Pengertian Bebas Tidak Murni

Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;

 

Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktimya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya ( meskipun hal ini tidak diajukan sebagai alasan kasasi ), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut

 

(Yurisprudensi Tetap MA)

Jual Beli Tanah Yang Tidak Dihadiri PPAT

Dalam Putusan MA No. 560 PK/Pdt/1999 (Dahlan vs Mahmud)

bahwa keebratan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Mahkamah Agung tidak membuat kekhilafan dalam putusannya a quo karena :

 

a. Jual beli tanah yang dilakukan tidak di hadapan PPAT tetap sah, karena menurut Yirisprudensi Mahkamah Agung, jual beli adalah sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat dalam KUHPerdata atau hokum adat, dan syarat-syarat dalam pasal 10 PP. No.10 tahun 1961 tidak mengesampingkan syarat-syarat untuk jual beli dalam KUHPerdata / Hukum Adat, melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria vide putusan Mahkamah Agung tanggal 12 Juni 1975 No.952 K / Sip / 1974) ; Continue reading

Pidana Minimum Bagi Anak Dibawah Umur

Dalam Perkara No. 2824 K/Pid/2006

(putusan belum d-upload di www.putusan.net)

 

Terlepas dari alasan-alasan tersebut, ternyata judex factie telah salah menerapkan peraturan hukum/tidak menerapkan sebagaimana mestinya, karena judex factie telah menerapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang masih berumur 14 tahun ini sama dengan terhadap orang dewasa, sedangkan berdasarkan Pasal 26 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 penjatuhan pidana terhadap anak nakal paling lama ½ dari maximum Continue reading

Perubahan Surat Dakwaan

Dalam perkara No. 2105 K/Pid/2006

Dengan Terdakwa : Ir. Wahyu Hartanto

(pertimbangan MA)

1.       bahwa secara tegas Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 menentukan :

(1)    Penuntut Umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya ;

(2)    Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai ;

 

2.       Bahwa Penuntut Umum telah mengubah surat dakwaan a quo tidak menurut cara dan waktu yang secara tegas ditentukan oleh Pasal 144 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, karena : Continue reading

Perlindungan Atas Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik

 

 

 

 

Majelis Hakim Agung: 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001

(pertimbangan MA)

  1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;
  2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;
  3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Nebis In Idem Dalam Perkara Perdata dan Perlindungan Atas Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Putusan MA No. 4039 K/Pdt/2001  (Ny. Roemani Soekarman Cs vs Leon Santiono, PT BCA Malang, & Drs. Frans Sudarma)

Perkara ini merupakan perkara sengketa sebuah rumah di daerah Malang. Dalam perkara ini Para Penggugat menggugat perbuatan Tergugat karena telah menggelapkan rumahnya (tidak terlalu jelas apakah yang dimaksud menggelapkan di sini adalah memalsu akta tanah atas rumah tersebut atau perbuatan lainnya), serta Turut Tergugat I (Bank) dan II yang telah menguasai rumah tersebut secara riil.

Perkara ini berawal dari Tindakan Tergugat I yang menggelapkan hak atas tanah dan bangunan milik Penggugat. Tergugat I kemudian membuat akta atas tanah tersebut secara resmi dihadapan notaris. Selanjutnya Tergugat I meminjam uang dari Bank (Tergugat II) dengan jaminan sertifikat tanah tersebut. Karena Tergugat tidak sanggup membayar utang tersebut, tanah yang dijadikan Tanggungan tersebut di lelang oleh Turut Tergugat I.

Atas tindakan Tergugat ‘menggelapkan’ tanah milik Penggugat, para Penggugat pernah mengajukan gugatan ke pengadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan. Selanjutnya penggugat melaporkan perbuatan pidana Tergugat ke kepolisian. Tergugat akhirnya oleh pengadilan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Atas putusan pidana tersebut penggugat kembali mengajukan gugatan. Di tahap ini PN Malang kemudian mengabulkan gugatan Penggugat yaitu menyatakan akta tanah yang dibuat dihadapan notaris batal serta Risalah Lelang atas tanah a quo batal demi hukum, serta memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat.

Di tingkat Banding putusan PN tersebut dibatalkan. Pengadilan Tinggi menganggap bahwa gugatan Para Penggugat tersebut nebis in idem oleh karena permasalahan ini telah diputus oleh PN yang sama sebelumnya.

Di tingkat Kasasi Mahkamah Agung tidak sependapat dengan PT. MA berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak nebis in idem, karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara sama namun alasan-asalan yang dikemukakan berbeda, dimana yang menjadi dasar gugatan para Penggugat adalah putusan perkara pidana dimana Tergugat terbukti melakukan penggelapan atas tanah milik para Penggugat.

Akan tetapi walaupun pada pokoknya MA sependapat dengan Pengadilan Negeri, MA tidak sependapat dengan putusan PN yang memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah dan rumah a quo kepada para Penggugat. Menurut MA hak tanggungan atas tanah obyek sengketa telah sesuai prosedur, sehingga dalam hal ini Turut Tergugat I dan II dianggap sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sehingga kepentingannya juga harus dilindungi, dan hanya Tergugat lah yang harus bertanggung jawab atas ganti kerugian kepada para Penggugat.

(Pertimbangan MA)

bahwa perkara Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg. ini adalah tidak sama dengan perkara yang telah diputus Nomor 217/Pdt.G/1995/PN.Mlg. karena walaupun subyek dan obyek kedua perkara tersebut sama, akan tetapi alasan-alasan yang dikemukakan adalah berbeda, sehingga tidak dapat diterapkan asas nebis in idem.

bahwa alasan yang dipakai dalam perkara sekarang ini (Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg.) adalah adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap ;

bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi/judex facti harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut ini ;

Menimbang, bahwa mengenai obyek sengketa dalam perkara ini Mahkamah Agung pada prinsipnya dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri yang pada pokoknya menyatakan sebagai hak milik dari Penggugat. Namun demikian sebaliknya Mahkamah Agung tidak dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Negeri tentang dikabulkannya tuntutan gugatan Penggugat point 2, 3, 4 dan 5, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1. bahwa hak tanggungan atas obyek sengketa ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, walaupun kemudian dapat dibuktikan dengan putusan pidana bahwa pihak yang menjaminkan (Tergugat I) tidak berhak untuk menjaminkan obyek sengketa tersebut ;

2. bahwa oleh karena pelelangan terjadi sebelum adanya putusan perkara pidana, maka pelelangan atas obyek sengketa adalah sah dan dengan demikian pembeli lelang harus dilindungi ;

3. bahwa oleh karena pelelangan atas obyek sengketa adalah sah, maka yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh para Penggugat adalah Tergugat I (Leon Santiono). Sedangkan Turut Tergugat I dan II harus dilepaskan dari tanggungjawab atas tuntutan Penggugat tersebut ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ny. JD. ROEMANI SOEKARMAN dan kawan-kawan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 770/Pdt/2000/PT.Sby., tanggal 29 Januari 2001 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 160/Pdt.G/1999/PN.Mlg., tanggal 14 Maret 2000 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;

Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua), Dirwoto (Anggota); 3) Harifin A Tumpa (Anggota)

Catatan:

Mengenai perlindungan atas pihak ketiga yang beritikad baik tampaknya belum ada kesamaan pandangan di Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari putusan No. 214 K/Pdt/2011 dimana dalam putusan ini Mahkamah Agung membatalkan jual beli tanah yang telah dilakukan beberapa kali hingga tangan kelima dan memerintahkan pihak yang terakhir menguasai tanah tersebut untuk mengembalikannya kepada Penggugat, walaupun perolehan hak atas tanah yang dilakukan oleh pihak terakhir tersebut dilakukan dengan itikad baik.


Kasasi Atas Putusan Bebas

Beberapa waktu yang lalu isu Kasasi Atas Putusan Bebas kembali jadi bahan perdebatan. Isu ini dipicu dari putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Pr atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir. Para penasihat hukum Muchdi Pr menolak JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena berdasarkan KUHAP atas putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum. Hukumonline juga pernah mengangkat wacana ini dalam fokusnya yang berjudul Kasasi atas Vonis Bebas, Yurisprudensi yang Menerobos KUHAP .

Mengenai bisa atau tidaknya putusan bebas diajukan upaya hukum sebenarnya menurut saya hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan, karena faktanya MA telah banyak menerima kasasi atas putusan bebas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan penelusuran sementara yang saya lakukan atas putusan-putusan MA yang terdapat di www.putusan.net untuk perkara korupsi saja setidaknya JPU pernah mengajukan kasasi atas putusan bebas sebanyak 38 kali, 12 diantaranya diterima dan dikabulkan oleh MA. berikut daftar putusan MA yang menerima dan mengabulkan kasasi atas putusan bebas :

Perkara korupsi:

  1. 464 K/Pid/2005
  2. 1144 K/Pid/2006
  3. 1163 K/Pid/2005
  4. 1384 K/Pid/2005
  5. 1500 K/Pid/2006
  6. 1528 K/Pid/2006
  7. 1565 K/Pid/2004
  8. 2010 K/Pid/2005
  9. 2931 K/Pid/2006
  10. 341 K/Pid/2006
  11. 434 K/Pid/2001
  12. 929 K/Pid/2004

Saat ini saya sedang menelusuri masalah serupa dalam jenis-jenis perkara lainnya selain korupsi. sejauh ini saya telah menemukan cukup banyak juga perkara pembunuhan dan perbuatan tidak menyenangkan. Data selengkapnya akan menyusul.

(Update 26 Mei 2009)

Perkara Penganiayaan:

  1. 1219 K/Pid/2004
  2. 1235 K/Pid/2004
  3. 1237 K/Pid/2004
  4. 1244 K/Pid/2004
  5. 1245 K/Pid/2004
  6. 1440 K/Pid/2001

Perkara Pembunuhan:

  1. 1347 K/Pid/2005
  2. 1562 K/Pid/2005

Perkara Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang:

  1. 1073 K/Pid/2002
  2. 2200 K/Pid/2005
  3. 2 K/Pidsus/2008

(update 12 Juni 2006)

Perkara Pemalsuan

  1. 13 K/PID/2007
  2. 1114 K/PID/2006
  3. 1254 K/PID/2002
  4. 1309 K/PID/2006
  5. 1445 K/PID/2003
  6. 1641 K/PID/2003
  7. 1754 K/PID/2005
  8. 1772 K/PID/2005
  9. 1874 K/PID/2006
  10. 2252 K/PID/2006



13-K-PID-2007
1114-K-PID-2006
1254-K-PID-2002
1309-K-PID-2006
1445-K-PID-2003
1641-K-PID-2003
1754-K-PID-2005
1772-K-PID-2005
1874-K-PID-2006
2252-K-PID-2006

Pengertian-Pengertian Utang dalam Kepailitan

1. Jual Beli Sebagai Utang

 

Putusan No. 012 K/N/2007

 

bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena berdasarkan Pasal 1 angka 6 dihubungkan dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang…….….., yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitur……….”, sedangkan yang dimaksud “utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan…….dst.” , maka “utang” dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan tersebut. “Utang” a quo terjadi karena adanya “perjanjian” yaitu jual beli, yang harganya belum dibayar oleh Pembeli/ Termohon Pailit, dan harga jual beli ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Termohon Pailit selaku pembeli;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua), 2) Atja Sondjaja; 3) Andar Purba

Gadai Tanah

Putusan MA No. No. 258 K/Pdt/2004

Judex Factie sangat keliru menyatakan bahwa tidak mungkin lagi ada gadai tanah sesudah tahun 1960. Pasal 53 (1) UUPA antara lain mengemukakan bahwa hak gadai adalah hak yang sifatnya sementara yang diusahakan hapusnya adalah waktu singkat. Akan tetapi gadai tanah sampai sekarang ini masih terjadi terutama di Pedesaan, karena belum ada peraturan yang merupakan pelaksanaan Pasal 53 (1) UUPA yang menyatakan bahwa gadai tanah sudah tidak ada lagi. (hal.15-16)

 

Majelis Hakim : 1) Iskandar Kamil (Ketua), 2) Prof. Dr. Kaimuddin Salle SH, MH, 3) Moegihardjo

Perkara Pohon Mangga – Putusan MA No. 1022 K/Pdt/2006

Waktu saya kuliah di fakultas hukum, semester-semester awal, saya cukup takjub dengan yurisprudensi Hogeraad yang kita pelajari dulu, misalnya kasus “Cerobong Asap”, kasus pohon yang melewati pagar tetangga, dan beberapa kasus lainnya (saya lupa apa lagi). Yang membuat saya takjub yaitu karena kasus nya terlihat seperti kasus sepele, bukan kasus yang nilainya milyaran, tapi dari kasus-kasus tersebut bisa tercipta putusan-putusan yang kemudian menjadi yurisprudensi, yang kemudian dibahas di fakultas-fakultas hukum tak hanya di Indonesia tapi juga tentunya di negeri asalnya, Belanda. Continue reading