Contoh Putusan Kasasi yang Membatalkan Dakwaan JPU Karena Pemeriksaan Tanpa Izin Pejabat

Putusan No. 709 K/Pi/2005 dengan terdakwa Chin Star dan Abdul Khair yang keduanya adalah Ketua dan anggota DPRD Kota Payakumbuh merupakan contoh putusan dimana Mahkamah Agung membatalkan dakwaan JPU dikarenakan keduanya diperiksa ditingkat penyidikan oleh penyidik tanpa mendapatkan izin dari Gubernur.

Perkara yang menyangkut keduanya merupakan perkara pemaksaan kehendak (pasal 335 KUHP) dengan alternatif pasal penghinaan lisan. Di tingkat pertama Pengadilan Negeri menerima eksepsi para terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima. Di tingkat banding putusan sela tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi dan PT memerintahkan agar pengadilan negeri memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi ditingkat kasasi putusan banding tersebut dibatalkan oleh MA dengan alasan yang serupa dengan pengadilan tingkat pertama.

Untuk selengkapnya silahkan membaca sendiri putusan tersebut dengan mengklik nomor putusan di atas.

Penghinaan Terhadap Badan Hukum

Putusan MA No. 1212 K/Pid/2006 (Yani Sagaroa)

Kasus ini sebenarnya menarik, karena merupakan kasus pidana penghinaan terhadap badan hukum atau subyek hukum lain selain manusia. Dalam kasus ini terdakwa didakwa dalam dakwaan alternatif yaitu fitnah (311 ayat (1) KUHP) atau penghinaan tertulis (310 ayat (2) KUHP) terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara karena membuat pres release yang menyatakan bahwa PT Newmont Nusa Tenggara telah melakukan pencemaran lingkungan.

Di tingkat pertama tedakwa dinyatakan terbukti melakukan fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Continue reading

Pengaduan Fitnah

Putusan MA No. 1304 K/Pid/2009 (H. Musa Evan bin Jurah)

Resume:

Perkara ini merupakan perkara Pengaduan Fitnah (317 KUHP). Dalam perkara ini Terdakwa yang merupakan Manajer dari Operasional dari PT Jaya Mandiri Pariwisata bersama-sama dengan General Manajer (dalam berkas terpisah) melaporkan korban yang juga merupakan Direktur dari perusahaan yang sama ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda-tangan. Tanda tangan yang diduga dipalsukan tersebut merupakan tanda tangan dalam Surat Permohonan Ijin suatu perusahaan pengelola karaoke kepada PT JMP yang mana atas Surat Permohonan Ijin tersebut dikabulkan oleh Korban sebagai direktur.

Setelah menerima laporan dari para terdakwa tersebut kemudian dilakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak penyidik kemudian berkesimpulan bahwa tidak ada  bukti kuat yang menunjukkan bahwa korban melakukan tindak pidana tersebut dan penyidikan tersebut kemudian dihentikan oleh penyidik (SP3). Atas dasar penghentian penyidikan tersebut korban kemudian melaporkan para terdakwa ke pihak kepolisian melakukan penghinaan.

Continue reading

Penghinaan yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri

Putusan MA No. 373 K/Pid/2005 (Andi)

Resume:

Perkara ini menarik karena dalam perkara penghinaan ini pelaku dan korban merupakan suami istri yang baru menikah. Karena tidak mau melayani untuk berhubungan intim, terdakwa menuduh korban yang juga istrinya sudah tidak perawan lagi, walaupun mereka sebelumnya sudah dua kali melakukan hubungan intim. Alasan korban tidak mau melayani permintaan terdakwa tersebut karena merasa sakit. Beberapa hari kemudian terdakwa juga memberitahukan tuduhannya tersebut ke orang lain. Atas perbuatan terdakwa ini korban kemudian tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Continue reading

Putusan Lepas dalam Kasus Penghinaan Terhadap Penguasa

Putusan MA No. 1060 K/Pid/2008 (Ratna binti Karim)

Resume

Dalam perkara ini Terdakwa didakwa menghina Wawan Suwardi yang merupakan bupati Kaur dengan dakwaan alternatif melakukan penghinaan terhadap penguasa (207 KUHP) atau penghinaan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya (315 KUHP).

Kasus ini bermula dari wawancara terdakwa dengan sebuah tabloid. Dalam wawancara tersebut terdakwa mengeluarkan kata-kata “Wawan Suwardi goblok” dan “Pemerintah Kabupaten Kaur bobrok dan amburadul”. Pernyataan tersebut kemudian ditulis oleh Tabolid tersebut hingga akhirnya dipermasalahkan.

Continue reading

Tentang Uang Pengganti

Putusan MA No. 2631 K/Pid.Sus/2009 (Buyung Tedjohartono)

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :

– Bahwa Judex Facti tidak membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti ;

– Bahwa Terdakwa telah menerima anggaran dari Pemda Kabupaten Magelang sebesar 100 % dari harga pemesanan mobil oleh Pemda kepada Terdakwa dengan kualifikasi on the road, tetapi ternyata Terdakwa hanya menyerahkan kendaraan-kendaraan kepada Pemda dalam keadaan off the road, sehingga Pemda mengalami kerugian sebesar Rp. 79.500.000,- yang patut dibebankan kepada Terdakwa sebagai uang pengganti ;

Majelis Hakim:

    1. Djoko Sarwoko (Ketua)
    2. I Made Tara
    3. Mahdi Soroinda Nasution

Contoh PK yang Tidak Diterima Karena Alasan Tidak Diajukan oleh Terpidana

Perkara No. 74 PK/Pid.Sus/2010  dengan Terpidana/Terdakwa Setia Budi merupakan (salah satu) contoh putusan PK dimana MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK karena diajukan bukan oleh Terpidana langsung melainkan oleh Kuasa Hukumnya dan Terpidana tidak hadir dalam sidang pemeriksaan PK di Pengadilan tingkat pertama.

Alasan MA tidak menerima permohonan tersebut untuk menghindari terpidana yang melarikan diri mengajukan PK.

Kutipan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak memenuhi syarat formil yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.26/Pid.B/TPK/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Maret 2009 diajukan Edy Jumindra, SH. sebagai kuasa hukum Terpidana, berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali tanggal 27 Januari 2010 No.01/Pid/PK/2010/PN.Jkt.Pst. ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Sidang tanggal 16 Februari 2010 dan tanggal 23 Continue reading

Contoh Beleid (Kebijakan) yang Tidak Dapat Dipidana

Putusan No. 2 K/Pid.Sus/2010 (Cosmas Lolonlun)

Putusan Kasasi ini merupakan contoh putusan MA yang menyatakan bahwa suatu kebijakan (tertentu) tidak dipidana. Putusan ini merupakan putusan kasasi atas permohonan kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh JPU.

Perkara ini sendiri berawal dari masalah pembebasan lahan oleh Pemda Maluku Tenggara Barat tahun 2004 dan 2006 untuk pembangunan kantor Pemda dan DPRD. Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut telah disetujui anggaran sebesar +/- 1 milyar untuk tahun 2004 dan 1,8 M untuk tahun 2006. Anggaran tersebut dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) dinyatakan hanya untuk melakukan pembayaran atas pengadaan tanah. Namun dalam kenyataannya ternyata terdapat penggunaan anggaran yang dinilai Jaksa/Penuntut Umum menyimpang, yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Penggunaan anggaran yang menyimpang atau tidak sesuai dengan DASK tersebut yaitu penggunaan untuk membayar ganti kerugian tanaman yang ada di atas tanah yang dibebaskan kepada pemilik tanaman di atas tanah yang dibebaskan. Pemberian ganti kerugian tanaman itu sendiri sebelumnya merupakan kesepakatan antara Pemda dengan masyarakat. Akan tetapi tidak dilakukan perubahan atas DASK yang telah ada.

Atas perbuatan terdakwa melakukan pembayaran kepada pemilik tanaman Continue reading

Hukuman Percobaan yang Dibatalkan Mahkamah Agung

No. 1600 K/Pid.Sus/2010 (dr. Bakri Abdullah, M. Kes bin Abdullah)

Link Putusan-> disini

Pertimbangan Putusan:

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

  1. Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum, karena merubah putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara menjadi pidana percobaan dengan tanpa didasari pertimbangan yang tepat dan benar ;
  2. Bahwa menjatuhkan pidana percobaan dalam tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimun khusus Pasal 3 UU Tipikor ;
  3. Bahwa judex facti tidak dibenarkan merubah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Dakwaan Subsidiaritas menjadi Dakwaan Alternatif ;

Resume Putusan

Continue reading

Pencabutan Pengaduan yang Melampaui Waktu

No. Perkara:  1600 K/Pid/2009

Link putusan silahkan klik disini

Resume Perkara

Dalam perkara pidana ini Terdakwa didakwa secara alternatif dengan dakwaan Penipuan atau Penggelapan, dimana yang menjadi korban/pelapornya adalah mertua terdakwa itu sendiri.

Permasalahan bermula ketika Terdakwa yang hendak mengembangkan usahanya mengajak korban  membantu terdakwa dengan memberikan tambahan modal dengan janji berupa keuntungan berupa bunga atas modal yang diserahkannya. Untuk semakin meyakinkan korban, Terdakwa menjanjikan bahwa setiap tambahan modal yang diberikan oleh korban terdakwa akan menyerahkan Bilyet Giro (BG) dan Check yang dapat dicairkan 1 bulan setelahnya. Akan tetapi ternyata setelah korban berusaha mencairkan BG dan Check-check tersebut terdapat beberapa BG dan Check yang tidak dapat dicairkan, baik karena ternyata cek dan BG tersebut ternyata kosong hingga tanda tangan yang tertera dalam cek dan BG tersebut berbeda dengan yang ada dalam specimen yang ada di Bank.

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai + 3,9 M. Korban kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke kepolisian. Namun dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri, korban menyatakan bahwa ia mencabut tuntutannya kepada terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa adalah juga merupakan menantunya yang memiliki 2 orang anak yang masih kecil-kecil, dan korban sebagai pengadu telah memaafkan segala perbuatan terdakwa.

Atas dasar pencabutan pengaduan tersebut, walaupun sudah tidak lagi memenuhi syarat pencabutan pengaduan sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHP, Pengadilan Negeri menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan Korban, dan menyatakan penuntutan perkara tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, dan oleh Pengadilan Tinggi diperintahkan agar Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara tersebut.

Continue reading