Beban Pembuktian

No. Perkara 3 K/Pdt/2004

Pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan putusannya hanya mewajibkan Penggugat membuktikan atas hal yang disangkal, dan tidak mewajibka Tergugat untuk membuktikan sangkalannya, telah menyebabkan kewajiban pembuktian yang tak seimbang. Karena itu harus dibatalkan.

Dalam perkara Mulyadi bin Adam cs Vs Jemain bin Akop cs.

Majelis Hakim : 1) Atja Sondjaja (Ketua); 2). Muhammad Taufik; 3). I Made Tara

Catatan Atas Putusan MA No. 1988 K/Pdt/2006

1. Perkara CV UPI vs Pemda Kab. Batang (No. 1988 K/Pdt/2006)

 

bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, sebab perbuatan Termohon Kasasi/Tergugat tidak wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat No.551.2/0174, No.012-II/UPI-1996 tanggal 12 Februari 1996 sudah tidak berkekuatan hukum lagi, karena adanya perubahan undang-undang maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang intinya menghentikan pemungutan pajak/retribusi, serta Instruksi Gubernur No.188.3/14/1996 yang isinya agar Pemda Tingkat II Batang yang sudah melaksanakan Perda tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut, oleh karenanya atas dasar hal tersebut, perjanjian antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi/Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum lagi ;

 

Majelis Hakim Agung : 1) Harifin A Tumpa (Ketua); 2) Prof. Dr. Muchsin (Anggota); 3) I Made Tara (Anggota)

 

 

 

Kasus Posisi:

Perkara ini merupakan sengketa antara suatu CV dengan Pemda Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 1996 Pemda dan CV mengadakan kontrak kerja sama untuk membangun 2 buah pangkalan mobil barang. Dalam perjanjian tersebut disebutkan pembiayaan pembangunan pangkalan tersebut dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua, yaitu CV tersebut. Atas kewajiban tersebut maka pihak kedua mendapatkan hak pengelolaan atas kedua pangkalan tersebut selama kurun waktu 15 tahun termasuk menarik retribusi dari pengguna pangkalan. Atas penarikan retribusi ini maka pihak kedua wajib memberikan sebagian dari uang retribusi yang jumlahnya telah ditetapkan, yaitu 250 jt per tahun kepada Pemda, sementara sisa dari pungutan retribusi tersebut menjadi hak dari pihak CV. Dalam perjanjian disebutkan setelah 15 tahun maka hak pengelolaan akan dialihkan ke Pemda.

 

Setelah pembangunan selesai dari pangkalan beroperasi selama beberapa waktu (dalam putusan tidak terlalu jelas kapan, namun dari petitum penggugat sepertinya di tahun ketiga), tiba-tiba Pemda memerintahkan agar CV tersebut menghentikan penarikan pungutan retribusi, serta mengambil alih secara sepihak hak pengelolaan kedua pangkalan mobil barang tersebut. Akibat tindakan Pemda tersebut maka CV mengalami kerugian. Total kerugian yang diklaim pemohon/penggugat sebesar sekitar 5 M. CV tersebut kemudian menggugat tindakan Pemda tersebut ke Pengadilan karena dianggap melakukan tindakan wanprestasi.

 

Di tingkat pertama pengadilan negeri menolak gugatan penggugat, begitu juga ditingkat banding. Di tingkat kasasi MA kembali menolak permohonan kasasi Penggugat, dengan alasan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena perjanjian antara Pemohon (CV) dan Termohon (Pemda) sudah tidak berkekuatan hukum lagi karena adanya perubahan UU (UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), Instruksi Mendagri, serta Instruksi Gubernur yang isinya agar Pemda Tk II Kab Batang yang sudah melaksanakan Perda  tentang Retribusi Pangkalan Terminal Mobil Angkutan Barang agar dicabut.

 

Setelah gue baca putusan ini, yang ada di pikiran gue…what the fuck?!!! Suatu perjanjian dinyatakan tidak lagi berkekuatan hukum karena ada peraturan baru? Ok lah, mungkin itu bisa dilakukan, tapi bagaimana dengan hak dari pihak ketiga, dalam hal ini si CV? Bagaimana dengan seluruh biaya yang telah dikeluarkannya untuk membangun 2 pangkalan tersebut? Dari kasus ini gue jadi agak sedikit paham kenapa investor agak malas investasi di negeri ini.

 

 

 

 

Korupsi DPRD – PP 110 Tahun 2000

1. Tempus Delicti

Putusan No. MA No. 1065 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Putusan No. MA No. 1081 K/Pid/2006 (DPRD Ciamis)

Tentang Peraturan Pemerintah Nomor : 110 Tahun 2000 jika dikaitkan dengan tempos deliktie maka perbuatan Terdakwa terjadi sebelum putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2002, oleh karena itu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;

Catatan: PP No. 110 tahun 2000 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MA pada tanggal 9 September 2002.

dengan terdakwa Drs. NASUHA RISAGARNIWA (anggota DPRD Ciamis)

Majelis Hakim Agung : 1) Iskandar Kamil (ketua), 2) Djoko Sarwoko; 3) Moegihardjo

2. No. 1838 K/Pid/2005 – DPRD Pontianak

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, sebab Judex Facti dalam pertimbangan putusannya halaman 91 dan 93 pembahasan unsur-unsur dakwaan Pertama Subsidair menyatakan unsurunsurnya terbukti akan tetapi didalam amar putusan Terdakwa dibebaskan. Tentang pembahasan PP No. 110 Tahun 2000, dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 September 2000 telah dinyatakan tidak berlaku dan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari Presiden (Pemerintah) harus mencabut Peraturan Pemerintah tersebut ; Bahwa akan tetapi terdapat suatu asas bahwa selama Peraturan Pemerintah/Undang-Undang belum diganti yang baru/belum dicabut maka secara formal masih menjadi hukum Positif, agar tidak terjadi kekosongan hukum setidaknya sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru yakni Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, maka dari aspek nilai masih ada semangat/jiwa peraturan tersebut, ternyata nilai-nilai Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 tersebut masih dipertahankan didalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, artinya komponen-komponen tersebut tetap ada dan ditambah ;

Majelis Hakim Agung: 1) Iskandar Kamil (Ketua); 2) Djoko Sarwoko (Anggota); 3) Moegiharjo (Anggota)

Negeri Tanpa Ampunan

Syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil: tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum teta? Tentu anda setuju. Beruntung kita karena PP No. 11 Tahun 2002 telah mengatur demikian.

 

Syarat untuk menjadi hakim : tidak pernah dijatuhi pidana? Tentu anda setuju juga bukan? Bagaimana mungkin seorang hakim yang akan mengadili perkara pernah dipidana? Tak masuk akal, seorang hakim haruslah merupakan orang yang berintegritas dan memiliki kepribadian yang tidak tercela. Beruntung lah kita karena untuk menjadi hakim harus lah berasal dari PNS.

 

Syarat untuk menjadi presiden : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Apa kata dunia jika Presiden kita mantan narapidana. Beruntung sekali kita karena UU Pilpres No. 23/2003 ternyata sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi anggota DPR/DPRD/DPD : tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya pasti lah, masak wakil rakyat mantan napi? Sekali lagi kita beruntung, karena UU Susduk No. 22 Tahun 2003 juga sudah mengatur yang demikian.

 

Syarat untuk menjadi polisi tidak pernah dijatuhi pidana? Tenang, UU No. 2 tahun 2002 sudah mengaturnya.

 

Syarat untuk menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Wah, UU No. 16 /2004 ternyata tidak mengaturnya! Tapi tenang, salah satu syarat untuk menjadi Jaksa adalah harus PNS, dan syarat untuk menjadi PNS tidak pernah dijatuhi pidana penjara.

 

Syarat untuk menjadi advokat, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Alhamdulillah UU No. 18 Tahun 2002 sudah melindungi kita.

 

Syarat untuk jadi anggota Komisi Yudisial, tidak pernah dijathui pidana penjara? Kita harus bersyukur pada Pemerintah dan DPR karena telah mengaturnya dalam UU No. 22 Tahun 2004.

 

Syarat untuk jadi anggota LPSK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Sekali lagi thanx DPR, anda sudah mengaturnya dalam UU No. 13/2006.

 

Syarat untuk jadi anggota KPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Baca saja UU No. 30 Tahun 2002.

 

Syarat untuk jadi anggota BPK, tidak pernah dijatuhi pidana penjara? Ya buka saja UU No. 15 tahun 2006.

 

Syarat untuk jadi…apa lagi ya?

 

PNS, Hakim, Jaksa, Polisi, Anggota Komisi Negara, Anggota DPR, Anggota DPRD, Anggota DPD, Presiden, Wakil Presiden, Anggota BPK, Advokat, dll tidak boleh pernah dipidana karena melakukan kejahatan.

 

..apa yang tersisa untuk mantan narapidana? Sampai kapan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan jabatan tersebut dirampas dari mereka? Selamanya! Mengapa? Karena mereka adalah mantan narapidana! Mantan Penjahat!

 

Tak cukupkah hak-hak mereka untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum maupun pemerintahan hanya dicabut selama mereka dipenjara? Tidak! Mengapa? Karena mereka mantan penjahat! Pencabutan hak ini penting, untuk menimbulkan efek jera!!! Sekali penjahat tetap penjahat!

 

Tapi bagaimana jika kejahatan yang mereka lakukan ketika mereka masih anak-anak? …pokoknya tak ada ampun! Sekali penjahat tetap penjahat! Kalau masih kecil saja sudah jadi maling, bagaimana kalau sudah besar?!!

 

Kita adalah bangsa yang beradab, bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sudah kita masukkan dalam Konstitusi kita! Kita bahkan memiliki undang-undang khusus mengenai Hak Asasi Manusia, Komisi Negara khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia. Departeman khusus yang mengurusi Hak Asasi Manusia!

 

…tapi apakah kita lebih baik dari Belanda, negeri yang menjajah kita selama 350 tahun?

 

Mungkin kita perlu lagi melihat isi dari KUHP, khususnya pasal 35 dan 38. Hak-hak terpidana, khususnya hak untuk menduduki jabatan publik, anggota angkatan bersenjata dan kepolisian, hak untuk memilih dan dipilih, hak untuk menjadi advokat, dan hak untuk menjalankan mata pencaharian tertentu hanya dapat dicabut oleh hakim untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu, pada pidana-pidana yang secara tegas dinyatakan dapat dijatuhkannya pencabutan hak tersebut. Dan hak tersebut hanya dapat dirampas untuk waktu selama-lamanya 5 tahun sejak putusan selesai dijalankan.

…sungguh suatu ironi.

 

Pebuatan Curang

Putusan Mahkamah Agung No. 332 K/Pid/2006

bahwa pada dasarnya tindak pidana yang dilakuka terdakwa berasal dari masalah kepemilikan terhadap tanah obyek sengketa yang tentunya menjadi kewenangan dari peradilan perdata, jadi bukanlah sebagai pokok masalah dari penggolongan perbuatan curang atau bedrog ataupun tentang pemalsuan surat.

bahwa dengan demikian harus terlebih dahulu terdapat suatu putusan yang pasti dari lingkup peradilan perdata

terdakwa : Drs. Budi Hardjo

Susunan Majelis: 1. German Hoediarto; 2. Imron Anwari; 3. Timur Manurung

Penggelapan Dalam Jabatan

Tentang Jabatan

1. Putusan Mahkamah Agung No. 227 K/Pid/2006

bahwa dengan demikian menurut pertimbangan judex factie bahwa hal-hal tersebut bukanlah merupakan suatu pekerjaan hanya suatu “jabatan”, sedangkan kalau dikaji bahwa dalam unsur tersebut ada beberapa alternatif, yaitu adanya hubungan kerja pribadi atau karena pekerjaan atau karena mendapat upah. Dan tindakan terdakwa termasuk dalam kategori “karena pekerjaan”. Dengan demikian ternyatalah bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair.

Terdakwa : Jablis bin Rahim

Susunan Majelis : 1. Soedarno; 2. Timur P Manurung; 3. Imron Anwari

Penyalahgunaan Kewenangan

1. Putusan Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007

“bahwa sehubungan dengn pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan” dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannya tertanggal 17 februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir”

Terdakwa : Wahyono Herwanto & Yamirzal Azis Santoso

Susunan Majelis: 1. Parman Suparman; 2. Soedarno; 3. Imam Haryadi.

2. Putusan MA No. 979 K/Pid/2004

Terdakwa : Hendrobudiyanto (Mantan Direktur BI)

Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur tindak pidana tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan pendapat-pendapat Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya “Antara Kebijakan Publik” (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)” yang pada pokoknya adalah Pengertian “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. Mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukum pidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Strafrecht” (Otonomi dari hukum pidana materiel). Intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara hukum pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai suatu cabang hukum lainnya. Di sini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya. Apakah yang dimaksud dengan disharmoni dalam hal-hal dimana kita memberikan pengertian dalam Undang-Undang Hukum Pidana dengan isi lain mengenai pengertian yang sama bunyinya dalam cabang hukum lain, ataupun dikesampingkan teori, fiksi dan konstruksi dalam menerapkan hukum pidana pada cabang hukum lain. Kesimpulannya dikatakan bahwa mengenai perkataan yang sama, Hukum Pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Dengan demikian apabila pengertian “menyalahgunakan kewenangan” tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya ;

Ajaran tentang “Autonomie van het Materiele Strafrecht” diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Pebruari 1992 sewaktu adanya perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan perkara “Sertifikat Ekspor” dimana Drs. Menyok Wijono didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 sebagai Kepala Bidang Ekspor Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea & Cukai Tanjung Priok, Jakarta. Oleh Mahkamah Agung R.I. dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir. Memang pengertian detournement de pouvoir dalam kaitannya dengan Freies Ermessen ini melengkapi perluasan arti berdasarkan Yurisprudensi di Prancis yang menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 wujud, yaitu :

1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;

2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;

3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;

Majelis Hakim Agung : 1) Bagir Manan (Ketua); 2) Iskandar Kamil (Anggota); 3) Parman Suparman (Anggota)

3.No. 2257 K/Pid/2006 (terdakwa Lim Kian Yin)

bahwa, tentang apakah yang dimaksud jabatan atau kedudukan yang dimaksud dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1919 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tidak diterangkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu harus diartikan termasuk orang yang memiliki jabatan atau kedudukan dalam hukum privat, misalnya seorang Direktur PT (bandingkan Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formiil korupsi di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan kedua, halaman 50) ;

Majelis Hakim Agung : 1) Parman Suparman (Ketua); 2) I Gusti Ngurah Adnyana (Anggota); 3) Prof. Dr. Krisna Harahap (Anggota); 4) Odjak Parulian Simandjuntak (Anggota); 5) Leopold Luhut Hutagalung (Anggota)