM, KTP, dan perizinan-perizinan, hingga korupsi besar-besaran yang jumlahnya bisa mencapai angka triluyan rupiah. Bentuk tindak pidana ini juga cukup beragam, mulai dari mark-up pembelian-pembelian barang, penyuapan, kolusi, pemalsuan bukti pembayaran dan lain sebagainya. Continue reading

Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif

Seputar Masalah Asas Non-Retroaktif[1]

Arsil[2]

Pada tanggal 15 Februari 2005 yang lalu Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Permohonan Judicial Review Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPTPK (Putusan No. 069/PUU-II/2004). Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Bram Manopo yang juga merupakan salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter Rusia oleh Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dengan alasan pihak Pemohon tidak mempunyai Legal Standing dalam permohonan tersebut.

Continue reading

FAQ mengenai Pengadilan Khusus

  

1.       Apakah pendirian Pengadilan Khusus melanggar konstitusi, khususnya Pasal 24 ayat 1 yang menyatakan bahwa hanya ada 4 lingkungan peradilan?

 

Tidak. Sepanjang Pengadilan Khusus dibentuk di salah satu lingkungan peradilan yang telah ada, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer atau Peradilan Tata Usaha Negara.

 

2.       Apa landasan hukum pembentukan pengadilan khusus?

Pasal 15 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya yaitu Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada bagian penjelasan pasal 10 tersebut. Namun dalam UU 14 Tahun 1970 istilah yang dipergunakan bukanlah “Pengadilan Khusus” tapi “pengkhususan pada peradilan umum”. Istilah “Pengadilan Khusus” baru dipergunakan dalam peraturan perundang-undangan di UU No. 4 Tahun 1998 (UU Kepailitan) yang membentuk Pengadilan Niaga.

 

3.       Apa saja pengadilan khusus yang ada dan pernah ada di Indonesia?

  Continue reading

UU Pornografi – Kerumitan Yang Tidak Perlu

Hari ini di PSHK diadakan diskusi mengenai UU Parnografi, kebetulan saya diminta oleh teman PSHK untuk menjadi salah satu pembicaranya. Sebagai “pakar” pidana katanya. Alamak, mudah sekali ternyata untuk menjadi pakar di negara ini, sekali dua kali jadi pembicara melekatlah label “pakar”, tapi untung label “pakar”nya adalah pakar pidana, coba kalo pakar pornografi, tamatlah riwayat saya.

 

…tapi bukan itu point yang ingin saya bahas. yang saya ingin bahas di sini adalah UU Pornografi itu sendiri.

Secara umum menurut saya UU ini sangat rumit untuk dicerna, pasal-pasal terkadang dirumuskan secara berulang-ulang, yang pada akhirnya membingungkan. Butuh metode tersendiri untuk membaca UU ini. Sebagai contoh dalam pasal 4 ayat 1 dinyatakan

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Continue reading

Dilema Peninjauan Kembali oleh Jaksa – Catatan Atas Putusan MA

* Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat upaya pengungkapan kasus pembunuhan terhadap alm. Munir. Semata bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kasus-kasus pidana lainnya sebagai ekses dari dimungkinkannya PK oleh Jaksa.

Pengantar

Pada tahun 2007 yang lalu Mahkamah Agung memutuskan bahwa Permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa dalam kasus pembunuhan aktivis Munir dapat diterima, bahkan dalam putusannya Majelis PK yang dipimpin oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL membatalkan putusan MA sebelumnya pada tingkat Kasasi dan menyatakan bahwa Pollycarpus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis PK ini pun tak tanggung-tanggung, 20 tahun penjara, 6 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum Polly sebesar 14 tahun penjara. Namun khusus mengenai besarnya hukuman ini suara MA ternyata tidak bulat, 2 Anggota Majelis yaitu Parman Suparman dan Harifin Tumpa berpendapat bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap Polly tidak boleh lebih tinggi dari 14 tahun atau tidak boleh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi.

Continue reading